| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, HASAN RAJASA AKI (Saudara Kandung Pemohon) pada tanggal 10 September 2020, sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 1375-KM-07122021-0003 tertanggal 08 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum HASAN RAJASA AKI adalah:
a. HUSIN, lahir di Bukittinggi pada tanggal 02 April 1962;
b. ANGRI TANIA, lahir di Bukittinggi pada tanggal 11 Maret 1966;
c. LENI WATI, lahir di Bukittinggi pada tanggal 27 Januari 1969;
4. Menetapkan bahwa Pemohon adalah salah satu ahli waris berhak dengan penuh untuk melakukan pengurusan asuransi Tabungan, penarikan habis tabungan, dan penutupan rekening atas nama saudara kandung Pemohon yang bernama HASAN RAJASA AKI;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|