|
---------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di tepi jalan di dekat Masjid Jami’a Tigo Baleh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal dari terdakwa dan BADI (DPO) sepakat untuk patungan membeli Narkotika jenis shabu, lalu terdakwa meminta kepada Sdra YOGA untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Sdra YOGA mengirimkan kepada terdakwa nomor akun WhatsApp admin penjual narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa menyimpan nomor tersebut di handphone terdakwa lalu pada siang hari pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada admin tersebut namun pesan tersebut tidak langsung dibalas dan admin WhatsApp membalas pesan tersebut sekira pukul 22.00 Wib dengan mengirim nomor rekening BRI atas nama Fauzi Ferdiansyah selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada teman terdakwa Pgl KI untuk mengirimkan uang kepada admin akun WhatsApp tersebut dengan cara terdakwa memberikan uang tersebut kepada Pgl KI secara cash/tunai sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang terdakwa Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan uang Pgl BADI (DPO) sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah transaksi pembayaran shabu selesai kemudian admin tersebut mengirim foto tempat diletakkan narkotika jenis shabu tersebut yang beralamat di tepi jalan di dekat Masjid Jami’a Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian Pgl BADI meminjam sepeda motor milik temannya yang bernama saksi ROMA IRMANTO, setelah itu terdakwa bersama Pgl BADI menjemput narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan saksi ROMA IRMANTO menunggu di rumah Pgl BADI.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut bersama Pgl BADI di tepi jalan di dekat Masjid Jami’a Tigo Baleh Kota Bukittinggi setelah mengambil shabu tersebut lalu terdakwa dan Pgl BADI menuju ke rumah Pgl BADI yang beralamat Jl Mr Asaat Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, setelah sampai di rumah tersebut saksi ROMA IRMANTO sedang menunggu di luar rumah, kemudian terdakwa, Pgl BADI dan saksi ROMA IRMANTO masuk ke dalam rumah lalu menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama – sama, dari narkotika jenis shabu tersebut disisihkan sedikit untuk Terdakwa dan juga disisihkan sedikit untuk diberikan kepada saksi ROMA IRMANTO dan selebihnya terdakwa gunakan dan sisa shabu setelah terdakwa gunakan, terdakwa simpan di saku celana terdakwa untuk pemakaian selanjutnya. Selanjutnya setelah memakai shabu Pgl BADI pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Roma Irmanto dengan tujuan membeli rokok, sedangkan terdakwa dan saksi Roma Irmanto masih berada di rumah Pgl BADI.
- Bahwa saksi Raviola Hendra Satria dan saksi Rouni Ansari keduanya anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian pada hari Selasa pada tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB saksi Raviola Hendra Satria dan saksi Rouni Ansari bersama dengan tim Satnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah BADI di Jl Mr Asaat Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna silver juga ditemukan di saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) tumpuk plastik klip bening di genggaman tangan terdakwa, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat yang menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Sedangkan saksi ROMA IRMANTO juga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia No. 16/KP.BKT/0526 tanggal 26 Mei 2026 telah melakukan penimbangan dengan rincian :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,14 gr (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan keseluruhan berat bersih dikirim guna pemeriksaan ke laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2378/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gr (nol koma nol enam) gram diberi nomor barang bukti 3756/2026/NNF, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina. (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I No. urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang Kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl Mr Asaat Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Berawal saksi Raviola Hendra Satria dan saksi Rouni Ansari keduanya anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian pada hari Selasa pada tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB saksi Raviola Hendra Satria dan saksi Rouni Ansari bersama dengan Tim Satnarkoba Polresta Bukittinggi menuju ke sebuah rumah di Jl Mr Asaat Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi dan mendapati terdakwa dan saksi Roma Irmanto sedang berada dalam rumah tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa badan dan pakaian serta rumah, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna silver juga ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai serta 1 (satu) tumpuk plastik klip bening di genggaman tangan terdakwa, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat yang menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Sedangkan pada saksi ROMA IRMANTO juga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut dibeli terdakwa dengan Pgl BADI (DPO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Dimana uang terdakwa sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Pgl BADI Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa pesan melalui admin whatsapp dan diberi Lokasi penjemputan selanjutnya terdakwa dan Pgl BADI dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Roma Irmanto mengambil shabu tersebut di tepi jalan di dekat Masjid Jami’a Tigo Baleh Kota Bukittinggi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia No. 16/KP.BKT/0526 tanggal 26 Mei 2026 telah melakukan penimbangan dengan rincian :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,14 gr (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan keseluruhan berat bersih dikirim guna pemeriksaan ke laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2378/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gr (nol koma nol enam) gram diberi nomor barang bukti 3756/2026/NNF, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina. (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I No. urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.
----------Perbuatan terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl Mr Asaat Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dibeli terdakwa dengan Pgl BADI (DPO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Dimana uang terdakwa sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Pgl BADI Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa pesan melalui admin whatsapp dan diberi lokasi penjemputan selanjutnya terdakwa dan Pgl BADI dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Roma Irmanto mengambil shabu tersebut di tepi jalan di dekat Masjid Jami’a Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Selanjutnya sesampai di rumah Pgl BADI mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut beserta sebuah alat hisap narkotika jenis shabu berupa bong beserta sebuah kaca pirek dari dalam tas milik Pgl BADI, setelah itu Pgl BADI mengambil sedikit dari narkotika jenis shabu tersebut lalu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu Pgl BADI membakar kaca pirek menggunakan api berukuran kecil hingga mengeluarkan embun dan asap setelah itu Pgl BADI menghisap Narkotika jenis shabu tersebut setelah itu dilanjutkan dengan terdakwa, lalu saksi ROMA IRMANTO secara bergantian hingga narkotika jenis shabu yang ada pada kaca pirek habis. Bahwa sisa Narkotika shabu disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia No. 16/KP.BKT/0526 tanggal 26 Mei 2026 telah melakukan penimbangan dengan rincian :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,14 gr (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan keseluruhan berat bersih dikirim guna pemeriksaan ke laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2378/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gr (nol koma nol enam) gram diberi nomor barang bukti 3756/2026/NNF, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina. (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I No. urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/97/V/2026/Klinik, tanggal 26 Mei 2026 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis AMPHETAMIN (AMP).
Perbuatan Terdakwa SYAFRIZAL Pgl ZAL Als KURAI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|