1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan Nama Ibu Kandung Pemohon dari RASILIS menjadi LISMAWATI dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1096.T/KCS-BKT/2008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi pada tanggal 02 September 2026 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Ibu Kandung Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|