Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Bkt IDA NURSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA NURSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a.    Petikan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 7929/1971 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kotamadya Surabaja tertanggal 02 November 1971, menerangkan bahwa nama ayah Pemohon adalah MOCHAMAD LACHMAN;
b.    Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375021503080591 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 01 September 2025, menerangkan bahwa nama ayah Pemohon adalah EDI LAHMAN;
c.    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor 08OAoa/034402 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Kecamatan Guguk Panjang Kodya Bukittinggi tertanggal 25 Mei 1985, menerangkan bahwa nama ayah Pemohon adalah MAHYUDDIN LACHMAN;
d.    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Pemohon Nomor 08OBob/0704053 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 7 Bukittinggi tertanggal 13 Juni 1988, menerangkan bahwa nama ayah Pemohon adalah MAHYUDDIN LACHMAN;
e.    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Pemohon Nomor 08OBoq/0027566 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas Negeri Bukittinggi tertanggal 31 Mei 1991, menerangkan bahwa nama ayah Pemohon adalah MAHYUDDIN LACHMAN;
f.    Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 194/12/XI/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tertanggal 18 November 1999, menerangkan bahwa nama ayah Pemohon adalah EDI LACHMAN
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
3.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak