DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, apabila melanggar perintah provisi yang ditetapkan Majelis Hakim, terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan provisi;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Akta perdamaian BPSK nomor : 02/P/BPSK-BKT/2026 tanggal 10 Maret 2026 batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan nilai objek jaminan kendaraan roda empat No. Polisi BA 1878 MJ yang telah dikuasai Tergugat wajib diperhitungkan sebagai pembayaran dan pelunasan kewajiban kredit Penggugat kepada Tergugat.
5. Menyatakan Tergugat tidak berhak menjual atau mengalihkan objek jaminan tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
6. Menyatakan segala tindakan penjualan objek jaminan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, maupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ( ex aequo et bono ).
|