Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2025/PN Bkt | SAFARMAN, S.H. | RIKI ZULIANDA Pgl RIKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1544 /L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULIANDA Pgl RIKI bersama sama dengan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 saat terdakwa sedang berburu babi di daerah Kayu Tanam kemudian di sana terdakwa bertemu dengan Pgl ZIKRI (DPO) dan terdakwa mengobrol denga Pgl ZIKRI (DPO) sampai pada akhirnya terdakwa bertanya kepada Pgl ZIKRI (DPO) karena sering menggaham giginya, “ancak bana bius mah, lai ado saketek tu” kemudian Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan “lai” setelah itu terdakwa dan Pgl ZIKRI (DPO) pindah duduk ke bawah sebuah pohon kayu untuk menggunkan narkotika jenis shabu, dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa dan Pgl ZIKRI (DPO) membahas untuk memberi terdakwa kerja (menjual beli narkotika jenis shabu) setelah itu kami beriringan pulang sesampainya di depan Rumah Makan Samba Lado Pgl ZIKRI (DPO) memberhentikan mobilnya dan memberikan Narkotika jenis shabu sebanyak saji lebih kurang 1gr (satu gram) dan Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan “cubo lah iko dulu kalo lancar bisuak wak labihan maagiah dari iko” setelah itu kami berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing, setelah sampai di rumah terdakwa memisahkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seminggu kumudian Narkotika jenis shabu sebanyak saji lebih kurang 1gr (satu gram) telah habis terjual kemudian terdakwa menghubungi Pgl ZIKRI (DPO) dan menyuruh Pgl ZIKRI (DPO)terdakwa untuk mentrasnfer uang dari penjualan tersebut sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pgl ZIKRI (DPO) melalui BRI Link dan terdakwa mendapat untung Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mentransfer uang tersebut terdakwa meminta kepada Pgl ZIKRI (DPO) untuk memberikan lagi terdakwa narkotika jenis shabu untuk di jual kemudian Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu karena nanti barang yang di berikan akan di lebih kan, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 setelah terdakwa mentransfer uang tersebut terdakwa di beri tahu oleh Pgl ZIKRI (DPO) bahwa pada nanti sore sekira pukul 18.00 wib terdakwa di telfon oleh Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan bahwa barang yang terdakwa pesan tersebut di letakannya di bawah tiang listrik dekat gerbang ke arah rumah terdakwa, setalah itu terdakwa jalan ke tempat yang dikatakan Pgl ZIKRI (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan terdapat dalam kotak rokok sampoerna yang berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
Bahwa sesampainya di rumah narkotika jenis shabu yang terdakwa terima sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) atau setengah kantong dan kemudian terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket dan apabila ada yang ingin membeli baru terdakwa timbang lagi menjadi paket kecil sesuai pesanan pembeli dan seminggu kemdian Narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong lebih kurang sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) telah habis terjual, kemudian terdakwa menghubungi Pgl ZIKRI (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mentrasnfer uang dari penjualan tersebut sebanyak Rp.2.200.000,- (dua juta dau ratus ribu rupiah) kepada Pgl ZIKRI (DPO) melalui BRI Link dan terdakwa mendapat untung Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah mentransfer uang tersebut terdakwa meminta kepada Pgl ZIKRI (DPO) untuk memberikan lagi terdakwa narkotika jenis shabu untuk di jual dan terdakwa meminta kepada Pgl ZIKRI (DPO) untuk di lebihkan banyaknya dari yang sebelumnya
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira 17.00 wib saksi Zul Putra Guci Pgl Zul tiba di rumah terdakwa dengan tujuan dan maksudnya mendatangi rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan main slot, sekira pukul 18.00 wib terdakwa mengatakan kepada saksi Zul Putra Guci Pgl Zul bahwa terdakwa akan pergi keluar untuk menjemput narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan dan setelah itu kemudian dan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul bahwa ia akan menunggu di rumah saja, dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut sesampainya di rumah shabu tersebut terdakwa letakan di atas meja kemudian terdakwa dan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul mencoba mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang baru terdakwa ambil tadi, setelah itu kami berdua main slot dan setelah saldo terdakwa dan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul habis kemudian terdakwa kembali mengeluarkan narkotika jenis shabu yang baru terdakwa ambil tadi dan setelah itu saksi Zul Putra Guci Pgl Zul mengatakan biar dibantu untuk menimbang kemudain terdakwa mengeluarkan timbangan terdakwa dan memberikanya kepada saksi Zul Putra Guci Pgl Zul dan kemudian saksi Zul Putra Guci Pgl Zul menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan setelah itu terdakwa lansung memasukanya ke dalam plastik klip bening menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
Bahwa kemudian Pgl ZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa di telfon oleh Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan bahwa barang yang terdakwa pesan tersebut di letakanya di tempat yang sama dibawah tiang listrik dekat gerbang ke arah rumah terdakwa, setalah itu terdakwa jalan ke tempat yang dikatakan Pgl ZIKRI (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan terdapat dalam kotak rokok Dji samsoe warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan Ganja terbungkus plastik klip bening warna merah, dan sesampainya di rumah narkotika jenis shabu yang terdakwa terima 1/8 kantong atau sebanyak 12,5 gr (dua belas koma lima gram) sedangkan Narkotika jenis ganja tersebut tidak terdakwa timbang beratnya karena untuk terdakwa pakai, dan sesampainya di rumah terdakwa menelfon Pgl ZIKRI (DPO) dan menanyakan barapa uang yang harus terdakwa stor karena Narkotika jenis shabu yang terdakwa terima cukup banyak kemudian Pgl ZIKRI (DPO) untuk paket tersebut di stor kan uang sebanyak Rp, 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa terdakwa telah menjual kepada banyak orang yang memesan melalui telfon dan terdakwa tidak ingat lagi siapa saja yang membeli dan terdakwa juga tidak mengenalnya karena banyak melalui perantara dan uang hasil penjulan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan kebutuhan terdakwa sehari-hari. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,61 gram adalah positif Sabhu (Methametamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 5,94 gram hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0148/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) Paket besar diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 5 (lima) Paket sedang diduga berisi narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening. 3 (tiga) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 1 (satu) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening. Dari poin 1, 2, 3 dan 4 setelah di timbang didapatkan berat kotor 14,79 gr (empat belas koma tujuh sembilan gram) dan total berat bersih 12,61 gr (dua belas koma enam satu gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0147/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik merah dab setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 6,06gr (enam koma enam nol gram) dan berat bersih 5,94 gr (lima koma sembilan empat gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULIANDA Pgl RIKI bersama sama dengan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang Tanpa hak atau melawan hukum Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu dan ganja lalu saksi dan anggota sat narkoba lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib yang bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam, saksi dan anggota opsnal sat narkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan cara saksi dan anggota Opsnal lainya mengetuk pintu rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam dan setelah pintu rumah terbuka kami menemukan terdakwa sedang duduk di kursi ruang tamu sedang menimbang narkotika jenis shabu di meja ruang tamu rumah dengan posisi di atas meja di hadapan terdakwa terdapat sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dengan posisi di sebelah timbangan dan menu Kalkulator terbuka sedang menjumlahkan total berat shabu yang sedang terdakwa timbang, kemudian terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening selajutnya ditemukaan narkotika jenis shabu di dalam kotak hitam 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening, milik terdakwa dan selanjutnya di dalam tas milik terdakwa ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis ganja tebungkus plastik klip warna merah dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tebungkus plastik klip bening, dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) darimana didapatkan shabu dan ganja tersebut, terdakwa mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dari daerah Lawang kemudian barang tersebut ia lempar di dekat tempat terdakwa tinggal kemudian setelah barang di ambil uangnya di transfer kepada penjual, Selanjutnya terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dengan cara memesan kepada seseorang temanya Pgl ZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib yang di antarkan ke depan gerbang dekat rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut terdakwa jual apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut sesuai pesanan dari pembeli kemudian terdakwa langsung yang mengantar shabu tersebut kepada pembeli atau si pembeli langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Candung Kabupaten Agam Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,61 gram adalah positif Sabhu (Methametamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0148/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) Paket besar diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 5 (lima) Paket sedang diduga berisi narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening. 3 (tiga) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 1 (satu) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening. Dari poin 1, 2, 3 dan 4 setelah di timbang didapatkan berat kotor 14,79 gr (empat belas koma tujuh sembilan gram) dan total berat bersih 12,61 gr (dua belas koma enam satu gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULIANDA Pgl RIKI bersama sama dengan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bentuk Tanaman jenis Ganja , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu dan ganja lalu saksi dan anggota sat narkoba lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib yang bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam, saksi dan anggota opsnal sat narkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan cara saksi dan anggota Opsnal lainya mengetuk pintu rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam dan setelah pintu rumah terbuka kami menemukan terdakwa sedang duduk di kursi ruang tamu sedang menimbang narkotika jenis shabu di meja ruang tamu rumah dengan posisi di atas meja di hadapan terdakwa terdapat sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dengan posisi di sebelah timbangan dan menu Kalkulator terbuka sedang menjumlahkan total berat shabu yang sedang terdakwa timbang, kemudian terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening selajutnya ditemukaan narkotika jenis shabu di dalam kotak hitam 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening, milik terdakwa dan selanjutnya di dalam tas milik terdakwa ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis ganja tebungkus plastik klip warna merah dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tebungkus plastik klip bening, dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) darimana didapatkan shabu dan ganja tersebut, terdakwa mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dari daerah Lawang kemudian barang tersebut ia lempar di dekat tempat terdakwa tinggal kemudian setelah barang di ambil uangnya di transfer kepada penjual, Selanjutnya terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dengan cara memesan kepada seseorang temanya Pgl ZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib yang di antarkan ke depan gerbang dekat rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut terdakwa jual apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut sesuai pesanan dari pembeli kemudian terdakwa langsung yang mengantar shabu tersebut kepada pembeli atau si pembeli langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Candung Kabupaten Agam Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 5,94 gram hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0147/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik merah dab setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 6,06gr (enam koma enam nol gram) dan berat bersih 5,94 gr (lima koma sembilan empat gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman (jenis ganja) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. KESATU PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULIANDA Pgl RIKI bersama sama dengan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 saat terdakwa sedang berburu babi di daerah Kayu Tanam kemudian di sana terdakwa bertemu dengan Pgl ZIKRI (DPO) dan terdakwa mengobrol denga Pgl ZIKRI (DPO) sampai pada akhirnya terdakwa bertanya kepada Pgl ZIKRI (DPO) karena sering menggaham giginya, “ancak bana bius mah, lai ado saketek tu” kemudian Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan “lai” setelah itu terdakwa dan Pgl ZIKRI (DPO) pindah duduk ke bawah sebuah pohon kayu untuk menggunkan narkotika jenis shabu, dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa dan Pgl ZIKRI (DPO) membahas untuk memberi terdakwa kerja (menjual beli narkotika jenis shabu) setelah itu kami beriringan pulang sesampainya di depan Rumah Makan Samba Lado Pgl ZIKRI (DPO) memberhentikan mobilnya dan memberikan Narkotika jenis shabu sebanyak saji lebih kurang 1gr (satu gram) dan Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan “cubo lah iko dulu kalo lancar bisuak wak labihan maagiah dari iko” setelah itu kami berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing, setelah sampai di rumah terdakwa memisahkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seminggu kumudian Narkotika jenis shabu sebanyak saji lebih kurang 1gr (satu gram) telah habis terjual kemudian terdakwa menghubungi Pgl ZIKRI (DPO) dan menyuruh Pgl ZIKRI (DPO)terdakwa untuk mentrasnfer uang dari penjualan tersebut sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pgl ZIKRI (DPO) melalui BRI Link dan terdakwa mendapat untung Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mentransfer uang tersebut terdakwa meminta kepada Pgl ZIKRI (DPO) untuk memberikan lagi terdakwa narkotika jenis shabu untuk di jual kemudian Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu karena nanti barang yang di berikan akan di lebih kan, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 setelah terdakwa mentransfer uang tersebut terdakwa di beri tahu oleh Pgl ZIKRI (DPO) bahwa pada nanti sore sekira pukul 18.00 wib terdakwa di telfon oleh Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan bahwa barang yang terdakwa pesan tersebut di letakannya di bawah tiang listrik dekat gerbang ke arah rumah terdakwa, setalah itu terdakwa jalan ke tempat yang dikatakan Pgl ZIKRI (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan terdapat dalam kotak rokok sampoerna yang berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
Bahwa sesampainya di rumah narkotika jenis shabu yang terdakwa terima sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) atau setengah kantong dan kemudian terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket dan apabila ada yang ingin membeli baru terdakwa timbang lagi menjadi paket kecil sesuai pesanan pembeli dan seminggu kemdian Narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong lebih kurang sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) telah habis terjual, kemudian terdakwa menghubungi Pgl ZIKRI (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mentrasnfer uang dari penjualan tersebut sebanyak Rp.2.200.000,- (dua juta dau ratus ribu rupiah) kepada Pgl ZIKRI (DPO) melalui BRI Link dan terdakwa mendapat untung Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah mentransfer uang tersebut terdakwa meminta kepada Pgl ZIKRI (DPO) untuk memberikan lagi terdakwa narkotika jenis shabu untuk di jual dan terdakwa meminta kepada Pgl ZIKRI (DPO) untuk di lebihkan banyaknya dari yang sebelumnya
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira 17.00 wib saksi Zul Putra Guci Pgl Zul tiba di rumah terdakwa dengan tujuan dan maksudnya mendatangi rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan main slot, sekira pukul 18.00 wib terdakwa mengatakan kepada saksi Zul Putra Guci Pgl Zul bahwa terdakwa akan pergi keluar untuk menjemput narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan dan setelah itu kemudian dan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul bahwa ia akan menunggu di rumah saja, dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut sesampainya di rumah shabu tersebut terdakwa letakan di atas meja kemudian terdakwa dan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul mencoba mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang baru terdakwa ambil tadi, setelah itu kami berdua main slot dan setelah saldo terdakwa dan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul habis kemudian terdakwa kembali mengeluarkan narkotika jenis shabu yang baru terdakwa ambil tadi dan setelah itu saksi Zul Putra Guci Pgl Zul mengatakan biar dibantu untuk menimbang kemudain terdakwa mengeluarkan timbangan terdakwa dan memberikanya kepada saksi Zul Putra Guci Pgl Zul dan kemudian saksi Zul Putra Guci Pgl Zul menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan setelah itu terdakwa lansung memasukanya ke dalam plastik klip bening menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
Bahwa kemudian Pgl ZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa di telfon oleh Pgl ZIKRI (DPO) mengatakan bahwa barang yang terdakwa pesan tersebut di letakanya di tempat yang sama dibawah tiang listrik dekat gerbang ke arah rumah terdakwa, setalah itu terdakwa jalan ke tempat yang dikatakan Pgl ZIKRI (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan terdapat dalam kotak rokok Dji samsoe warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan Ganja terbungkus plastik klip bening warna merah, dan sesampainya di rumah narkotika jenis shabu yang terdakwa terima 1/8 kantong atau sebanyak 12,5 gr (dua belas koma lima gram) sedangkan Narkotika jenis ganja tersebut tidak terdakwa timbang beratnya karena untuk terdakwa pakai, dan sesampainya di rumah terdakwa menelfon Pgl ZIKRI (DPO) dan menanyakan barapa uang yang harus terdakwa stor karena Narkotika jenis shabu yang terdakwa terima cukup banyak kemudian Pgl ZIKRI (DPO) untuk paket tersebut di stor kan uang sebanyak Rp, 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa terdakwa telah menjual kepada banyak orang yang memesan melalui telfon dan terdakwa tidak ingat lagi siapa saja yang membeli dan terdakwa juga tidak mengenalnya karena banyak melalui perantara dan uang hasil penjulan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan kebutuhan terdakwa sehari-hari. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,61 gram adalah positif Sabhu (Methametamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 5,94 gram hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0148/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) Paket besar diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 5 (lima) Paket sedang diduga berisi narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening. 3 (tiga) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 1 (satu) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening. Dari poin 1, 2, 3 dan 4 setelah di timbang didapatkan berat kotor 14,79 gr (empat belas koma tujuh sembilan gram) dan total berat bersih 12,61 gr (dua belas koma enam satu gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0147/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik merah dab setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 6,06gr (enam koma enam nol gram) dan berat bersih 5,94 gr (lima koma sembilan empat gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULIANDA Pgl RIKI bersama sama dengan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang Tanpa hak atau melawan hukum Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu dan ganja lalu saksi dan anggota sat narkoba lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib yang bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam, saksi dan anggota opsnal sat narkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan cara saksi dan anggota Opsnal lainya mengetuk pintu rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam dan setelah pintu rumah terbuka kami menemukan terdakwa sedang duduk di kursi ruang tamu sedang menimbang narkotika jenis shabu di meja ruang tamu rumah dengan posisi di atas meja di hadapan terdakwa terdapat sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dengan posisi di sebelah timbangan dan menu Kalkulator terbuka sedang menjumlahkan total berat shabu yang sedang terdakwa timbang, kemudian terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening selajutnya ditemukaan narkotika jenis shabu di dalam kotak hitam 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening, milik terdakwa dan selanjutnya di dalam tas milik terdakwa ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis ganja tebungkus plastik klip warna merah dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tebungkus plastik klip bening, dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) darimana didapatkan shabu dan ganja tersebut, terdakwa mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dari daerah Lawang kemudian barang tersebut ia lempar di dekat tempat terdakwa tinggal kemudian setelah barang di ambil uangnya di transfer kepada penjual, Selanjutnya terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dengan cara memesan kepada seseorang temanya Pgl ZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib yang di antarkan ke depan gerbang dekat rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut terdakwa jual apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut sesuai pesanan dari pembeli kemudian terdakwa langsung yang mengantar shabu tersebut kepada pembeli atau si pembeli langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Candung Kabupaten Agam Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,61 gram adalah positif Sabhu (Methametamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0148/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dan ZUL PUTRA GUCI Pgl ZUL dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) Paket besar diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 5 (lima) Paket sedang diduga berisi narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening. 3 (tiga) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening. 1 (satu) Paket kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan terbungkus lagi dengan plastik klip bening. Dari poin 1, 2, 3 dan 4 setelah di timbang didapatkan berat kotor 14,79 gr (empat belas koma tujuh sembilan gram) dan total berat bersih 12,61 gr (dua belas koma enam satu gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULIANDA Pgl RIKI bersama sama dengan saksi Zul Putra Guci Pgl Zul (berkas perkara displit) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bentuk Tanaman jenis Ganja , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu dan ganja lalu saksi dan anggota sat narkoba lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib yang bertempat di dalam sebuah rumah di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam, saksi dan anggota opsnal sat narkoba lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan cara saksi dan anggota Opsnal lainya mengetuk pintu rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam dan setelah pintu rumah terbuka kami menemukan terdakwa sedang duduk di kursi ruang tamu sedang menimbang narkotika jenis shabu di meja ruang tamu rumah dengan posisi di atas meja di hadapan terdakwa terdapat sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dengan posisi di sebelah timbangan dan menu Kalkulator terbuka sedang menjumlahkan total berat shabu yang sedang terdakwa timbang, kemudian terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening selajutnya ditemukaan narkotika jenis shabu di dalam kotak hitam 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening, milik terdakwa dan selanjutnya di dalam tas milik terdakwa ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis ganja tebungkus plastik klip warna merah dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tebungkus plastik klip bening, dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) darimana didapatkan shabu dan ganja tersebut, terdakwa mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dari daerah Lawang kemudian barang tersebut ia lempar di dekat tempat terdakwa tinggal kemudian setelah barang di ambil uangnya di transfer kepada penjual, Selanjutnya terdakwa dan saksi ZUL PUTRA GUCI PGL ZUL (berkas perkara displit) di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dengan cara memesan kepada seseorang temanya Pgl ZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib yang di antarkan ke depan gerbang dekat rumah terdakwa yang bertempat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kec.Canduang, Kab.Agam kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut terdakwa jual apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut sesuai pesanan dari pembeli kemudian terdakwa langsung yang mengantar shabu tersebut kepada pembeli atau si pembeli langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pincuran Pampang Jorong Kubang 2 Koto Panjang Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Candung Kabupaten Agam Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Riau Nomor LAB: 1774/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, terhadap barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 5,94 gram hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0147/10422.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik saksi RIKI ZULIANDA Pgl RIKI dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik merah dab setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 6,06gr (enam koma enam nol gram) dan berat bersih 5,94 gr (lima koma sembilan empat gram) Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim untuk ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman (jenis ganja) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |