Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.Muhammad Rifki Abdillah
2.Yulia Inda Lastari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Rifki Abdillah
2Yulia Inda Lastari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
12. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak pertama laki-laki Para Pemohon dari ARYA AL GHIFARI menjadi MUHAMMAD ALGHIFARI ARYASI dalam akta kelahiran anak pertama laki-laki Para Pemohon 1375-LT-31082015-0024 tertanggal 01 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki peruabahan tersebut; 
2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pertama laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
3. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak