Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
9/PDT.G/2011/PN.BT PT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJF) Cab Bukittinggi Ronaldo Nendes Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2011/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJF) Cab Bukittinggi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Aulia Akbar, SHPT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJF) Cab Bukittinggi
2Anang Fauzi Chotman, SH PT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJF) Cab Bukittinggi
Tergugat
NoNama
1Ronaldo Nendes
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Tergugat telah cidera janji ( wanprestasi ) untuk melaksanakan kewajiban terhadap Penggugat

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat

Kerugian Materil :

a. Tunggakan Angsuran Rp. 138.162.275.91 (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh lima poin sembilan puluh satu rupiah), 39 (tiga puluh sembilan) kali angsuran tertanggal di kalikan nilai angsuran Rp. 3.691.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu ), di kurangi diskon pembayaran Rp. 20.550.124 (Dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah)

b.Denda ketrelambatan Rp. 15.576.500 ( Lima belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) perhitungan denda ini telah diatur dalam pasal 6 (enam) ayat 1 (satu) dan 2(dua) perjanjian pembayaran konsumen sebagaimana dimaksud dalam poin (satu diatas

c. Total kerugian sebesar Rp. 153.738.775.9) seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh lima poin sembilan puluh satu rupiah)

data per 28 April 2010 ( Bukti P-7)

Kerugian Immateril

Bahwa karena perbuatan tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas merugikan Penggugat dalam menjalankan usahanya yang mana seharusnya menjadi modal kelangsungan usaha Penggugat kerugian mana tidak dapat dinilai denga uang , akan tetapi payut dan wajar apabila Penggugat menurut ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar)

4.Menghukum Tergugat untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat melaksanakan putusanini

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan consevatoir beslag) terhadap Rumah Milik Tergugat yang terletak di Jl.Petanangan RT.02 Kov 02 Gulai Bancah Bukittinggi 26122

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upayahukum Verzet,Banding maupun Kasasi (uit Voer bar bij voorraad)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak