1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Kota Bukittinggi pada tanggal 27 Oktober 1989 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Jamaan karena sakit dan dikebumikan di Pandam Pakuburan Jambak Pintu Kabun Kota Bukittinggi ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Jamaan tersebut serta mengeluarkan Akta Kematian yang sah;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|