Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H RIFKI ARDIANSYAH PGL UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2497 /L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI ARDIANSYAH PGL UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK bersama saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY (Penuntutan diajukan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025, bertempat di Pinggir Jalan Jorong Aro Kandikia Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa yang sudah 6 (enam) kali belanja shabu kepada saksi Roby Satria dengan menggunakan 1 (satu) unit hp merek Vivo milik Terdakwa menghubungi saksi Roby Satria Pgl Roby dan mengatakan “awak ka balanjo baliak bang” (saya mau belanja lagi bang) dan dijawab saksi Roby Satria “Japuik tampek biaso” (jemput di tempat biasa). Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jorong Ladang Tibarau Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam menggunakan sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa pinjam kepada Pgl. KIKI (DPO) menuju tempat yang telah disepakati dengan saksi Roby Satria. Setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi Roby Satria yang langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik klip bening sebanyak saji dengan berat sekira 1 gr (satu gram) dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor milik Pgl KIKI (DPO) dan pulang kerumah. Saat sampai dirumah Terdakwa membagi-bagi shabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kecil dan sudah Terdakwa terjual sebanyak 5 (lima) paket dan Terdakwa gunakan sebanyak 3 (tiga) paket dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket Terdakwa simpan di dalam kotak rokok dji samsoe warna hitam. Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 03.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Pgl KIKI (DPO) yang memesan shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan Jorong Tibarau Nagari Koto Tangah  Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam menunggu Pgl KIKI (SPO) untuk menyerahkan shabu pesanannya, saksi Riki Wahyudi, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang dipegang Terdakwa selanjutnya dihadapan saksi Aditya dan saksi Anwar dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) di bawah meja di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dari tangan Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis shabu tersebut adalah sisa narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari saksi Roby Satria. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0222/10422.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 6 (enam) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah di timbang didapatkan total berat kotor 1,04 gr (satu koma nol empat gram) dan total berat bersih 0,50 gr (nol koma lima puluh gram). 

Dari keseluruhan barang bukti dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 3667/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK dengan nomor barang bukti 5383/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 5383/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------Bahwa Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025, bertempat di pinggir jalan Jorong Ladang Tibarau Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Riki Wahyudi, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang dipegang Terdakwa yang diakui Terdakwa bahwa shabu tersebut akan Terdakwa jual kepada Pgl KIKI (DPO) seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), selanjutnya dihadapan saksi Aditya dan saksi Anwar dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) di bawah meja di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dari tangan Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis shabu tersebut adalah sisa narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari saksi Roby Satria pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib di Pinggir Jalan Jorong Aro Kandikia Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam seharga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik klip bening sebanyak saji dengan berat sekira 1 gr (satu gram). Bahwa kemudian Terdakwa membagi-bagi shabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kecil dan sudah Terdakwa terjual sebanyak 5 (lima) paket dan Terdakwa gunakan sebanyak 3 (tiga) paket dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket Terdakwa simpan di dalam kotak rokok dji samsoe warna hitam. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0222/10422.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 6 (enam) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah di timbang didapatkan total berat kotor 1,04 gr (satu koma nol empat gram) dan total berat bersih 0,50 gr (nol koma lima puluh gram). 

Dari keseluruhan barang bukti dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 3667/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK dengan nomor barang bukti 5383/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 5383/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya