Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Syiamsiar
2.Yanuar ST Rajo Ameh
1.SAEMAR pgl UPIAK
2.BAKRI pgl BUJANG
3.Hj.YARMIS
4.Jusmaniar
5.Hj.ROMANIAR
6.Hj. ANI MARLIS
7.SYAFRUDDIN
8.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi
9.YON TRIMANSYAH
10.YULINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syiamsiar
2Yanuar ST Rajo Ameh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAEMAR pgl UPIAK
2BAKRI pgl BUJANG
3Hj.YARMIS
4Jusmaniar
5Hj.ROMANIAR
6Hj. ANI MARLIS
7SYAFRUDDIN
8Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi
9YON TRIMANSYAH
10YULINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

Mengadili :

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai pemilik dari objek perkara yang merupakan pembelian dari Aik St Panduko dan Misah.

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Surat Jual Beli tertanggal 13 Oktober 1930 antara AIK St Panduko dengan Ibrahim Dt Sabatang serta terjemahannya kedalam bahasa Indonesia oleh Unit Pengembangan Bahasa pada Institut Agama Islam (IAIN) Batusangkar  diterjemahkan  oleh Dr.H.Kamaluddin.S.Ag,MA tertanggal 12 Mei 2022, karena hukum.

 

  1. Menyatakan batal Pengakuan Jual Beli tertanggal 20 – 4- 1942  antara Syamsidar dengan Dt Nan Sabatang,karena hukum.

 

  1. Menyatakan batal Sertipiakat Hak Milik No. 1456, Kelurahan Kubu Gulai Bancah,  Asal Tanah dari : Tanah Adat, atas nama : 1. Saemar, 2. Bakri, 3. Yarnis, 4. Jusmaniar, 5. Rosmaniar, 6. Animarlis, 7. Syafruddin, Surat Ukur No. 197/2014, Luas : 5671 M?2;, karena Hukum.

 

  1. Menyatakan objek perkara yang  tanah/ parak  merupakan kepunyaan dari Penggugat  yang terletak di di Lakuang Panjang ( belakang Masjid Raudhtul Jannah/ Pondok Pesantren Al Qur’an Center  H.Mhd. Nadis), Jl. Patanangan , Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, yang mempunyai batas sepadan  sebagai berikut :
  • Sebelah Selatan dengan tanah alm Ibrahim Dt Sabatang sekarang Masjid Raudhtul Jannah/ Pondok Pesantren Al Qur’an Center  H.Mhd.  Nadis..
  • Sebelah Utara  dengan tanah alm. Ibrahim Dt Sabatang sekarang  almh. Upiak, alm.Tk Sulaiman, Ja’an & Langik/ Keturunan ).
  • Sebelah Barat dengan tanah Dt Tinggi sekarang Jl. Komplek/ Kaum Dt Tinggi.   
  • Sebelah Timur dengan  tanah /parak tanah alm. Ibrahim Dt Sabatang sekarang  almh. Upiak, alm.Tk Sulaiman, Ja’an & Langik/ Keturunan ).

Disebut dengan objek perkara

Merupakan kepunyaan Penggugat I pembelian dari Orang tua ( Aik St Panduko dan Misah ) Penggugat I.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Menyerahkan objek Perkara dalam keadaan kosong/ bebas dari segala bentuk barang/bangun diatasnya kepada Penggungat, apabila ingkar meminta bantuan dari pihak Kepolisian
  2. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi.

 

SUBSIDER :

 

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.

 

Demikianlah Gugatan ini Penggugat ajukan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi berkenan untuk mengabulkannya dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak