Petitum |
PRIMER :
Mengadili :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai pemilik dari objek perkara yang merupakan pembelian dari Aik St Panduko dan Misah.
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Jual Beli tertanggal 13 Oktober 1930 antara AIK St Panduko dengan Ibrahim Dt Sabatang serta terjemahannya kedalam bahasa Indonesia oleh Unit Pengembangan Bahasa pada Institut Agama Islam (IAIN) Batusangkar diterjemahkan oleh Dr.H.Kamaluddin.S.Ag,MA tertanggal 12 Mei 2022, karena hukum.
- Menyatakan batal Pengakuan Jual Beli tertanggal 20 – 4- 1942 antara Syamsidar dengan Dt Nan Sabatang,karena hukum.
- Menyatakan batal Sertipiakat Hak Milik No. 1456, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Asal Tanah dari : Tanah Adat, atas nama : 1. Saemar, 2. Bakri, 3. Yarnis, 4. Jusmaniar, 5. Rosmaniar, 6. Animarlis, 7. Syafruddin, Surat Ukur No. 197/2014, Luas : 5671 M?2;, karena Hukum.
- Menyatakan objek perkara yang tanah/ parak merupakan kepunyaan dari Penggugat yang terletak di di Lakuang Panjang ( belakang Masjid Raudhtul Jannah/ Pondok Pesantren Al Qur’an Center H.Mhd. Nadis), Jl. Patanangan , Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, yang mempunyai batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Selatan dengan tanah alm Ibrahim Dt Sabatang sekarang Masjid Raudhtul Jannah/ Pondok Pesantren Al Qur’an Center H.Mhd. Nadis..
- Sebelah Utara dengan tanah alm. Ibrahim Dt Sabatang sekarang almh. Upiak, alm.Tk Sulaiman, Ja’an & Langik/ Keturunan ).
- Sebelah Barat dengan tanah Dt Tinggi sekarang Jl. Komplek/ Kaum Dt Tinggi.
- Sebelah Timur dengan tanah /parak tanah alm. Ibrahim Dt Sabatang sekarang almh. Upiak, alm.Tk Sulaiman, Ja’an & Langik/ Keturunan ).
Disebut dengan objek perkara
Merupakan kepunyaan Penggugat I pembelian dari Orang tua ( Aik St Panduko dan Misah ) Penggugat I.
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Menyerahkan objek Perkara dalam keadaan kosong/ bebas dari segala bentuk barang/bangun diatasnya kepada Penggungat, apabila ingkar meminta bantuan dari pihak Kepolisian
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.
Demikianlah Gugatan ini Penggugat ajukan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi berkenan untuk mengabulkannya dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih. |