| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 62/Pdt.G/2026/PN Bkt | HERMAN MAWARDI | HENNY SYAMSUAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya. 2. Memerintahkan Tergugat untuk seketika mengosongkan objek perkara yaitu sebidang tanah dan bangunan di Jl. Soekarno Hatta Gang Swadaya No. 83 RT 06 RW 01, Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bukittinggi, sesaat setelah putusan provisi ini dibacakan.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat. 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik yang mutlak dilindungi oleh hukum, dan karenanya menyatakan Penggugat adalah pemilik sah secara mutlak atas sebidang tanah beserta bangunannya sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik NIB 03.02.000002130.0 seluas 339 m2 .
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara. 6. Menghukum Tergugat beserta siapa saja yang memperoleh hak/izin darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan negara (Kepolisian). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga pengosongan terlaksana, serta Kerugian Immateril sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). 8. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya perlawanan, banding, ataupun kasasi. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
