Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Bkt 1.Syahreini Agustin, S.H., M.H
2.UMMY DIAHNY RSP, SH
ABDUL MAJID HARAHAP Pgl AJID Bin SARKOI HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1617/L.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
2UMMY DIAHNY RSP, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MAJID HARAHAP Pgl AJID Bin SARKOI HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

            Bahwa Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap pada hari Senin tanggal 06 April 2026  sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Komplek Kehutanan No.3 C Rt.002 RW.001 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bukiktinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan yaitu 5,84 gram (lima koma delapan puluh empat) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 09,00 wib Sdr. Easy Lolika Pgl Esy  (ditahan dalam perkara lain LP/A/68/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 Rutan Anak Air Padang) menghubungi Terdakwa dengan No. Hp. 081267042938 kemudian Sdr Easy yang (Ditahan dalam perkara lain) menanyakan kabar Terdakwa lalu terdakwa meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr.Easy dan Sdr.Easy menjawab nanti dikabarkan.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 Sekira pukul 14.38 wib, Sdr. Easy menghubungi Terdakwa dan berkata “Narkotika jenis sabu sudah ada Jemputlah kepada Sdr. Fready” setelah diberikan perintah oleh sdr.Easy, Terdakwa langsung menuju ke Jalan Koto Gadang Kabupaten Agam akan tetapi di pertengahan jalan Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. Fready (ditahan dalam perkara lain LP/A/77/IV/2026 Tanggal 07 April 2026 Di Rutan Lubuk Basung) dan berkata “kalau terdakwa sudah berada di simpang rumah Sdr. Fready, lalu Sdr.Fready menjawab tunggu dipinggir Jalan Koto Gadang Kab. Agam simpang rumah Pgl. Fready tersebut, kemudian tidak beberapa lama datang Pgl. Fready di tempat Terdakwa menunggu tersebut, kemudian Pgl. Fready memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tisu di dalam kotak rokok seberat lebih kurang 24 gram dengan harga Rp. 13.000.000- (tiga belas juta rupiah) kepada Terdakwa, Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah,

Lalu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  sampai di rumah lalu Terdakwa  membuat paket-paketan sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa jadikan 5 (lima) paket dengan berat masing-masing per paket 5 (lima) gram dengan menggunakan timbangan, Kemudian Terdakwa  menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat masing-masing per paket lebih kurang 5 gram,  diantaranya Yang pertama pada hari Kamis 03 April 2026 Sekira pukul 20.30 wib kepada Pgl MUKLIS (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa lalu Pgl MUKLIS berkata mana sabunya kawan kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 (lima) gram seharga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah), Selanjutnya Pgl MUKLIS menyerahkan uang DP secara cash uang sejumlah Rp. 300. 000- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari, Kemudian Pgl MUKLIS menjanjikan kepada Terdakwa sisa uang tersebut diserahkan apabila sabu tersebut habis terjual dan pembayarannya secara cash. Dan Yang Kedua pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 Sekira Pukul 14.00 wib Pgl HASBI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan menanyakan ada narkotika jenis sabu bang kemudian Terdakwa menjawab “ada mau berapa banyak” kemudian Pgl. HASBI menjawab “ 2 Kantong bang lebih kurang 10 gram “ kemudian Terdakwa menjawab “ok tunggu sebentar Terdakwa ambilkan terlebih dahulu”, setelah Terdakwa mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut masing-masing per paket tersebut seberat lebih kurang 5 gram seharga Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) dengan perjanjian jika narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual oleh Pgl HASBI langsung menyerahkan uang tersebut secara cash kepada Terdakwa.

       Setelah itu pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 17.21 WIB yang bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Komp Kehutanan No. 3 C RT.002 RW.001 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dimana Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Komp Kehutanan No. 3 C RT.002 RW.001 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kemudian Pgl PILAR menelfon Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat lebih kurang 5 gram, lalu Terdakwa menjawab ”ada PILAR Jemputlah ke rumah om”,

       Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira Pukul 20.00 wib Pgl PILAR datang bersama 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal ke rumah Terdakwa, selanjutnya Pgl. PILAR menanyakan kepada Terdakwa mana narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menjawab “ada di dalam kamar Terdakwa”, setelah itu Terdakwa mengarahkan Pgl. PILAR bersama temannya tersebut ke dalam kamar Terdakwa, setelah berada di dalam kamar Terdakwa lalu terdakwa memperlihatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas dipan (tempat tidur) Terdakwa, melihat 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu tersebut teman Pgl. PILAR yang tidak Terdakwa kenal tersebut langsung mengamankan Terdakwa, kemudian teman Pgl. PILAR tersebut mengaku petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan tidak beberapa lama datang beberapa orang lagi yang berpakaian preman yang mengaku petugas kepolisian, pada saat Terdakwa diamankan  petugas kepolisian menanyakan siapa Ketua RT di sekitaran sini kemudian warga sekitar mengarahkahkan petugas kepolisian menjemput ketua RT yang bernama Pgl. ERMIYETTI ke rumahnya bersama dengan saksi Pgl.SUSILAWATI, Selajutnya sampai di tempat kejadian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas dipan (tempat tidur) Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya kemudian Terdakwa menjawab ada pak 1 (satu) paket lagi Terdakwa selipkan di Stop Kontak listrik dinding kamar Terdakwa. Setelah itu petugas kepolisian tersebut mengambil 1 (satu) satu paket narkotika jenis sabu yang berada di stop kontak kamar terdakwa tersebut,  kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit HandPhone android merek INFINIX warna silver milik Terdakwa beserta simcard Telkomsel 08139658244 yang berada di atas dipan (tempat tidur) terdakwa, 1 (satu) set alat hisap bong yang terletak di estelase didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan merek QC.PASS warna hitam yang berada di depan pintu kamar Terdakwa, Terdakwa membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Polda Sumbar untuk proses selanjutnya.

Bahwa Keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan sabu tersebut jika narkotika jenis sabu habis terjual yaitu Rp. 2.000.000- dan terdakwa bisa menggunakan sabu secara gratis atau Cuma-cuma. Lalu Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada Pgl Sdr Easy dengan cara Metransfer melalui rekening BNI yang diberikan oleh Pgl Sdr Easy. Akan tetapi Uang Hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut belum Terdakwa terima.

                 Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor: 191/IV/00707/2026 tanggal 07 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi karyawan PT.Pegadaian Area Padang telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Abdul Majid Harahap Pgl Ajid bin Sarkoi Harahap dengan hasil sebagai berikut :

 

Barang Bukti

Berat Bersih (gram)

Sisih Labfor (gram)

Berat Sisa Bukti Sidang (gram)

5 (lima) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening. Rincian barang bukti sebagai berikut :

     

A01. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,11

0,05

0,06

A02. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,12

0,05

0,07

A03. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,40

0,05

0,35

A04. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,44

0,05

0,39

A05. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

4,30

0,05

4,25

Total Point A

 

5,37

0,25

5,12

1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,47

0,05

0,42

Berat total seluruh barang bukti yang disita.

5,84

0,30

5,54

 

Dari keseluruhan barang bukti setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 5,84 gr (lima koma delapan puluh empat belas gram) dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan berat total penyisihan 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat total sisa 5,54 gr (lima koma lima puluh empat gram) untuk kepentingan di persidangan.

 

            Berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LAB.1346/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan label barang bukti di dalamnya terdapat kristal putih, dengan berat netto 0,30 (nol koma puluh empat) gram adalah benar positif (+) mengandung benar (+) Metamfetamina (sabu) tentang Narkotika terdaftar dalam golongan I lampiran Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Bahwa Terdakwa Abdul  Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap tidak mempunyai izin untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan yaitu 5,84 gram (lima koma delapan puluh empat) Gram tersebut.

 

            Perbuatan Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDIAIR :

              

            Bahwa Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap pada hari Senin tanggal 06 April 2026  sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Komplek Kehutanan No.3 C Rt.002 RW.001 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bukiktinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Secara Tanpa Hak Dalam Hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima)gram dengan berat keseluruhan yaitu 5,84 gram (lima koma delapan puluh empat) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 Sekira Pukul 09,00 wib Sdr. Easy Lolika Pgl Esy  (ditahan dalam perkara lain) menghubungi Terdakwa dengan No. Hp. 081267042938 kemudian Sdr Easy yang (Ditahan dalam perkara lain) menanyakan kabar Terdakwa lalu Terdakwa meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr.Easy dan Sdr.Easy menjawab nanti dikabarkan.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.38 wib, Sdr. Easy menghubungi Terdakwa dan berkata “Narkotika jenis sabu sudah ada Jemputlah kepada Sdr. Fready” setelah diberikan perintah Oleh sdr.Easy, Terdakwa lansung menuju ke Jalan Koto Gadang Kabupaten Agam akan tetapi di pertengahan jalan Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. Fready dan berkata “kalau terdakwa sudah berada di simpang rumah Sdr. Fready, lalu Sdr.Fready menjawab tunggu di pinggir Jalan Koto Gadang Kab. Agam simpang rumah Pgl. Fready tersebut, kemudian tidak beberapa lama datang Pgl. Fready di tempat Terdakwa menunggu tersebut, kemudian Pgl. Fready memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tisu didalam kotak rokok seberat lebih kurang 24 gram dengan harga Rp. 13.000.000- (tiga belas juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah,

Lalu pada hari Kamis tanggal 02 april 2026 Sekira pukul 16.00 wib Terdakwa sampai di rumah lalu Terdakwa membuat paket-paketan sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa jadikan 5 (lima) paket dengan berat masing-masing perpaket 5 (lima) gram dengan menggunakan timbangan, Kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat masing-masing perpaket lebih kurang 5 gram,  diantaranya Yang pertama Pada hari Kamis 03 April 2026 sekira pukul 20.30 wib kepada Pgl MUKLIS (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa lalu Pgl MUKLIS berkata mana sabunya kawan kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5. (lima) gram seharga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah), Selanjutnya Pgl MUKLIS menyerahkan uang DP secara cash uang sejumlah RP. 300. 000- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari, Kemudian Pgl MUKLIS menjanjikan kepada Terdakwa sisa uang tersebut diserahkan apabila sabu tersebut habis terjual dan pembayarannya secara cash. Dan Yang Kedua Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 Sekira Pukul 14.00 wib Pgl HASBI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan menanyakan ada narkotika jenis sabu bang kemudian Terdakwa menjawab “ada mau berapa banyak” kemudian Pgl. HASBI menjawab “ 2 Kantong bang lebih kurang 10 gram “ kemudian saya menjawab “ok tunggu sebentar Terdakwa ambilkan terlebih dahulu”, setelah Terdakwa mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut masing-masing per paket tersebut seberat lebih kurang 5 gram seharga Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) dengan perjanjian jika narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual oleh Pgl HASBI langsung menyerahkan uang tersebut secara cash kepada Terdakwa.

       Setelah itu pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 17.21 WIB yang bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Komp Kehutanan No. 3 C RT.002 RW.001 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dimana Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Komp Kehutanan No. 3 C RT.002 RW.001 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kemudian Pgl PILAR menelfon Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat lebih kurang 5 gram, lalu Terdakwa menjawab ”ada PILAR Jemputlah kerumah om”,

       Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira Pukul 20.00 Wib Pgl PILAR datang bersama 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal ke rumah Terdakwa, selanjutnya Pgl. PILAR menanyakan kepada Terdakwa mana narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menjawab “ada di dalam kamar Terdakwa”, setelah itu Terdakwa mengarahkan Pgl. PILAR bersama temannya tersebut ke dalam kamar Terdakwa, setelah berada di dalam kamar Terdakwa lalu terdakwa memperlihatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas dipan (tempat tidur) Terdakwa, melihat 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu tersebut teman Pgl. PILAR yang tidak Terdakwa kenal tersebut langsung mengamankan Terdakwa, kemudian teman Pgl. PILAR tersebut mengaku petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan tidak beberapa lama datang beberapa orang lagi yang berpakaian preman yang mengaku petugas kepolisian, pada saat Terdakwa diamankan  petugas kepolisian menanyakan siapa ketua RT di sekitaran sini kemudian warga sekitar mengarahkahkan petugas kepolisian menjemput Ketua RT yang bernama Pgl. ERMIYETTI ke rumahnya bersama dengan saksi Pgl.SUSILAWATI, Selajutnya sampai di tempat kejadian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas dipan (tempat tidur) Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya Kemudian Terdakwa menjawab ada pak 1 (satu) paket lagi Terdakwa selipkan di Stop Kontak listrik dinding kamar Terdakwa. Setelah itu petugas kepolisian tersebut mengambil 1 (satu) satu paket narkotika jenis sabu yang berada di stop kontak kamar terdakwa tersebut,  kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit HandPhone android merek INFINIX warna silver milik Terdakwa beserta simcard Telkomsel 08139658244 yang berada di atas dipan (tempat tidur) terdakwa, 1 (satu) set alat hisap bong yang terletak di estelase di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan merek QC.PASS warna hitam yang berada di depan pintu kamar Terdakwa, Terdakwa membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke direktorat polda sumbar untuk proses selanjutnya.

                                  Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor: 191/IV/00707/2026 tanggal 07 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi karyawan PT.Pegadaian Area Padang telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Abdul Majid Harahap Pgl Ajid bin Sarkoi Harahap dengan hasil sebagai berikut :

 

Barang Bukti

Berat Bersih (gram)

Sisih Labfor (gram)

Berat Sisa Bukti Sidang (gram)

5 (lima) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening. Rincian barang bukti sebagai berikut :

     

A01. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,11

0,05

0,06

A02. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,12

0,05

0,07

A03. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,40

0,05

0,35

A04. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,44

0,05

0,39

A05. 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

4,30

0,05

4,25

Total Point A

 

5,37

0,25

5,12

1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening.

0,47

0,05

0,42

Berat total seluruh barang bukti yang disita.

5,84

0,30

5,54

 

Dari keseluruhan barang bukti setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 5,84 gr (lima koma delapan puluh empat belas gram) dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan berat total penyisihan 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat total sisa 5,54 gr (lima koma lima puluh empat gram) untuk kepentingan di persidangan.

 

            Berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LAB.1346/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan label barang bukti di dalamnya terdapat kristal putih, dengan berat netto 0,30 (nol koma puluh empat) gram adalah benar positif (+) mengandung benar (+) Metamfetamina (sabu) tentang Narkotika terdaftar dalam golongan I lampiran Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap tidak mempunyai izin Dalam Hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan yaitu 5,84 gram (lima koma delapan puluh empat) Gram.

 

            Perbuatan Terdakwa Abdul Majid Harahap Pgl Ajid Bin Sarkoi Harahap sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya