| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa HARIS FIEREZA Pgl HARIS Alias BUNCIH, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, saksi Raviola HS bersama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan, kemudian dengan ciriciri Terdakwa yang telah didapatkan, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HARIS FIEREZA Pgl HARIS Alias BUNCIH pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, cara Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah, setelah Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sebagai orang yang memiliki narkotika jenis shabu, lalu saksi Raviola HS dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang lainnya melakukan penyelidikan, sesampainya di alamat yang dituju, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melihat Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan, ditemukanlah barang bukti diduga berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang terjatuh di dekat Terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk REALMI yang di pegang oleh Terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan barang miliknya, di hadapan saksisaksi masyarakat dilakukanlah penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada lagi narkotika yang dimiliki atau disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab sudah tidak ada lagi, setelah itu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Pgl Camaik (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 16.30 WIB yang diletakkan oleh Pgl Camaik (DPO) di dekat Simpang Canduang, selanjutnya terhadap Terdakwa dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0338/10422.00/2025 tanggal 08 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 2 (dua) orang terlapor dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram) dan total berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4312/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 6353/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HARIS FIEREZA Pgl HARIS Alias BUNCIH, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu untuk dirinya sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sejak bulan Februari 2025 terdakwa mulai mencoba mengkonsumsi shabu dan sejak saat itu terdakwa mulai kecanduan hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa membeli dan memesan shabu dari Pgl CAMAIK (DPO) seharga Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan shabu dengan menjemputnya di dekat Simpang Canduang kemudian terdawa pergi menuju ke rumah kontrakannya di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kec. IV Angkek Kab. Agam. Setelah sampai di rumah, terdakwa mulai mengkonsumsi shabu tersebut diawali mengambil narkotika jenis shabu dari plastik klip dan memasukan ke dalam pirek kaca kemudian terdakwa membuat alat hisap/bong dari botol air mineral dan mempersiapkan alat hisap dari pipet, kemudian pirek kaca diisi dengan narkotika jenis shabu lalu dibakar dengan korek api/mancis, kemudian dari ujung pipet terdakwa menghisapnya bersamaan saat membakar pirek dimana waktu itu keluar asap dari proses tersebut, sebagian asap ditelan dan sebagian lagi dikeluarkan asapnya melalui hidung, terdakwa memakai hingga shabu yang yang berada didalam pirek habis baru terdakwa berhenti menghisapnya. Setelah itu pirek kaca dibersihkan dengan dicuci dengan air dan dibersihkan dengan cuttonbut kemudian terdakwa simpan di belakang lemari kamar sedangkan bong alat hisab shabu terdakwa buang.
- Bahwa shabu dalam pirek kaca itu bisa dihisap sekira 5 (lima) kali hisapan dan saat menghisap shabu itu yang dirasakan terdakwa adalah terasa ringan pada badan dan terdakwa merasa sangat bersemangat melakukan sesuatu, sedangkan apabila terdakwa tidak mengkonsumsi shabu tersebut terdakwa merasa lemas, gelisah dan tidak tenang.
- Bahwa esok harinya Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dari Pgl CAMAIK (DPO) seharga Rp 100.000, untuk terdakwa gunakan lagi, kemudian setelah menerima paket shabu tersebut terdakwa langsung menuju ke rumah kontrakannya di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kec. IV Angkek Kab. Agam, sesampainya di rumah kontrakan sekira pukul 17.00 wib tibatiba terdakwa langsung diamankan dan ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polresta Bukittinggi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/98/XI/2025/Klinik, tanggal 05 November 2025, tentang hasil pemerikasaan urine atas nama HARIS FIEREZA Pgl HARIS Alias BUNCIH yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF METAMFETAMIN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |