Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H ARIF AULIA RAHMAN PGL ARIF ALS OMPONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1977/L.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF AULIA RAHMAN PGL ARIF ALS OMPONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Pintu Kabun Simpang Muslimin Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Pgl DA E (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana Pgl DA E  meminta tolong kepada terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah ji atau setengah gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menelfon Pgl RAHMAD HIDAYAT (masuk dalam daftar pencraian orang Polresta Bukittingi) untuk memesan narkotika jenis sabu dimana pada waktu itu terdakwa memesan narkotika jenis sabu pada Pgl RAHMAD HIDAYAT seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana pesanan Pgl DA E kepada terdakwa sebelumnya selanjutnya sekira pukul 16.45 WIB Pgl RAHMAD HIDAYAT menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan sebelumnya ke tempat yang telah terdakwa dan Pgl. Rahmad Hidayat sepakati selanjutnya  terdakwa pergi menjemput narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang telah disepakati yaitu di sekitar Mesjid Galuang Kenagarian  Sungai Puar Kecamatan Sungai Puar Kab. Agam, setelah sampai di sana terdakwa melihat Pgl RAHMAD HIDAYAT sudah menunggu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada Pgl RAHMAD HIDAYAT dan Pgl RAHMAD HIDAYAT menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening kepada terdakwa, setelah itu  terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Pgl DA E dimana pada waktu itu Pgl. DA E menanyakan keberadaan terdakwa karena Pgl. DA E  mau mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya setelah itu terdakwa pergi menuju ke tempat yang telah terdakwa dan Pgl DA E tentukan yaitu di tepi jalan depan Radio Jam Gadang FM yang beralamat di Pintu Kabun Simpang Muslimin Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret sekira pukul 21.00 WIB Saksi RAVIOLA HENDRA dan Saksi ROUNI ANSARI yang merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya  sekira pukul 21.30 WIB  bertempat di Pinggir Jalan Pintu Kabun Simpang Muslimin Kel. Puhun Pintu Kabun, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Saksi RAVIOLA HENDRA dan Saksi ROUNI ANSARI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG. kemudian dihadapan Saksi NOVI ANDI, Saksi PERA ARISANDI, Saksi DARMAWANSYAH yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbalut tisu dimasukan pada 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna mild warna putih terletak didalam pot bunga pinggir jalan, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX yang di pegang oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol yang digunakan Terdakwa sebagai alat transportasi, yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya. Selanjutnya, terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi selanjutnya dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 058/10422.00/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Meli Fitriani,  Pengelola Agunan PT Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari  terlapor ARIF AULIA RAHMAN Pgl. ARIF Als. OMPONG dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening berbalut tisu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,49 gr (nol koma empat puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1863/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2869/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor : 2869/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metafetamina, metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Pintu Kabun Simpang Muslimin Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Pgl DA E (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana Pgl DA E  meminta tolong kepada terdakwa untuk memesankan  narkotika jenis sabu sebanyak setengah ji atau setengah gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menelfon Pgl RAHMAD HIDAYAT (masuk dalam daftar pencraian orang Polresta Bukittingi) untuk memesan narkotika jenis sabu dimana pada waktu itu terdakwa memesan narkotika jenis sabu pada Pgl RAHMAD HIDAYAT seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana pesanan Pgl DA E kepada Terdakwa sebelumnya selanjutnya sekira pukul 16.45 WIB Pgl RAHMAD HIDAYAT menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan sebelumnya ke tempat yang telah terdakwa dan Pgl. Rahmad Hidayat sepakati selanjutnya terdakwa pergi menjemput narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang telah disepakati tersebut setelah terdakwa sampai dilokasi yang ditentukan di sekitar Mesjid Galuang Kenagarian  Sungai Puar Kecamatan Sungai Puar Kab. Agam, terdakwa melihat Pgl RAHMAD HIDAYAT sudah menunggu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada Pgl RAHMAD HIDAYAT dan Pgl RAHMAD HIDAYAT menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Pgl DA E dimana pada waktu itu Pgl. DA E menanyakan keberadaan terdakwa karena Pgl. DA E  mau mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya setelah itu terdakwa pergi menuju ke tempat yang telah terdakwa dan Pgl DA E) tentukan yaitu di tepi jalan depan Radio Jam Gadang FM yang beralamat di Pintu Kabun Simpang Muslimin Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang telah terdakwa  dapat dari Pgl. RAHMAD HIDAYAT sebelumnya selanjutnya terdakwa meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening berbalut tisu didalam kotak rokok merk sampoerna mild warna putih pada sebuah pot bunga dipingir jalan tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret sekira pukul 21.00 WIB Saksi RAVIOLA HENDRA dan Saksi ROUNI ANSARI (yang merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, melakukan penyelidikan selanjutnya  sekira pukul 21.30 WIB  bertempat di Pinggir Jalan Pintu Kabun Simpang Muslimin Kel. Puhun Pintu Kabun, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Saksi RAVIOLA HENDRA dan Saksi ROUNI ANSARI melihat terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG berdiri didekat sebuah pot bunga pinggir jalan tersebut selanjutnya dilakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening berbalut tisu didalam 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna mild warna putih yang terletak di didalam pot bunga di pinggir jalan tersebut  selain itu juga ditemukan pada terdakwa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX  yang di pegang oleh terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi, dan dihadapan para saksi,  terdakwa mengatakan atas keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya, terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 058/10422.00/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Meli Fitriani,  Pengelola Agunan PT Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari  terlapor ARIF AULIA RAHMAN Pgl. ARIF Als. OMPONG dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening berbalut tisu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,49 gr (nol koma empat puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram)

Dari keseluruhan barang buitidikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1863/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2869/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor : 2869/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metafetamina, metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lapiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Galuang Nagari Sungai Puar Kecamatan Sungai Puar Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP), terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Pgl. Rahmad Hidayat di Galuang Nagari Sungai Puar Kecamatan Sungai Puar Kabupaten Agam terdakwa telah menghunakan Narkotika Jenis Sabu bersama dengan Pgl. Rahmad hidayat dengan cara menghisapnya dengan menggunakan alat yang telah dirakit jenis bong milik Pgl. Rahmad Hidayat (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu milik Pgl Rahmad Hidayat dan terdakwa menggunakan Narotika jenis sabu milik Pgl. Rahmad Hidayat tersebut secara gratis tanpa terdakwa bayar .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1863/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2869/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor : 2869/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metafetamina, metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lapiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/80/III/2026/Klinik tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa ARIF AULIA RAHMAN Pgl ARIF Als OMPONG positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya