Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Bkt Zulhelda, S.H RIZKI RAHMADANI PGL DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 710 /L.3.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAHMADANI PGL DANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa Terdakwa RIZKI RAHMADANI Pgl DANI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025, bertempat di Kapau Jorong Koto Gadang Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Raviola Hendra Satria, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan para saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan narkotika. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika yang Terdakwa simpan di pondok milik Terdakwa yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Terdakwa kemudian dihadapan saksi Muhardi dan Hendra Setiady dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam pondok tersebut sehingga ditemukan 1 (satu) buah bong dan pirek berisikan narkotika jenis sabu di bawah selimut, 1 (satu) buah kotak bening yang ditemukan di lantai pondok tersebut setelah kotak bening tersebut dibuka ditemukan 1 (satu) buah pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Bahwa 1 (satu) buah bong dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak bening yang berisikan 1 (satu) buah dengan narkotika jenis sabu didalamnya dan 2 (dua) butir pil ekstasi adalah milik teman Terdakwa yang bernama AMI (DPO) yang datang menemui Terdakwa sekira pukul 16.00 wib dan mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bahwa setelah Terdakwa dan AMI (DPO) mengkonsumsi sabu di dalam pondok tersebut sekira pukul 17.30 wib AMI (DPO) mengatakan akan pergi ke Bukittinggi dan akan kembali lagi pada malam harinya dan AMI (DPO) menitipkan 1 (satu) kotak bening tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa meletakkan kotak tersebut dilantai pondok tersebut. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru adalah milik Terdakwa.  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0339/10422.00/2025 tanggal 08 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 2 (dua) buah pirek diduga berisi narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 2,60 gr (dua koma enam puluh gram) dan total berat bersih tidak dapat ditentukan.
  2. 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah bata terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) dan berat bersih masing-masing butir adalah 0,45 gr (nol koma empat puluh lima gram) dan 0,44 gr (nol koma empat puluh empat gram). 

 

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 4313/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RIZKI RAHMADANI Pgl DANI dengan nomor barang bukti 6354/2025/NNF dan 6355/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 6354/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 6355/2025/NNF Positif (+) MDMA  terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

---------Perbuatan Terdakwa RIZKI RAHMADANI Pgl DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa RIZKI RAHMADANI Pgl DANI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025, bertempat di dalam sebuah pondok di Kapau Jorong Koto Gadang Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------

-------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas AMI (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan akan datang ke rumah Terdakwa. Pada saat AMI (DPO) datang Terdakwa diajak untuk mengkonsumsi narkotika.  Kemudian Terdakwa mengajak AMI (DPO) untuk pergi ke pondok miliknya yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Terdakwa. Saat berada di dalam pondok tersebut AMI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kotak putih dari dalam tasnya lalu AMI (DPO) membuka kotak tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dan mengambil 1 (satu) buah kaca pirek dari dalam kotak putih tersebut lalu memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan AMI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah botol beruba sebuah bong dari dalam kotak putih tersebut dan merakit kaca pirek dengan botol tersebut, selanjutnya AMI (DPO) menghisap sabu tersebut secara bergantian dengan Terdakwa masing-masing 5 (lima) kali hisap dan setelah selesai menggunakan, Terdakwa meletakkan alat hisap tersebut di atas tempat tidur dan Terdakwa tutup dengan selimut. Bahwa sekira pukul 17.30 wib AMI (DPO) mengatakan bahwa ia akan pergi ke Bukittinggi dan akan kembali pada malam harinya dan AMI (DPO) menitipkan kotak putih tersebut kepada Terdakwa dan meletakkannya di lantai dalam pondok tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0339/10422.00/2025 tanggal 08 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 2 (dua) buah pirek diduga berisi narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 2,60 gr (dua koma enam puluh gram) dan total berat bersih tidak dapat ditentukan.
  2. 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah bata terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) dan berat bersih masing-masing butir adalah 0,45 gr (nol koma empat puluh lima gram) dan 0,44 gr (nol koma empat puluh empat gram). 

 

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 4313/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RIZKI RAHMADANI Pgl DANI dengan nomor barang bukti 6354/2025/NNF dan 6355/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 6354/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 6355/2025/NNF Positif (+) MDMA  terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/36/V/2025/Klinik tanggal 06 November 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap RIZKI RAHMADANI atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMFHETAMIN.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIZKI RAHMADANI Pgl DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya