Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. 1.ALPEN ARDI Pgl ALPEN
2.M. ISNAN FEBRIAN BIN JANU MAULIDIL Pgl ABI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2037/L.3.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPEN ARDI Pgl ALPEN[Penahanan]
2M. ISNAN FEBRIAN BIN JANU MAULIDIL Pgl ABI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

          Bahwa Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ARDI bersama-sama dengan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.54 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah kedai merek Warung Pojok AA yang beralamat di Jalan Bypass depan Kampus Muhammadiyah Sumatera Barat, Kel. Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Bukittinggi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN bertemu dengan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI di Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kota Bukittinggi. Pada saat itu, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mengajak Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI untuk melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 dini hari dengan target yang belum ditentukan.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI bertemu dengan Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN di Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah. Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II kemudian berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario warna merah hitam secara berboncengan berkeliling Kota Bukittinggi untuk mencari sasaran pencurian. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, ketika melewati Jalan Bypass Aur Kuning (tepatnya di depan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat), Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN melihat sebuah kedai dalam keadaan tertutup. Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN kemudian turun dari sepeda motor dan memerintahkan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI untuk tetap berada di atas sepeda motor guna mengawasi situasi di sekitarnya.

Bahwa Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mencoba masuk melalui jendela kedai dengan cara mencongkel jendela tersebut, namun tidak berhasil. Selanjutnya, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mencoba masuk melalui pintu depan kedai yang terkunci dengan cara mendorong pintu kedai hingga kunci gembok terlepas dari engsel pintu dan pintu terbuka.

Bahwa setelah pintu kedai berhasil dirusak dan terbuka, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN masuk ke dalam kedai. Tidak lama kemudian, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI menyusul masuk ke dalam kedai untuk membantu Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mengambil barang-barang yang ada di dalam kedai yaitu 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong yang diangkat oleh terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI, 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan berisi yang diangkat oleh Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN, serta 1 (satu) buah rice cooker merek Yongma warna biru dan sejumlah uang yang juga diambil oleh Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN. Barang-barang ysng sudah diambil tersebut kemudian diangkut dan diletakkan di atas sepeda motor merek Vario warna merah hitam, lalu Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI meninggalkan tempat kejadian menuju ke daerah Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dengan maksud ingin menjual barang-barang tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI menjual 2 (dua) tabung gas 3 Kg dalam keadaan berisi ke sebuah kedai di daerah Tigo Baleh seharga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung (total Rp240.000,- (dua ratu empat puluh ribu rupiah)). Pembayaran dilakukan melalui transfer akun DANA Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI (No. HP: 081252939950). Dari uang tersebut, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI meberikan kepada Terdakwa I sebesar Rp100.000,-. Kemudian Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI kembali ke Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah untuk menyimpan sisa barang curian di kamar Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN.

Bahwa sekitar setengah jam atau satu jam kemudian, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI mengambil 2 (dua) tabung gas kosong di kamar Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan menjualnya di daerah Tigo Baleh seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per tabung (total Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)) dan kemudian menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN.

Bahwa kemudian pada hari yang sama, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI mengambil 1 (satu) buah rice cooker merek Yongma warna biru dari Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN lalu menjualnya kepada Saksi Pgl. NITA. Namun, Saksi tidak awalnya tidak ingin membeki karena tidak ada uang. Kemudian Terdakwa II meminta Saksi NITA untuk mentrasfer sebanyak uang yang dimiliki saksi saja. Atas permintaan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI, Saksi Pgl. NITA mentransfer uang sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) langsung ke rekening BRI atas FAREL FEBRIAN (diduga bandar narkoba) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi NITA memberikan lagi uang tunai sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI sebagai upah karena Terdakwa II sebelumnya membantu membelikan nasi bungus. Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI kemudian membagikan uang hasil penjualan rice cooker tersebut sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN tanpa memberitahukan bahwa sebagian uang telah digunakan untuk membeli sabu.

 

Akibat perbuatan Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI, Saksi Korban YULIA YANTI Pgl YULIA mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah Flashdisk berwarna merah silver berisikan rekaman video ketika kedua tersangka datang ke warung milik korban lalu mengambil barang-barang milik korban dari dalam warung tersebut, 1 (satu) buah gembok merek EXITO warna emas beserta engsel gembok berwarna silver, 1 (satu) buah magic com merek YOUNG MA warna biru hitam, 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg berwarna hijau (dalam keadaan 2 tabung gas berisi dan 2 tabung gas kosong), 1 (satu) helai kain Spray dengan corak berbunga warna putih, merah, dan hijau, 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Shan1985bu, 1 (satu) pasang sandal warna belang hitam putih merek Kenzo.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 huruf f dan g  Uundang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------

 

Subsidair:

 

          Bahwa Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ARDI bersama-sama dengan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.54 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah kedai merek Warung Pojok AA yang beralamat di Jalan Bypass depan Kampus Muhammadiyah Sumatera Barat, Kel. Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Bukittinggi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN bertemu dengan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI di Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kota Bukittinggi. Pada saat itu, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mengajak Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI untuk melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 dini hari dengan target yang belum ditentukan.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI bertemu dengan Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN di Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah. Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II kemudian berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario warna merah hitam secara berboncengan berkeliling Kota Bukittinggi untuk mencari sasaran pencurian. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, ketika melewati Jalan Bypass Aur Kuning (tepatnya di depan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat), Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN melihat sebuah kedai dalam keadaan tertutup. Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN kemudian turun dari sepeda motor dan memerintahkan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI untuk tetap berada di atas sepeda motor guna mengawasi situasi di sekitarnya.

Bahwa Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mencoba masuk melalui jendela kedai dengan cara mencongkel jendela tersebut, namun tidak berhasil. Selanjutnya, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mencoba masuk melalui pintu depan kedai yang terkunci dengan cara mendorong pintu kedai hingga kunci gembok terlepas dari engsel pintu dan pintu terbuka.

Bahwa setelah pintu kedai berhasil dirusak dan terbuka, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN masuk ke dalam kedai. Tidak lama kemudian, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI menyusul masuk ke dalam kedai untuk membantu Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN mengambil barang-barang yang ada di dalam kedai yaitu 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong yang diangkat oleh terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI, 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan berisi yang diangkat oleh Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN, serta 1 (satu) buah rice cooker merek Yongma warna biru dan sejumlah uang yang juga diambil oleh Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN. Barang-barang ysng sudah diambil tersebut kemudian diangkut dan diletakkan di atas sepeda motor merek Vario warna merah hitam, lalu Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI meninggalkan tempat kejadian menuju ke daerah Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dengan maksud ingin menjual barang-barang tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI menjual 2 (dua) tabung gas 3 Kg dalam keadaan berisi ke sebuah kedai di daerah Tigo Baleh seharga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung (total Rp240.000,- (dua ratu empat puluh ribu rupiah)). Pembayaran dilakukan melalui transfer akun DANA Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI (No. HP: 081252939950). Dari uang tersebut, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI meberikan kepada Terdakwa I sebesar Rp100.000,-. Kemudian Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI kembali ke Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah untuk menyimpan sisa barang curian di kamar Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN.

Bahwa sekitar setengah jam atau satu jam kemudian, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI mengambil 2 (dua) tabung gas kosong di kamar Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan menjualnya di daerah Tigo Baleh seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per tabung (total Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)) dan kemudian menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN.

Bahwa kemudian pada hari yang sama, Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI mengambil 1 (satu) buah rice cooker merek Yongma warna biru dari Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN lalu menjualnya kepada Saksi Pgl. NITA. Namun, Saksi tidak awalnya tidak ingin membeki karena tidak ada uang. Kemudian Terdakwa II meminta Saksi NITA untuk mentrasfer sebanyak uang yang dimiliki saksi saja. Atas permintaan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI, Saksi Pgl. NITA mentransfer uang sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) langsung ke rekening BRI atas FAREL FEBRIAN (diduga bandar narkoba) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi NITA memberikan lagi uang tunai sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI sebagai upah karena Terdakwa II sebelumnya membantu membelikan nasi bungus. Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI kemudian membagikan uang hasil penjualan rice cooker tersebut sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN tanpa memberitahukan bahwa sebagian uang telah digunakan untuk membeli sabu.

 

Akibat perbuatan Terdakwa I ALPEN ARDI Pgl ALPEN dan Terdakwa II M. ISNAN FEBRIAN Bin JANU MAULIDIL Pgl ABI, Saksi Korban YULIA YANTI Pgl YULIA mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah Flashdisk berwarna merah silver berisikan rekaman video ketika kedua tersangka datang ke warung milik korban lalu mengambil barang-barang milik korban dari dalam warung tersebut, 1 (satu) buah gembok merek EXITO warna emas beserta engsel gembok berwarna silver, 1 (satu) buah magic com merek YOUNG MA warna biru hitam, 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg berwarna hijau (dalam keadaan 2 tabung gas berisi dan 2 tabung gas kosong), 1 (satu) helai kain Spray dengan corak berbunga warna putih, merah, dan hijau, 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Shan1985bu, 1 (satu) pasang sandal warna belang hitam putih merek Kenzo.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 huruf g  Uundang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya