Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Bkt M. RIKZAN NUARI, S.H. MUSLIM AHMAD PGL AHMAD ALIAS CAMAIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2190 /L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKZAN NUARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM AHMAD PGL AHMAD ALIAS CAMAIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa MUSLIM AHMAD pgl AHMAD als CAMAIK pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2026 bertempat di pinggir Jalan Manunggal Kel. Campago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar 19.30 WIB terdakwa memesan shabu dengan cara membeli kepada Nomor Admin 0858-3781-1556, dimana sebelumnya terdakwa menggunakan Hp miliknya sudah chat kepada nomor Admin dengan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli shabu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh admin “oke bos, transfer saja uangnya”, kemudian terdakwa meminta nomor rekening yang akan terdakwa transfer uangnya dan kemudian admin memberikan Nomor rekening kepada terdakwa “025601102413508” atas nama AISYAH ULFA. Setelah itu terdakwa pergi menuju BRI-Link yang berada di Simpang Mandiangin Kec. MKS Kota Bukittinggi dan disana terdakwa mentransfer uang kepada Admin. Setelah itu terdakwa mengirim bukti transfernya kepada Admin dan kemudian admin menyuruh terdakwa untuk menunggu dimana nanti terdakwa akan dikabari oleh admin. Berselang setengah jam kemudian sekitar 20.00 WIB terdakwa menerima chat dari admin memberitahu bahwa shabu sudah diletakkan di daerah dekat Lapangan Pacu Kuda Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dengan menaiki ojek pangkalan, setelah sampai di lokasi terdakwa langsung mengambil shabu yang terbungkus plastik hitam lalu menyimpannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manunggal Kel. Campago Ipuh  Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan menggunakan ojek pangkalan. Sesampainya di rumah, terdakwa membuka plastik hitam tersebut yang berisikan berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.

---------Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira 22.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr Gery (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ianya ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengatakan bahwa Sdr Gery bisa dengan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membuat janji untuk segera bertemu di daerah Pinggir Jalan Manunggal Kel. Campago Ipuh  Kec. MKS Kota Bukittinggi. Setelah itu terdakwa berjalan dari rumahnya yang tidak jauh dari pinggir jalan tersebut dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan terdakwa di dalam saku celana belakang terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dipegang terdakwa ditangannya. Setelah terdakwa berada di lokasi tersebut, beberapa menit kemudian pada saat terdakwa mau bertemu dengan sdr Gery tiga-tiba terdakwa didatangi Petugas Kepolisian yang berpakaian preman mengaku dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian petugas kepolisian menyergap terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “dima bb ang? (dimana shabu kamu simpan)” dan terdakwa jawab “bb ado di tangan wak ko pak (ini ada di tangan saya)”, lalu terdakwa menunjukkan dimana posisi barang bukti tersebut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik klip bening dalam genggaman tangan kiri terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan lagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam saku celana jeans warna biru celana bagian belakang beserta 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Dongker di tangan kanan terdakwa. Setelah itu kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan ditemukan di dalam rumah terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip bening terletak di bawah meja di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di bawah rak sepatu. Setelah itu dihadapan saksi-saksi, setelah penggeledahan badan pakaian dan rumah serta penyitaan kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa ke kantor kepolisian polresta bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 22/KC.BKT/0626 tanggal 12 Juni 2026 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didapatkan total berat bersih 0,26 gr (nol koma dua enam gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2900/ NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

---------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa MUSLIM AHMAD pgl AHMAD als CAMAIK pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2026 bertempat di pinggir Jalan Manunggal Kel. Campago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar 19.30 WIB terdakwa memesan shabu dengan cara membeli kepada Nomor Admin 0858-3781-1556, dimana sebelumnya terdakwa menggunakan Hp miliknya sudah chat kepada nomor Admin dengan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli shabu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh admin “oke bos, transfer saja uangnya”, kemudian terdakwa meminta nomor rekening yang akan terdakwa transfer uangnya dan kemudian admin memberikan Nomor rekening kepada terdakwa “025601102413508” atas nama AISYAH ULFA. Setelah itu terdakwa pergi menuju BRI-Link yang berada di Simpang Mandiangin Kec. MKS Kota Bukittinggi dan disana terdakwa mentransfer uang kepada Admin. Setelah itu terdakwa mengirim bukti transfernya kepada Admin dan kemudian admin menyuruh terdakwa untuk menunggu dimana nanti terdakwa akan dikabari oleh admin. Berselang setengah jam kemudian sekitar 20.00 WIB terdakwa menerima chat dari admin memberitahu bahwa shabu sudah diletakkan di daerah dekat Lapangan Pacu Kuda Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dengan menaiki ojek pangkalan, setelah sampai di lokasi terdakwa langsung mengambil shabu yang terbungkus plastik hitam lalu menyimpannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manunggal Kel. Campago Ipuh  Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan menggunakan ojek pangkalan. Sesampainya di rumah, terdakwa membuka plastik hitam tersebut yang berisikan berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.

---------Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira 22.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr Gery (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ianya ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengatakan bahwa Sdr Gery bisa dengan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membuat janji untuk segera bertemu di daerah Pinggir Jalan Manunggal Kel. Campago Ipuh  Kec. MKS Kota Bukittinggi. Setelah itu terdakwa berjalan dari rumahnya yang tidak jauh dari pinggir jalan tersebut dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan terdakwa di dalam saku celana belakang terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dipegang terdakwa ditangannya. Setelah terdakwa berada di lokasi tersebut, beberapa menit kemudian pada saat terdakwa mau bertemu dengan sdr Gery tiga-tiba terdakwa didatangi Petugas Kepolisian yang berpakaian preman mengaku dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian petugas kepolisian menyergap terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “dima bb ang? (dimana shabu kamu simpan)” dan terdakwa jawab “bb ado di tangan wak ko pak (ini ada di tangan saya)”, lalu terdakwa menunjukkan dimana posisi barang bukti tersebut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik klip bening dalam genggaman tangan kiri terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan lagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam saku celana jeans warna biru celana bagian belakang beserta 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Dongker di tangan kanan terdakwa. Setelah itu kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan ditemukan di dalam rumah terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip bening terletak di bawah meja di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di bawah rak sepatu. Setelah itu dihadapan saksi-saksi, setelah penggeledahan badan pakaian dan rumah serta penyitaan kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa ke kantor kepolisian polresta bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 22/KC.BKT/0626 tanggal 12 Juni 2026 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didapatkan total berat bersih 0,26 gr (nol koma dua enam gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2900/ NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya