Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Bkt FETRA NOFRIANTI PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FETRA NOFRIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
3.    Menyatakan batal demi hukum ketiga perjanjian kredit dengan segala perubahannya, yakni:
•    KMK RC Terbatas dengan nomor rekening : 153440822;
•    KMK Term Loan dengan nomor rekening : 1329640442;
•    Kredit Investasi dengan nomor rekening : 1643728191;
4.    Menyatakan Penjualan 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat sebagai pengembalian uang milik Tergugat dengan harga limit yang ditetapkan oleh penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
5.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak