| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 44/Pid.Sus/2026/PN Bkt | 1.MUHAMMAD AFDHAL, SH 2.Mulia Fadilah, S.H 3.RONNI, SH, MH |
SOLIHIN PGL. SOL BIN. BAGINDO JURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 862 /L.3.11/Enz.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri bersama-sama dengan Saksi Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025,bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam Provinsi Sumatera Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Solihin) dihubungi oleh Kobol (Daftar Pencarian Orang / DPO) dimana pada saat itu dia mengatakan “jemput lah bahannya om, bahannya udah ada (ganja), tapi kirim upah gendongnya (uang DP)”, kemudian Terdakwa Solihin mengatakan “iya Kobol, tapi nunggu Andrey dulu, saat ini dia lagi sakit dan berobat di Rumah Sakit, tolong kirim nomor rekeningnya Kobol”, kemudian Kobol mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Solihin, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal13 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Saksi Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (selanjutnya disebut dengan Saksi Andrey) dan mengatakan “andrey japuik barang ka bawah (Penyabungan) ke tempat biasa, carilah mobil untuk dipakai kesana, carila oto untuk dipakai kasitu/ Andrey jemput barang (ganja) ke bawah (penyabungan) ke tempat biasa”, kemudian Saksi Andrey menanyakan kepada Terdakwa Solihin “berapa om” dan Terdakwa Solihin menjawab “90 kg Andrey”, selanjutnya Saksi Andrey menjawab “jadih om, bilo om?/ baik om, kapan om?”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “Selasa Andrey (16 Desember 2025), carila oto lai beko wak bayia/ carila mobil, nanti dibayar”, kemudian Saksi Andrey menjawab “jadih om/baik om”, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Saksi Andrey dan mengatakan “Andrey ka rumah lah (rumah Solihin), iko ado ongkos untuak japuik barang (ganja ke Penyabungan) / Andrey ke rumah lah (rumah Solihin), ini ada ongkos untuk menjemput barang (ganja ke Penyabungan)”, kemudian Saksi Andrey menjawab “iyo om”, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Andrey mendatangi rumah Terdakwa Solihin, dimana setelah sampai dirumahTerdakwa Solihin, Terdakwa Solihin langsung memberikan uang kepada Saksi Andrey, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan mengatakan “beko ditelpon si Kobol (nanti ditelpon si Kobol)” tanpa mengobrol panjang Terdakwa Solihin langsung menyuruh Saksi Andrey berangkat menuju Penyabungan.------------------------------------------------------------------------- ---------Selanjutnya Saksi Andrey mendatangi rumah teman Saksi Andrey yang bernama Saksi Andi Saputra (selanjutnya disebut dengan Saksi Andi), bertempat di Ujung Bukit Rt/Rw : 002/006 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dimana pada saat dirumah Saksi Andi tersebut Saksi Andrey mengatakan “capeklah ndi, pai ka bawah wak (penyabungan) manjapuik barang si om (ganja) / cepat ndi, pergi ke bawah kita (penyabungan) menjemput barang si om, kemudian Saksi Andi menjawab “Jadih Andrey/ oke Andrey”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andrey bersama Saksi Andi berangkat menuju Penyabungan, sekira pukul 20.55 WIB bertempat di Lubuk Sikaping, Saksi Andrey dihubungi oleh orang bernama Kobol yang merupakan orang ladang tempat Saksi Andrey menjemput ganja tersebut di Penyabungan, dimana Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “dimana posisi Andrey”, lalu Saksi Andrey menjawab “Di Lubuk Sikaping Kobol”, selanjutnya Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “nanti kalau sudah sampai kota nopan telpon“, selanjutnya Saksi Andrey menjawab “Iya Bol”. Sekira pukul 23.40 WIB Saksi Andrey bersama Saksi Andi sudah sampai di Kota Nopan dan Saksi Andrey langsung menghubungi Kobol “Saya Sudah Dikota Nopan Kobol”, kemudian Kobol mengatakan “pergi aja ke pinggir jalan tempat biasa ndrey (dekat kantor Bupati Penyabungan), di dekat sana di pinggir jalan aku narok ranting kayu sebagai penanda, nanti kamu berhenti di ranting kayu itu dan hidupin lampu sen 2”, kemudian Saksi Andrey menjawab “Iya Bol”, selanjutnya setelah Saksi Andrey sampai ke pinggir jalan yang ada ranting kayu sesuai arahan Kobol, Saksi Andrey berhenti dan menghidupkan lampu sen 2, tidak beberapa lama kemudian Saksi Andrey didatangi oleh 3 (tiga) orang yang salah satunya Kobol (dua orang lagi Saksi Andrey tidak mengenalnya) membawa 4 (empat) karung, dimana Kobol mengatakan “ini pesanan si Om Ndrey, total nya 100, tolong sampein ke si om” kemudian Saksi Andrey menjawab “iya bol nanti saya sampaikan”, kemudian Kobol memasukkan 4 (empat) karung ganja tersebut ke dalam mobil yang Saksi Andrey gunakan, kemudian Kobol mengatakan “Oke Andrey, jalan lah ke Bukittinggi, nanti kalau sudah sampai Bukittinggi hubungi aku” kemudian Saksi Andrey menjawab “iya bol”, kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00. 52 WIB Saksi Andrey berangkat dari Penyabungan menuju Kota Bukittinggi.--------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan mendapatkan Informasi dari masyarakat Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib bahwa akan ada pengiriman ganja dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara menuju Kec. Baso Kab. Agam Prov. Sumatera Barat menggunakan mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, yang mana pengiriman Ganja tersebut akan melewati Kota Bukittinggi. Selanjutnya pada hari hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 Wib Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan serta petugas BNN yang lain melihat sebuah mobil Merk Toyota HIACE berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi - Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar memberhentikan mobil tersebut dimana di dalam mobil tersebut terdapat 2 (dua) orang tidak dikenal, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut oleh Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama BNNP Sumbar yang lain, dimana di saat penggeledahan mobil tersebut ditemukan 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terhadap 2 (dua) orang tersebut, yang diketahui bernama Saksi Andrey dan Saksi Andi selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya kepada Saksi Andrey dan Saksi Andi “siapa pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat”, yang mana Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab “pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat adalah orang bernama Terdakwa Solihin, Saksi Andrey dan Saksi Andi hanya disuruh menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan di bawa Ke Kec. Baso Kab. Agam ”. Kemudian petugas BNNP Sumbar bertanya “ siapa yang menyuruh menjemput Ganja tersebut Ke Penyabungan dan kepada siapa menjemput ganja tersebut ke Penyabungan”, lalu Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab ”bahwa saksi disuruh oleh orang bernama Terdakwa Solihin untuk menjemput ganja tersebut ke Penyabungan kepada orang bernama Kobol”, kemudian petugas menanyakan “kemana ganja tersebut saudara antarkan”, Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab ”bahwa saksi mengantarkan ganja tersebut ke rumah orang bernama Terdakwa Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam”. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Saksi Andrey dan Saksi Andi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan membawa Saksi Andrey dan Saksi Andy ke hadapan Terdakwa Solihin serta menayakan “Bapak kenal dengan orang ini”, dimana Terdakwa Solihin menjawab ”saya panik aja Pak, saya kenal dengan orang tersebut Pak”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan menanyakan “Bapak kenal orang ini, Bapak tahu sebabnya saksi bawa ke hadapan Bapak “, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saksi kenal pak, saksi yang menyuruh orang tersebut menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkannya kepada saksi”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “kepada siapa Saksi Andrey dan Saksi Andy suruh jemput ganja tersebut”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saya menyuruh Saksi Andrey dan Saksi Andy kepada orang bernama Kobol”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “dimana keberadaan KoboL saat ini”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saya tidak tahu alamat pastinya karena saya hanya komunikasi melalui telephon dan saat saya menyuruh Saksi Andrey dan Saksi Andy menjemput ganja saya hanya menyuruh Saksi Andrey yang berkomunikasi dengan kobol terkait lokasi penjemputan ganja, setahu saya dia berada di Penyabungan”, kemudian petugas langsung membawa Saksi Andrey dan Saksi Andi, serta Terdakwa Solihin beserta barang bukti ke kantor BNN Provinsi Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------- --------- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. Wira Friska Abadi nomor : 811/XII/023100/2024, tanggal 18 Desember 2025,barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari Tersangka Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim, dkk, dengan total berat bersih (netto) 100.336,23 (Seratus ribu tiga ratus tiga puluh enam koma tiga puluh enam) gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 320 (Tiga ratus dua puluh) gram, disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1.000 (Seribu) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 99.542,23 (Sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua koma dua puluh tiga) gram.-------------- --------- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 4470/NNF/2025tanggal 29 Desember 2025, kesimpulan :telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Ganja, yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri bersama-sama dengan Saksi Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Andy Saputra Pgl Andy (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jln. Bukittinggi–Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Solihin) dihubungi oleh Kobol (Daftar Pencarian Orang / DPO) dimana pada saat itu dia mengatakan “jemput lah bahannya om, bahannya udah ada (ganja), tapi kirim upah gendongnya (uang DP)”, kemudian Terdakwa Solihin mengatakan “iya Kobol, tapi nunggu Andrey dulu, saat ini dia lagi sakit dan berobat dirumah sakit, tolong kirim nomor rekeningnya Kobol”, kemudian Kobol mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Solihin, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Saksi Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (selanjutnya disebut dengan Saksi Andrey) dan mengatakan “Andrey japuik barang ka bawah (Penyabungan) ke tempat biasa, carilah mobil untuk dipakai kesana, carila oto untuk dipakai kasitu/ Andrey jemput barang (ganja) ke bawah (penyabungan) ke tempat biasa”, kemudian Saksi Andrey menanyakan kepada Terdakwa Solihin “berapa om” dan Terdakwa Solihin menjawab “90 kg Andrey”, selanjutnya Saksi Andrey menjawab “jadih om, bilo om?/ baik om, kapan om?”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “Selasa Andrey (16 Desember 2025), carila oto lai beko wak bayia/ carila mobil, nanti dibayar”, kemudian Saksi Andrey menjawab “jadih om/baik om”, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Saksi Andrey dan mengatakan “Andrey ka rumah lah (rumah Solihin), iko ado ongkos untuak japuik barang (ganja ke Penyabungan) / Andrey ke rumah lah (rumah Solihin), ini ada ongkos untuk menjemput barang (ganja ke Penyabungan)”, kemudian Saksi Andrey menjawab “iyo om”, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Andrey mendatangi rumah Terdakwa Solihin, dimana setelah sampai dirumahTerdakwa Solihin, Terdakwa Solihin langsung memberikan uang kepada Saksi Andrey, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan mengatakan “beko ditelpon si Kobol (nanti ditelpon si Kobol)” tanpa mengobrol panjang Terdakwa Solihin langsung menyuruh Saksi Andrey berangkat menuju Penyabungan.------------------------------------------------------------------------- -------- Selanjutnya Saksi Andrey mendatangi rumah teman Saksi Andrey yang bernama Saksi Andi Saputra (selanjutnya disebut dengan Saksi Andi), bertempat di Ujung Bukit Rt/Rw : 002/006 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada saat dirumah Saksi Andi tersebut Saksi Andrey mengatakan “capeklah ndi, pai k bawah wak (penyabungan) manjapuik barang si om (ganja) / cepat ndi, pergi kebawah kita (penyabungan) menjemput barang si om, kemudian Saksi Andi menjawab “Jadih Andrey/ oke Andrey”, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andrey bersama Saksi Andi berangkat menuju Penyabungan, sekira pukul 20.55 WIB bertempat di Lubuk Sikaping,Saksi Andrey dihubungi oleh orang bernama Kobol yang merupakan orang ladang tempat Saksi Andrey menjemput ganja tersebut di Penyabungan, dimana Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “dimana posisi Andrey”, kemudian Saksi Andrey menjawab “Di Lubuk Sikaping Kobol”, selanjutnya Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “nanti kalau sudah sampai Kota Nopan telpon“, selanjutnya Saksi Andrey menjawab “Iya Bol”. Sekira pukul 23.40 WIB Saksi Andrey bersama Saksi Andi sudah sampai di Kota Nopan dan Saksi Andrey langsung menghubungi Kobol “Saya Sudah di Kota Nopan Kobol”, kemudian Kobol mengatakan “pergi aja ke pinggir jalan tempat biasa ndrey (dekat kantor Bupati Penyabungan), di dekat sana di pinggir jalan aku narok ranting kayu sebagai penanda, nanti kamu berhenti di ranting kayu itu dan hidupin lampu sen 2”, kemudian Saksi Andrey menjawab “Iya Bol”, selanjutnya setelah Saksi Andrey sampai ke pinggir jalan yang ada ranting kayu sesuai arahan Kobol, Saksi Andrey berhenti dan menghidupkan lampu sen 2, tidak beberapa lama kemudian Saksi Andrey didatangi oleh 3 (tiga) orang yang salah satunya Kobol (dua orang lagi Saksi Andrey tidak mengenalnya) membawa 4 (empat) karung, dimana Kobol mengatakan “ini pesanan si Om Ndrey, total nya 100, tolong sampein ke si om” kemudian Saksi Andrey menjawab “iya bol nanti saya sampaikan”, kemudian Kobol memasukkan 4 (empat) karung ganja tersebut ke dalam mobil yang Saksi Andrey gunakan, kemudian Kobol mengatakan “Oke Andrey, jalan lah ke Bukittinggi, nanti kalau sudah sampai Bukittinggi hubungi aku” kemudian Saksi Andrey menjawab “iya bol”, kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00. 52 WIB Saksi Andrey berangkat dari Penyabungan menuju Kota Bukittinggi.-------------------------------------------------------------------------- - -------- Bahwa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan mendapatkan Informasi dari masyarakat Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib bahwa akanada pengiriman ganja dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara menuju Kec. Baso Kab. Agam Prov. Sumatera Barat menggunakan mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA dimana pengiriman Ganja tersebut akan melewati Kota Bukittinggi. Selanjutnya pada hari hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 Wib Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan serta petugas BNN yang lain melihat sebuah mobil Merk Toyota HIACE berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi-Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat. Setelah itu Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar memberhentikan mobil tersebut dimana di dalam mobil tersebut terdapat 2 (dua) orang tidak dikenal dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut oleh Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama Petugas BNNP Sumbar yang lain ditemukan 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja yang terbungkus lakban warna cokelat lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang diketahui bernama Saksi Andrey dan Saksi Andi. Selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya kepada Saksi Andrey dan Saksi Andi “siapa pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat”, yang mana Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab “pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat adalah orang bernama Terdakwa Solihin, Saksi Andrey dan Saksi Andi hanya disuruh menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan dibawa Ke Kec. Baso Kab. Agam”. Setelah itu petugas BNNP Sumbar bertanya “siapa yang menyuruh menjemput Ganja tersebut Ke Penyabungan dan kepada siapa menjemput ganja tersebut ke Penyabungan”, kemudian Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab ”bahwa saksi disuruh oleh orang bernama Terdakwa Solihin untuk menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan kepada orang bernama Kobol”, kemudian petugas menanyakan “kemana ganja tersebut saudara antarkan”, Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab”bahwa saksi mengantarkan ganja tersebut ke rumah orang bernama Terdakwa Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam”. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Saksi Andrey dan Saksi Andi.------------------------------ -------- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam. Selanjutnya petugas Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan membawa Saksi Andrey dan Saksi Andy kehadapan Terdakwa Solihin serta menayakan “Bapak kenal dengan orang ini”, dimana Terdakwa Solihin menjawab ”saya panik aja Pak, saya kenal dengan orang tersebut Pak”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan menanyakan “Bapak kenal orang ini, Bapak tahu sebabnya saksi bawa ke hadapan Bapak “, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “Terdakwa kenal Pak, Terdakwa yang menyuruh orang tersebut menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkannya kepada Terdakwa”. Setelah itu Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “kepada siapa Saksi Andrey dan Saksi Andy suruh jemput ganja tersebut”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saya menyuruh Saksi Andrey dan Saksi Andy kepada orang bernama Kobol”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “dimana keberadaan Kobol saat ini”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saya tidak tahu alamat pastinya karena saya hanya komunikasi melalui telephon dan saat saya menyuruh Saksi Andrey dan Saksi Andy menjemput ganja saya hanya menyuruh Saksi Andrey yang berkomunikasi dengan kobol terkait lokasi penjemputan ganja, setahu saya dia berada di Penyabungan”, kemudian petugas langsung membawa Saksi Andrey, Saksi Andi, dan Terdakwa Solihin beserta barang bukti ke kantor BNN Provinsi Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------ --------- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. Wira Friska Abadi nomor : 811/XII/023100/2024, tanggal 18 Desember 2025,barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari Tersangka Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim, dkk, dengan total berat bersih (netto) 100.336,23 (Seratus ribu tiga ratus tiga puluh enam koma tiga puluh enam) gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 320 (Tiga ratus dua puluh) gram, disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1.000 (Seribu) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 99.542,23 (Sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua koma dua puluh tiga) gram.-------------- --------- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 4470/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, kesimpulan :telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Ganja, yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undangRepublik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik IndonesiaNomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
--------Bahwa Terdakwa Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri bersama-sama dengan Saksi Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah) dan Saksi Andy Saputra Pgl Andy (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah) pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jln. Bukittinggi–Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Solihin) dihubungi oleh Kobol (Daftar Pencarian Orang / DPO) dimana pada saat itu dia mengatakan “jemput lah bahannya om, bahannya udah ada (ganja), tapi kirim upah gendongnya (uang DP)”, kemudian Terdakwa Solihin mengatakan “iya Kobol, tapi nunggu Andrey dulu, saat ini dia lagi sakit dan berobat di Rumah Sakit, tolong kirim nomor rekeningnya Kobol”, kemudian Kobol mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Solihin, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Saksi Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (selanjutnya disebut dengan Saksi Andrey) dan mengatakan “Andrey japuik barang ka bawah (Penyabungan) ke tempat biasa, carilah mobil untuk dipakai kesana, carila oto untuk dipakai kasitu/ Andrey jemput barang (ganja) ke bawah (penyabungan) ke tempat biasa”, kemudian Saksi Andrey menanyakan kepada Terdakwa Solihin “berapa om” dan Terdakwa Solihin menjawab “90 kg Andrey”, selanjutnya Saksi Andrey menjawab “jadih om, bilo om?/ baik om, kapan om?”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “Selasa Andrey (16 Desember 2025), carila oto lai beko wak bayia/ carila mobil, nanti dibayar”, kemudian Saksi Andrey menjawab “jadih om/baik om”. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Saksi Andrey dan mengatakan “Andrey ka rumah lah (rumah Solihin), iko ado ongkos untuak japuik barang (ganja ke Penyabungan) / Andrey ke rumah lah (rumah Solihin), ini ada ongkos untuk menjemput barang (ganja ke Penyabungan)” lalu Saksi Andrey menjawab “iyo om” selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Andrey mendatangi rumah Terdakwa Solihin dan setelah sampai di rumah Terdakwa Solihin, Terdakwa Solihin langsung memberikan uang kepada Saksi Andrey sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan mengatakan “beko ditelpon si Kobol (nanti ditelpon si Kobol)” tanpa mengobrol panjang Terdakwa Solihin langsung menyuruh Saksi Andrey berangkat menuju Penyabungan.----------------------------------------------------------------------------------- --------- Selanjutnya Saksi Andrey mendatangi rumah teman Saksi Andrey yang bernama Saksi Andi Saputra (selanjutnya disebut dengan Saksi Andi), bertempat di Ujung Bukit Rt/Rw : 002/006 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada saat di rumah Saksi Andi tersebut Saksi Andrey mengatakan “capeklah ndi, pai ka bawah wak (penyabungan) manjapuik barang si om (ganja) / cepat ndi, pergi ke bawah kita (penyabungan) menjemput barang si om kemudian Saksi Andi menjawab “Jadih Andrey/ oke Andrey”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi Andrey bersama Saksi Andi berangkat menuju Penyabungan dan sekira pukul 20.55 WIB bertempat di Lubuk Sikaping, Saksi Andrey dihubungi oleh orang bernama Kobol yang merupakan orang ladang tempat Saksi Andrey menjemput ganja tersebut di Penyabungan dimana Kobol menanyakan kepada Saksi Andrey “dimana posisi Andrey”, kemudian Saksi Andrey menjawab “Di Lubuk Sikaping Kobol”, selanjutnya Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “nanti kalau sudah sampai Kota Nopan telpon“ lalu Saksi Andrey menjawab “Iya Bol”. Sekira pukul 23.40 WIB Saksi Andrey bersama Saksi Andi sudah sampai di Kota Nopan dan Saksi Andrey langsung menghubungi Kobol “Saya Sudah Dikota Nopan Kobol” kemudian Kobol mengatakan “pergi aja ke pinggir jalan tempat biasa ndrey (dekat kantor Bupati Penyabungan) di dekat sana di pinggir jalan aku narok ranting kayu sebagai penanda, nanti kamu berhenti di ranting kayu itu dan hidupin lampu sen 2” kemudian Saksi Andrey menjawab “Iya Bol”. Setelah Saksi Andrey sampai ke pinggir jalan yang ada ranting kayu sesuai arahan Kobol, Saksi Andrey berhenti dan menghidupkan lampu sen 2, tidak beberapa lama kemudian Saksi Andrey didatangi oleh 3 (tiga) orang yang salah satunya Kobol (dua orang lagi Saksi Andrey tidak mengenalnya) membawa 4 (empat) karung, dimana Kobol mengatakan “ini pesanan si Om Ndrey, total nya 100, tolong sampein ke si om” kemudian Saksi Andrey menjawab “iya bol nanti saya sampaikan” lalu Kobol memasukkan 4 (empat) karung ganja tersebut ke dalam mobil yang Saksi Andrey gunakan, selanjutnya Kobol mengatakan “Oke Andrey, jalan lah ke Bukittinggi, nanti kalau sudah sampai Bukittinggi hubungi aku” lalu Saksi Andrey menjawab “iya bol”, kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00. 52 WIB Saksi Andrey berangkat dari Penyabungan menuju Kota Bukittinggi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan mendapatkan Informasi dari masyarakat Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib bahwa akanada pengiriman ganja dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara menuju Kec. Baso Kab. Agam Prov. Sumatera Barat menggunakan mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA dimana pengiriman Ganja tersebut akan melewati Kota Bukittinggi. Selanjutnya pada hari hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 Wib Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan serta petugas BNN yang lain melihat sebuah mobil Merk Toyota HIACE berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi-Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat. Setelah itu Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar memberhentikan mobil tersebut dimana di dalam mobil tersebut terdapat 2 (dua) orang tidak dikenal dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut oleh Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama Petugas BNNP Sumbar yang lain ditemukan 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja yang terbungkus lakban warna cokelat lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang diketahui bernama Saksi Andrey dan Saksi Andi. Selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya kepada Saksi Andrey dan Saksi Andi “siapa pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat”, yang mana Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab “pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat adalah orang bernama Terdakwa Solihin, Saksi Andrey dan Saksi Andi hanya disuruh menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan dibawa Ke Kec. Baso Kab. Agam”. Setelah itu petugas BNNP Sumbar bertanya “siapa yang menyuruh menjemput Ganja tersebut Ke Penyabungan dan kepada siapa menjemput ganja tersebut ke Penyabungan”, kemudian Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab ”bahwa saksi disuruh oleh orang bernama Terdakwa Solihin untuk menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan kepada orang bernama Kobol”, kemudian petugas menanyakan “kemana ganja tersebut saudara antarkan”, Saksi Andrey dan Saksi Andi menjawab”bahwa saksi mengantarkan ganja tersebut ke rumah orang bernama Terdakwa Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam”. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Saksi Andrey dan Saksi Andi.------------------------------ -------- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam. Selanjutnya petugas Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan membawa Saksi Andrey dan Saksi Andy kehadapan Terdakwa Solihin serta menayakan “Bapak kenal dengan orang ini”, dimana Terdakwa Solihin menjawab ”saya panik aja Pak, saya kenal dengan orang tersebut Pak”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan menanyakan “Bapak kenal orang ini, Bapak tahu sebabnya saksi bawa ke hadapan Bapak “, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “Terdakwa kenal Pak, Terdakwa yang menyuruh orang tersebut menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkannya kepada Terdakwa”. Setelah itu Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “kepada siapa Saksi Andrey dan Saksi Andy suruh jemput ganja tersebut”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saya menyuruh Saksi Andrey dan Saksi Andy kepada orang bernama Kobol”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “dimana keberadaan Kobol saat ini”, kemudian Terdakwa Solihin menjawab “saya tidak tahu alamat pastinya karena saya hanya komunikasi melalui telephon dan saat saya menyuruh Saksi Andrey dan Saksi Andy menjemput ganja saya hanya menyuruh Saksi Andrey yang berkomunikasi dengan kobol terkait lokasi penjemputan ganja, setahu saya dia berada di Penyabungan”, kemudian petugas langsung membawa Saksi Andrey, Saksi Andi, dan Terdakwa Solihin beserta barang bukti ke kantor BNN Provinsi Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------ --------- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. Wira Friska Abadi nomor : 811/XII/023100/2024, tanggal 18 Desember 2025,barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari Tersangka Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim, dkk, dengan total berat bersih (netto) 100.336,23 (Seratus ribu tiga ratus tiga puluh enam koma tiga puluh enam) gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 320 (Tiga ratus dua puluh) gram, disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1.000 (Seribu) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 99.542,23 (Sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua koma dua puluh tiga) gram.-------------- --------- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 4470/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, kesimpulan :telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Ganja, yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
