Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Afrizal panggilan Zal Bin Tamar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-309/L.3.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afrizal panggilan Zal Bin Tamar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa  Terdakwa AFRIZAL Pgl ZAL Bin TAMAR bersama MARYANI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 12.00 wib dan pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu di bulan November dan Desember 2023 bertempat di Budiman Swalayan Birugo yang beralamat di Jalan Sudirman No. 18 Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana secara berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara sebagai berikut:------------------------------

 

------Berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Terdakwa diajak oleh kakak Terdakwa yang bernama Maryani (DPO) untuk pergi ke Bukittinggi dengan maksud untuk mengambil barang-barang yang ada di beberapa swalayan yang ada di Bukittinggi menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio No Pol BA 1664 TC milik saksi H. Zulfikri yang dirental oleh suami Maryani. Saat sampai di Bukittinggi, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa berhenti di depan bank BSI di Jalan Sudirman Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan menunggu di atas mobil sedangkan Maryani turun dari mobil kemudian masuk ke Budiman Swalayan Birugo dan mengambil keranjang belanja, selanjutnya Maryani mengambil 1 (satu) kotak parfum mobil dan memindahkannya isinya ke saku tas yang dijepit diketiak, kemudian Maryani keluar dari Budiman Swalayan Birugo dan naik ke mobil yang Terdakwa parkirkan dari pintu samping bagian belakang dan diatas mobil Terdakwa melihat Maryani mengeluarkan beberapa parfum mobil dari dalam dompet nya dan beberapa kotak susu yang diapit diantara pahanya. Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa bersama Maryani (kakak Terdakwa) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio No Pol BA 1664 TC kembali datang ke Budiman Swalayan Birugo dan Terdakwa kembali menurunkan Maryani di Swalayan tersebut dan Maryani mengambil 2 (dua) kotak susu dan 1 kg gula pasir Rose Brand yang diapit diantara pahanya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa bersama Maryani kembali datang ke Budiman Swalayan Birugo dan Terdakwa menunggu di atas mobil sedangkan Maryani kembali masuk ke dalam Budiman Swalayan Birugo tersebut dan mengambil 2 (dua) kotak susu BMT, 2 (dua) kotak susu Chlid Kid dan 1 (satu) kotak parfum California. Bahwa saksi Arlen Anderson yang sebelumnya menerima laporan dari saksi Zulkarnaen (Manager Store Budiman Swalayan Birugo) terkait hilangnya beberapa barang di Budiman Swalayan Birugo dan berdasarkan rekaman CCTV di Budiman Swalayan Birugo sekira pikul 16.14 wib mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio No Pol BA 1664 TC di Jln. By Pass bawah Fly Over Aur Kuning tepatnya di depan Toko Mitra Sport dan Konveksi sedangkan  seorang perempuan yang ada di mobil tersebut berhasil melarikan diri. Bahwa saat saksi Arlen Anderson mengamankan Terdakwa di dalam 1 (satu) unit mobil Honda Brio No Pol BA 1664 TC ditemukan 2 (dua) kotak susu BMT 800 gr, 2 (dua) kotak susu Chil Kid madu 800 gr, 21 (dua puluh satu) buah parfum mobil merk California, 17 (tujuh belas) buah parfum mobil merk Stella aroma Red Kiss, 10 (sepuluh) buah parfum mobil merk Stella aroma Blossom, 26 (dua puluh enam) buah parfum mobil merk Stella aroma Golden Vanila, 5 (lima) buah parfum mobil merk Stella aroma Dream, 1 (satu)  buah parfum mobil merk Stella aroma Purple Dream, 7 (tujuh)  buah parfum mobil merk Air Pro aroma Fresh Lemon, 8 (delapan)  buah parfum mobil merk Air Pro aroma New Ride, 9 (sembilan)  buah parfum mobil merk Air Pro aroma Frutti Delight,  5 (lima)  buah parfum mobil merk Air Pro aroma Crisp Linen, 5 (lima) buah parfum mobil merk Air Pro aroma Arctic Ocean, 1 (satu)  buah parfum mobil merk Air Pro aroma Dreamy Lavender, 15 (lima belas)  buah parfum mobil merk Glade aroma Lemon, 5 (lima)  buah parfum mobil merk Glade aroma Peony and Berry Bliss, 8 (delapan)  buah parfum mobil merk Glade aroma Aqua, 7 (tujuh)  buah parfum mobil merk Glade aroma Jasmine, 4 (empat)  buah parfum mobil merk Glade aroma Ocean Escape, 11 (sebelas)  buah parfum mobil merk Glade aroma Flower Nectar, 10 (sepuluh)  buah parfum mobil merk Glade aroma Lavender, 1 (satu) buah dompet Wanita / tas tangan warna putih kombinasi hijau. Bahwa Terdakwa bersama Maryani setelah dari Budiman Swalayan Birugo juga melakukan perbuatan yang sama di beberapa swalayan yang ada di Bukittinggi diantaranya Budiman Jembes dan Niagara. Bahwa semua barang-barang yang berhasil diambil Terdakwa bersama Maryani dijual kepada Pgl Lim (DPO) dengan harga yang berbeda-beda tergantung jumlah barang yang didapatkan Terdakwa bersama Maryani pada hari tersebut dan Terdakwa diberi oleh Maryani uang dengan jumlah total Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Maryani Budiman Swalayan Birugo mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.792.100.- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua seratus rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa Afrizal Pgl Zal Bin Tamar bersama Maryani (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------

 

 

 

 

 
 

Bukittinggi, 12  Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ZULHELDA, S.H

JAKSA MADYA

NIP. 198310182008122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya