| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 73/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1504/L.3.11/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair: -----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mr Asaat Kelurahan campago Guguak Bulek Kec.Mks Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------Berawal pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib, teman terdakwa Pgl FAREL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang kerumah kontrakan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR yang bertempat di Jalan Mr Asaat Kelurahan campago Guguak Bulek Kec.Mks Kota Bukittinggi dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah FAREL pergi, terdakwa lalu menghubungi Pgl HARIS (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib Pgl HARIS datang kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan juga 1 (satu) linting ganja siap pakai kemudian menyerahkannya kepada terdakwa lalu pgl HARIS langsung pergi. Terdakwa dengan Pgl Haris menyepakati bahwa uang pembelian ganja sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditransfer saja setelah uangnya diterima dari pembeli, sedangkan 1 (Satu) linting ganja siap pakai yang diberikan kepada terdakwa adalah sebagai imbalan untuk terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis ganja dari Pgl HARIS selanjutnya 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening Terdakwa simpan disamping rumah sedangkan 1 (satu) linting ganja siapa pakai langsung digunakan oleh terdakwa dipinggir sawah didepan rumahnya. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kembali kerumah. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 00.30 wib datang Pgl FAREL dan bertemu dengan terdakwa di depan rumah. Terdakwa kemudian meminta Pgl FAREL untuk menunggu sebentar selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan di samping rumahnya. Pada saat terdakwa kembali ke halaman depan dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut dengan tangan kanannya, terdakwa di datangi oleh tim kepolisian dari satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian memperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja yang terbungkus plastik bening yang dipegang terdakwa di tangan kanannya dan tidak ditemukan barang bukti lainnya. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan. -------Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 47/10422.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang hasil penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Rizki Alias Bokir dengan hasil sebagai berikut: “1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang di dapatkan total berat kotor 42,55 gr dan berat bersih 41,20 gr Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.” --------Bahwa sampel barang bukti kemudian dikirimkan ke laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil sebagaimana dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:1268/NNF/2026 tanggal 10 April 2026, tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama Muhammad Rizki Alias Bokir dengan label nomor 1963/2026/NNF dengan Kesimpulan pemeriksaan: “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1963/2026/NNF berupa daun kering tersebut di atas Adalah benar mengandung ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.-------------------------- --------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 terngan Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mr Asaat Kelurahan campago Guguak Bulek Kec.Mks Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-- ---------Bahwa berawal dari adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 00.30 wib petugas kepolisian dari satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendatangi rumah kontrakan terdakwa Muhammad Rizki Alias Bokir yang beralamat di Jl. Mr Asaat Kelurahan campago Guguak Bulek Kec.Mks Kota Bukittinggi, dan menemukan terdakwa yang sedang berdiri di halaman depan rumah sehingga tim kepolisian dari satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian memperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja yang terbungkus plastik bening yang dipegang terdakwa di tangan kanannya.. Setelah petugas kepolisian melakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut tujuannya adalah untuk dijual oleh terdakwa kepada temannya yang bernama FAREL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana FAREL pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib datang kerumah kontrakan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR yang bertempat di Jalan Mr Asaat Kelurahan campago Guguak Bulek Kec.Mks Kota Bukittinggi dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah FAREL pergi, terdakwa lalu menghubungi Pgl HARIS (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib Pgl HARIS datang kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan juga 1 (satu) linting ganja siap pakai kemudian menyerahkannya kepada terdakwa lalu pgl HARIS langsung pergi. Setelah menerima narkotika jenis ganja dari Pgl HARIS selanjutnya 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening Terdakwa simpan disamping rumah sedangkan 1 (satu) linting ganja siapa pakai langsung digunakan oleh terdakwa dipinggir sawah didepan rumahnya. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kembali kerumah. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 00.30 wib datang Pgl FAREL dan bertemu dengan terdakwa di depan rumah. Terdakwa kemudian meminta Pgl FAREL untuk menunggu sebentar selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan di samping rumahnya. Pada saat terdakwa kembali ke halaman depan dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut dengan tangan kanannya, terdakwa di datangi oleh tim kepolisian dari satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan langsung mengamankan terdakwa.-------------------------------------------------------------------- -------Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 47/10422.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang hasil penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Rizki Alias Bokir dengan hasil sebagai berikut: “1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang di dapatkan total berat kotor 42,55 gr dan berat bersih 41,20 gr Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.” --------Bahwa sampel barang bukti kemudian dikirimkan ke laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil sebagaimana dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:1268/NNF/2026 tanggal 10 April 2026, tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama Muhammad Rizki Alias Bokir dengan label nomor 1963/2026/NNF dengan Kesimpulan pemeriksaan: “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1963/2026/NNF berupa daun kering tersebut di atas Adalah benar mengandung ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.-----------------
--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALIAS BOKIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 terngan Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
