Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Bkt 1.JUNAIDI
2.Suci Ramadhani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAIDI
2Suci Ramadhani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Kesatu Laki-laki Para Pemohon dari MUHAMMAD ELZIAN QUSYIRI menjadi MUHAMMAD ELZIAN QUSYAIRI dalam akta kelahiran Anak Kesatu Laki-laki Para Pemohon Nomor 1306-LU-30092026-0016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 30 September 2026 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama Anak Kesatu Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 
4.    Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak