| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 9/PDT.G/2011/PN.BT | PT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJF) Cab Bukittinggi | Ronaldo Nendes | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mei 2011 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 9/PDT.G/2011/PN.BT | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan Tergugat telah cidera janji ( wanprestasi ) untuk melaksanakan kewajiban terhadap Penggugat 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat Kerugian Materil : a. Tunggakan Angsuran Rp. 138.162.275.91 (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh lima poin sembilan puluh satu rupiah), 39 (tiga puluh sembilan) kali angsuran tertanggal di kalikan nilai angsuran Rp. 3.691.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu ), di kurangi diskon pembayaran Rp. 20.550.124 (Dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah) b.Denda ketrelambatan Rp. 15.576.500 ( Lima belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) perhitungan denda ini telah diatur dalam pasal 6 (enam) ayat 1 (satu) dan 2(dua) perjanjian pembayaran konsumen sebagaimana dimaksud dalam poin (satu diatas c. Total kerugian sebesar Rp. 153.738.775.9) seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh lima poin sembilan puluh satu rupiah) data per 28 April 2010 ( Bukti P-7) Kerugian Immateril Bahwa karena perbuatan tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas merugikan Penggugat dalam menjalankan usahanya yang mana seharusnya menjadi modal kelangsungan usaha Penggugat kerugian mana tidak dapat dinilai denga uang , akan tetapi payut dan wajar apabila Penggugat menurut ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) 4.Menghukum Tergugat untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat melaksanakan putusanini 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan consevatoir beslag) terhadap Rumah Milik Tergugat yang terletak di Jl.Petanangan RT.02 Kov 02 Gulai Bancah Bukittinggi 26122 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upayahukum Verzet,Banding maupun Kasasi (uit Voer bar bij voorraad) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian biaya yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
