Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH 1.Muhammad Nixco Malany panggilan Niko alias Pekoik bin Erizal
2.Muhammad Fahri Alkautsar panggilan Pari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 720 /L.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Nixco Malany panggilan Niko alias Pekoik bin Erizal[Penahanan]
2Muhammad Fahri Alkautsar panggilan Pari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD NIXCO MALANY Pgl NIKO Als PEKOIK BIN ERIZAL dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRI ALKAUTSAR Pgl PARI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa I Pgl NIKO bertemu dengan terdakwa II Pgl PARI yang sedang mengendarai sepeda motor di depan rumah terdakwa I Pgl NIKO, kemudian terdakwa I Pgl NIKO mengajak terdakwa II Pgl PARI untuk mencari helm untuk dicuri dan terdakwa II Pgl PARI menyetujuinya, selanjutnya terdakwa I Pgl NIKO naik ke sepeda motor terdakwa II Pgl PARI dan pergi berkeliling menuju daerah Campago Guguak Bulek namun setelah sekian lama mencari helm yang akan dicuri tidak juga bertemu, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB sewaktu melewati sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi, terdakwa I Pgl NIKO melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 2605 SF (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) sedang terparkir di halaman rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor, selanjutnya terdakwa I Pgl NIKO meminta terdakwa II Pgl PARI menghentikan sepeda motornya dan mengatakan bahwa ianya akan mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I Pgl NIKO meminta terdakwa II Pgl PARI untuk menunggu diseberang jalan yang berjarak lebih kurang 5 (lima) meter sambil berjaga-jaga dan melihat orang sewaktu terdakwa I Pgl NIKO mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa I Pgl NIKO mendekati sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci yang tergantung di sepeda motor, selanjutnya terdakwa I Pgl NIKO membawa sepeda motor pergi dari tempat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi AHMAD SYAIPUDDIN dan diiringi oleh terdakwa II Pgl PARI dari belakang menuju arah Tanjung Alam Kabupaten Agam, sesampainya di Tanjung Alam terdakwa I Pgl NIKO melepas plat nomor polisi yang terpasang dibagian belakang sepeda motor dan membuangnya, kemudian para terdakwa pergi ke arah Belakang Balok dan menemui saksi ISMAIL AFANDI Pgl IL (terdakwa dalam berkas terpisah), setelah bertemu terdakwa I Pgl NIKO menanyakan kepada Pgl IL kemanakah sepeda motor tersebut bisa dijual, dan Pgl IL mengatakan bahwa ada orang di daerah Kota Padang yang akan membeli sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa I Pgl NIKO menyerahkan sepeda motor kepada Pgl IL untuk dijualkan, setelah itu Pgl IL langsung pergi kearah  kota Padang sedangkan terdakwa I Pgl NIKO mengiringi Pgl IL dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II Pgl PARI, sesampainya di Simpang By Pass Padang terdakwa I Pgl NIKO terpisah dengan Pgl IL dan tidak tahu kemana PgI IL pergi, selanjunya terdakwa I Pgl NIKO kembali ke Bukittinggi dan bertemu dengan sdra terdakwa II Pgl PARI di Belakang Balok, kemudian sekira pukul 23.00 wib Pgl IL kembali dari Padang dan bertemu dengan para terdakwa, selanjutnya Pgl IL mengatakan kalau sepeda motor tersebut terjual seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diambil oleh sdr. RONAL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menjadi perantara untuk menjualkan sepeda motor dan uang yang diterima oleh Pgl IL sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian para terdakwa dan Pgl IL membagi uang tersebut dan masing-masing memperoleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi AHMAD SYAIPUDDIN mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya