Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H 1.ARYA TRI WAHYU panggilanBAYU bin BUJANG
2.Ferdi Scorpion panggilan Ferdi alias Boneng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1317/L.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA TRI WAHYU panggilanBAYU bin BUJANG[Penahanan]
2Ferdi Scorpion panggilan Ferdi alias Boneng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

-------Bahwa Terdakwa I ARIA TRI WAHYU Pgl. BAYU Bin BUJANG secara bersama sama dan bersekutu dengan terdakwa II FERDI SCORPION PGL FERDI ALS BONENG pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 yang bertempat di Minimarket Hania Jl. Gadut Sungai Talang Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiiki barang itu dengan melawan hak, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
------------Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib yang bertempat di Supermarket Hania Jl. Gadut Sungai Talang Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Terdakwa I ARIA TRI WAHYU Pgl. BAYU Bin BUJANG bersama terdakwa II FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG sedang duduk-duduk di warnet Texas di daerah Mandiangin, pada saat itu timbul niat para terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dengan tujuan mendapatkan uang jika dijual. Kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung mencari target sasaran dengan cara berputar-putar ke wilayah Gadut Tilatang Kamang. Setelah itu para terdakwa langsung menuju Mini market Hania kepunyaan saksi SYAIFUL HAMID di Jl. Gadut Sungai Talang Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam yang sudah dalam keadaan tutup, kemudian para terdakwa menjacari tempat sebagai jalan masuk. Kemudian para terdakwa memutuskan untuk masuk dengan cara memanjat lewat samping bangunan yang ada kanopi dan setelah sampai ke bagian lantai di atas Mini Market, terdakwa I langsung membuka pintu untuk menuju kelantai bawah diikuti terdakwa II, yang mana pada saat itu pintu tidak terkunci dan setelah sampai di dalam ternyata untuk masuk kedalam supermarket tersebut ada pintu yang terkunci kemudian para terdakwa mencari jalan untuk masuk dan menemukan celah masuk yaitu  dari balik tangga yang hanya dilapisi triplek dan kemudian terdakwa I mencongkel dan memecahkan triplek tersebut sehingga para terdakwa bisa masuk. Namun para terdakwa menemukan ada lagi pintu yang menghalangi untuk sampai ke dalam, maka kemudian pintu tersebut dicongkel oleh para terdakwa dengan obeng kemudian setelah terbuka para terdakwa langsung masuk kedalam minirmarket tersebut dan sesampai didalam para terdakwa menemukan karung dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban SYAIFUL HAMID bermacam rokok yang ada di estalase toko berupa rokok sampoerna 16 sebanyak 8 bungkus, sampoerna 12 sebanyak 5 bungkus, surya 12 sebanyak 7 bungkus, surya 16 sebanyak 5 bungkus, malboro merah sebanyak 2 bungkus, malboro putih 2 bungkus, malboro black 12 sebanyak 5 bungkus, malboro black 16 sebanyak 5 bungkus, malboro black 20 sebanyak 3 bungkus, Gp 3 Bungkus, luck merah 4 bungkus, ziga merah 10 bungkus , ziga biru 2 bungkus, sampoerna kretek 5 bungkus, jarum 76 sebanyak 4 bungkus, panama 12 sebanyak 2 bungkus, panama 16 sebanyak 2 bungkus, konco sebanyak 10 bungkus, markopolo 10 bungkus, samporna splas 15 bungkus, ultarmil 12 sebanyak 3 bungkus, ultramil 16 sebanyak 3 bungkus, moza 12 sebanyak 3 bungkus, moza 16 sebanyak 2 bungkus, LA ungu sebanyak 3 bungkus, LA bool sebanyak 3 bungkus, Bull sebanyak 2 bungkus, samsue 5 bungkus, samsue refil 5 bungkus, rokok felos sultan 5 slof, rokok HD Mild 1 Slof, cuci mungka nifea 1 buah, siverkuien sebayank 2 buah, es krim aice sebanyak 4 buah, dan uang tunai Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Setelah selesai mengambil barang, barang tersebut, para terdakwa keluar dari tempat semula mereka masuk dan setelah itu membawa barang barang yang telah diambil tersebut ke rumah kosong yang berada di dekat sebuah warnet. Selanjutnya setelah pagi, para terdakwa menjual barang - barang berupa rokok ke 2 (dua) warung berbeda yaitu warung saksi Tenti Yonora yang berada di simpang limau Kel Manggis Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi yang mana disana para terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya barang-barang berupa rokok tersebut juga dijual  di warung Ade Irwan di Bonjo Alam Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam yang mana hasil penjualan rokok sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah)  sehingga dari penjualan rokok tersebut para terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 3.350.000,-(Tiga Juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut dibagi dua oleh para terdakwa sehingga masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.675.000,-(satu Juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan para terdakwa sehari-hari. --------------------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa I  ARIA TRI WAHYU Pgl. BAYU Bin BUJANG secara bersama sama dan bersekutu dengan terdakwa II FERDI SCORPION PGL FERDI ALS BONENG mengambil barang-barang kepunyaan orang lain dilakukan tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi SYAIFUL HAMID, sehingga pemiliknya dirugikan lebih kurang sebesar Rp. Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa I ARIA TRI WAHYU Pgl. BAYU Bin BUJANG secara bersama sama dan bersekutu dengan terdakwa II FERDI SCORPION PGL FERDI ALS BONENG  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya