Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH WARMAN RAMADHAN PGL AMAIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 882 /L.3.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARMAN RAMADHAN PGL AMAIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa terdakwa WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 terdakwa yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bukittinggi mengusulkan kepada saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM (diajukan dalam berkas terpisah) yang menjabat sebagai staf pada Seksi Kegiatan Kerja di Lapas Kelas IIA Bukittinggi untuk diikutsertakan dalam kegiatan bimbingan kerja pembuatan parfum laundry/sabun dan disetujui oleh saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM, kemudian dikarenakan terdakwa belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Tenaga Pendamping (Tamping), maka untuk pelaksanaan kegiatan kerja tersebut hanya berdasarkan Bon Napi yang dilakukan oleh saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM, dan terdakwa baru mendapatkan SK Tamping berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nomor : W3.PAS.PAS.2.PK.01.05-68 TAHUN 2024 tanggal 25 November 2024 dimana terdakwa ditunjuk sebagai Tamping dibagian pertanian, peternakan dan pertukangan;
  • Bahwa selanjutnya setelah sekian lama menjalani program kerja pembuatan parfum laundry/sabun kemudian sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa mengusulkan kepada saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM untuk diadakan kegiatan pembuatan parfum badan dengan modal dari terdakwa sendiri dan keuntungan atas penjualan parfum badan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM, kemudian saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM menyetujui tawaran tersebut dan saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM juga melakukan Bon Napi terhadap saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dalam rangka kegiatan pembuatan Parfum badan;
  • Bahwa untuk pembelian bahan-bahan pembuatan parfum badan tersebut terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM dan juga menyerahkan selembar kertas yang bertuliskan bahan-bahan yang akan dibeli untuk membuat parfum badan diantaranya alkohol dan bibit parfum dengan berbagai macam aroma, selanjutnya saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM melakukan pembelian bahan-bahan untuk kegiatan pembuatan parfum badan secara online melalui Aplikasi Shopee sebanyak 4 (empat) kali pesanan yaitu :
  • pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan total pembayaran Rp.466.000;
  • pada tanggal 05 November 2024 dengan total pembayaran Rp.290.422;
  • pada tanggal 11 Februari 2025 dengan total pembayaran Rp.385.581;
  • pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.10 WIB dengan total pembayaran Rp.460.150.

Kemudian terhadap bahan-bahan yang dibeli tersebut salah satu diantaranya Alkohol merek Blendz, setelah sampai di Lapas kemudian saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM menyerahkan seluruh bahan tersebut kepada terdakwa untuk diolah menjadi parfum dan disimpan oleh terdakwa di sebuah Gudang penyimpanan bahan-bahan bimbingan kerja di ruangan bimbingan kerja yang terhadap ruangan bimbingan kerja tersebut tidak dapat diakses secara bebas yang mana ruangan tersebut dibuka setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan ditutup setelah selesainya kegiatan sekitar pukul 14.30 WIB dan terhadap Alkohol merek Blendz tersebut yang boleh mengambil dari ruangan bimbingan kerja hanyalah saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM dan terdakwa;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 16.30 wib disaat terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam tepatnya di kamar tempat terdakwa menjalani pidana di Blok B Nomor 7, terdakwa didatangi oleh saksi INDRA Pgl UCOK dan saksi STIVARDO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) dan mengatakan bahwa mereka memesan alkohol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengantarkan alkohol tersebut ke kamar INDRA Pgl UCOK di Blok C nomor 4, tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON (diajukan dalam berkas terpisah) dan saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON menkonfirmasi pesanan alkohol dengan mengatakan bahwa ianya (saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON), INDRA Pgl UCOK dan STIVARDO memesan alkohol kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 09.00 wib disaat terdakwa sedang melaksanakan program kerja di gudang pembuatan parfum, terdakwa mengambil alkohol yang tersimpan di gudang dan terletak didalam 2 (dua) buah botol merek Blendz dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah botol merek Asri, selanjutnya tanpa mendapatkan pengawasan dari ILHAM PANRA maupun petugas Lapas lainnya terdakwa pergi menemui INDRA Pgl UCOK di kamar Blok C nomor 4, sesampainya di kamar tersebut terdakwa melihat INDRA Pgl UCOK dalam kondisi tidur sehingga terdakwa meletakkan alkohol tersebut didekat INDRA Pgl UCOK, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi DION ARI SUCIPTA dan mengatakan bahwa alkohol sudah diletakkan di kamar Blok C nomor 4, kemudian sekitar 13.30 wib disaat terdakwa sedang berada di Lapangan Futsal terdakwa bertemu dengan INDRA Pgl UCOK dan menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas penjualan alkohol;
  • Bahwa pada saat saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON berada di kamar Blok C nomor 4, ianya melihat 1 (satu) buah botol merek Asri yang berisi alkohol yang diantarkan oleh terdakwa, kemudian saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON mengajak penghuni Lapas lain saksi yaitu saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT dan M. RIYAN SAPUTRA untuk mencampur/mengoplos alkohol tersebut dengan minuman energi merek Extrajoss, setelah itu penghuni lapas yang ada dikamar 4 Blok C diantaranya saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON, RUDI HARIANTO Pgl BANDIT, M. RIYAN SAPUTRA, INDRA Pgl UCOK dan STIVARDO meminum minuman oplosan tersebut, tidak berapa lama kemudian datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari ulang tahun Pemasyarakatan, yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:
  1. ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Anamnesis

Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut

Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.

  1. Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
  • Kepala : normocephal
  • Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
  • Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
  • Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
  • Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  • Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
  • Tidak ditemukan jejas trauma
  1. Pemeriksaan Laboratorium

Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1

  1. Diagnosis Pasien

Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome

  1. M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia

Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
  1. HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS

Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
  1. DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Cardiac arrest, gagal nafas akut

penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba

Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
  • Bahwa terdakwa merupakan seorang sarjana strata satu jurusan kimia dan mengetahui bahwa alkohol merupakan benda yang berbahaya untuk dikonsumsi, namun terdakwa tidak pernah memberitahukan mengenai bahaya tersebut kepada INDRA Pgl UCOK, STIVARDO maupun kepada orang-orang yang berada di kamar Blok C nomor 4 pada saat terdakwa mengantarkan alkohol tersebut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 terdakwa yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bukittinggi mengusulkan kepada saksi ILHAM PANRA (diajukan dalam berkas terpisah) yang menjabat sebagai staf pada Seksi Kegiatan Kerja di Lapas Kelas IIA Bukittinggi untuk diikutsertakan dalam kegiatan bimbingan kerja pembuatan parfum laundry/sabun dan disetujui oleh saksi ILHAM PANRA, kemudian dikarenakan terdakwa belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Tenaga Pendamping (Tamping), maka untuk pelaksanaan kegiatan kerja tersebut hanya berdasarkan Bon Napi yang dilakukan oleh saksi ILHAM PANRA, dan terdakwa baru mendapatkan SK Tamping berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nomor : W3.PAS.PAS.2.PK.01.05-68 TAHUN 2024 tanggal 25 November 2024 dimana terdakwa ditunjuk sebagai Tamping dibagian pertanian, peternakan dan pertukangan;
  • Bahwa selanjutnya setelah sekian lama menjalani program kerja pembuatan parfum laundry/sabun kemudian sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa mengusulkan kepada saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM untuk diadakan kegiatan pembuatan parfum badan dengan modal dari terdakwa sendiri dan keuntungan atas penjualan parfum badan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM, kemudian saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM menyetujui tawaran tersebut dan saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM juga melakukan Bon Napi terhadap saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dalam rangka kegiatan pembuatan Parfum badan;
  • Bahwa untuk pembelian bahan-bahan pembuatan parfum badan tersebut terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM dan juga menyerahkan selembar kertas yang bertuliskan bahan-bahan yang akan dibeli untuk membuat parfum badan diantaranya alkohol dan bibit parfum dengan berbagai macam aroma, selanjutnya saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM melakukan pembelian bahan-bahan untuk kegiatan pembuatan parfum badan secara online melalui Aplikasi Shopee sebanyak 4 (empat) kali pesanan yaitu :
  • pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan total pembayaran Rp.466.000;
  • pada tanggal 05 November 2024 dengan total pembayaran Rp.290.422;
  • pada tanggal 11 Februari 2025 dengan total pembayaran Rp.385.581;
  • pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.10 WIB dengan total pembayaran Rp.460.150.

Kemudian terhadap bahan-bahan yang dibeli tersebut salah satu diantaranya Alkohol merek Blendz, setelah sampai di Lapas kemudian saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM menyerahkan seluruh bahan tersebut kepada terdakwa untuk diolah menjadi parfum dan disimpan oleh terdakwa di sebuah Gudang penyimpanan bahan-bahan bimbingan kerja di ruangan bimbingan kerja yang terhadap ruangan bimbingan kerja tersebut tidak dapat diakses secara bebas yang mana ruangan tersebut dibuka setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan ditutup setelah selesainya kegiatan sekitar pukul 14.30 WIB dan terhadap Alkohol merek Blendz tersebut yang boleh mengambil dari ruangan bimbingan kerja hanyalah saksi ILHAM PANRA Pgl ILHAM dan terdakwa;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 16.30 wib disaat terdakwa sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam tepatnya di kamar tempat terdakwa menjalani pidana di Blok B Nomor 7, terdakwa didatangi oleh saksi INDRA Pgl UCOK dan saksi STIVARDO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) dan mengatakan bahwa mereka memesan alkohol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengantarkan alkohol tersebut ke kamar INDRA Pgl UCOK di Blok C nomor 4, tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON (diajukan dalam berkas terpisah) dan saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON menkonfirmasi pesanan alkohol dengan mengatakan bahwa ianya (saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON), INDRA Pgl UCOK dan STIVARDO memesan alkohol kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 09.00 wib disaat terdakwa sedang melaksanakan program kerja di gudang pembuatan parfum, terdakwa mengambil alkohol yang tersimpan di gudang dan terletak didalam 2 (dua) buah botol merek Blendz dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah botol merek Asri, selanjutnya tanpa mendapatkan pengawasan dari ILHAM PANRA maupun petugas Lapas lainnya terdakwa pergi menemui INDRA Pgl UCOK di kamar Blok C nomor 4, sesampainya di kamar tersebut terdakwa melihat INDRA Pgl UCOK dalam kondisi tidur sehingga terdakwa meletakkan alkohol tersebut didekat INDRA Pgl UCOK, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi DION ARI SUCIPTA dan mengatakan bahwa alkohol sudah diletakkan di kamar Blok C nomor 4, kemudian sekitar 13.30 wib disaat terdakwa sedang berada di Lapangan Futsal terdakwa bertemu dengan INDRA Pgl UCOK dan menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas penjualan alkohol;
  • Bahwa pada saat saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON berada di kamar Blok C nomor 4, ianya melihat 1 (satu) buah botol merek Asri yang berisi alkohol yang diantarkan oleh terdakwa, kemudian saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON mengajak penghuni Lapas lain saksi yaitu saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT dan M. RIYAN SAPUTRA untuk mencampur/mengoplos alkohol tersebut dengan minuman energi merek Extrajoss, setelah itu penghuni lapas yang ada dikamar 4 Blok C diantaranya saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON, RUDI HARIANTO Pgl BANDIT, M. RIYAN SAPUTRA, INDRA Pgl UCOK dan STIVARDO meminum minuman oplosan tersebut, tidak berapa lama kemudian datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari ulang tahun Pemasyarakatan, yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:
  1. ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 220225 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Anamnesis

Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut

Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.

  1. Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
  • Kepala : normocephal
  • Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
  • Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
  • Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
  • Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  • Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
  • Tidak ditemukan jejas trauma
  1. Pemeriksaan Laboratorium

Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1

  1. Diagnosis Pasien

Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome

  1. M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia

Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
  1. HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS

Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
  1. DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Cardiac arrest, gagal nafas akut

penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba

Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya