| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 91/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | ZULFIDANI Pgl BASA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1801/L.3.11/Eku.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa ZULFIDANI Pgl BASA pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 bertempat di sebuah rumah di tengah sawah dekat komplek Perumahan Bukittinggi Indah RT/01 RW/07 Kelurahan Pakan Labuah Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Eka Kurniawan Pgl Eka dan Saksi Dedeng Vikardi Pgl Dedeng (keduanya merupakan anggota opsnal Polresta Bukittinggi) dan tim mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Gas LPG dengan cara menyalin tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg yang dilakukan di sebuah rumah di tengah sawah dekat komplek Perumahan Bukittinggi Indah RT/01 RW/07 Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya Saksi Eka Kurniawan Pgl Eka dan Saksi Dedeng Vikardi Pgl Dedeng dan Tim Polresta Bukittinggi langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, Saksi Eka Kurniawan Pgl Eka dan Saksi Dedeng Vikardi Pgl Dedeng bertemu dengan Terdakwa ZULFIDANI Pgl BASA lalu Saksi Eka Kurniawan Pgl Eka dan Saksi Dedeng Vikardi Pgl Dedeng menanyakan terkait informasi perihal penyalahgunaan gas tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui telah melakukan penyalahgunaan Gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas 12 kg yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menyiapkan tabung gas 12 kg kosong sebanyak 2 ( dua ) buah, kemudian Terdakwa menaruh 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 kg kosong lainnya di sebelah tabung gas LPG 12 kg kosong yang akan diisi. Selanjutnya Terdakwa memasang 1 ( satu ) buah slang regulator ke tabung gas LPG 12 kg kosong, lalu Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas yang akan disalin dan menaruh tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas tersebut di atas tabung gas LPG 12 kg kosong di sebelah tabung gas LPG 12 kg kosong yang akan Terdakwa isi dengan posisi tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas terbalik. Kemudian Terdakwa memasangkan salah ujung slang regulator ke tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas, kemudian Terdakwa melepas kunci regulator pada masing-masing tabung, sehingga gas yang berada di dalam tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas menjadi turun dan berpindah kedalam tabung gas LPG 12 kg kosong, dimana untuk setiap penyalinan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Kemudian terhadap 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas yang telah habis disalin berpindah ke dalam tabung gas LPG 12 kg kosong, Terdakwa melepaskan slang regulator dari tabung gas LPG 3 kg subsidi yang telah habis dan diganti dengan tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas lainnya.
Bahwa untuk penyalinan 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 kg Terdakwa membutuhkan 4 ( empat ) buah tabung gas LPG 3 kg subsidi berisikan gas dan berlangsung sekitar 30 menit sampai dengan 40 menit. Kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan penyalinan 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 kg, Terdakwa melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 kg yang telah berisikan gas dengan tujuan agar Terdakwa mengetahui berat pasti 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 kg, dimana Terdakwa mengetahui berat standar 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 kg adalah sekitar 26,5 kg (dua puluh enam koma lima kilogram). Bahwa terhadap tabung-tabung gas LPG 12 kg yang telah Terdakwa isi dengan gas dari tabung-tabung gas LPG 3 kg subsidi akan terdakwa jual dengan cara melansir ke kedai di sekitar Bukittinggi, dan untuk membawa tabung-tabung gas LPG 12 kg tersebut terdakwa menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 Box warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 8775 AB yang merupakan milik Terdakwa. Bahwa sebelum tabung-tabung gas LPG 12 kg yang telah Terdakwa isi dengan gas dari tabung-tabung gas LPG 3 kg subsidi tersebut terdakwa jual, terdakwa memasangkan tutup segel gas warna kuning yang terdakwa dapatkan dengan membeli secara Online di aplikasi Shopee, yang mana terakhir kali Terdakwa melakukan pembelian 200 (dua ratus) buah tutup segel gas warna kuning dengan harga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per satu segel/label dan apakah segel/label tersebut sesuai dengan aturannya atau tidak terdakwa tidak mengetahuinya. Bahwa tujuan terdakwa memasangkan label/segel tersebut adalah supaya tabung gas LPG 12 kg tersebut terlihat seperti aslinya.
Bahwa tabung-tabung gas LPG Subsidi 3 kg tersebut, terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari kedai-kedai di daerah Surau Kambah yang menjual tabung gas LPG 3kg subsidi dan dari pangkalan FARRTHY milik saksi INDRA Pgl KULIFAH yang menyediakan gas LPG yang beralamat di Sumua Tigo Baleh Kota Bukittinggi, dimana terakhir kali Terdakwa membeli sebanyak 15 (lima belas) buah tabung gas LPG 3 kg subsidi.
Bahwa tabung-tabung gas LPG 12 kg tersebut, terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara bertahap melalui akun jual beli di Marketplace Facebook, kemudian Terdakwa juga membeli tabung gas LPG 12kg dengan bertemu langsung dengan masyarakat yang berada di kota Payakumbuh.
Bahwa terdakwa menjual tabung Gas 12 kg yang di oplos tersebut kepada masyarakat dan toko-toko di Bukittinggi dengan harga Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dan berdasarkan keterangan terdakwa dari 1 (satu) tabung 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan bersih Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), dimana dalam satu penjualan, Terdakwa mendapat keuntungan rata-rata sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menjual sekitar 5 – 6 tabung, dan dalam 1 (satu) minggu Terdakwa bisa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menjual sekitar 10 – 12 tabung, sehingga dalam 1 (satu) bulan penjualan gas tabung 12 kg terdakwa bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan menjual sekitar 40 – 48 tabung.
Bahwa perbuatan Terdakwa menyalin tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg telah dilakukan terdakwa sejak bulan September 2023.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terakhir terdakwa menjual tabung gas LPG 12 kg yang telah terdakwa oplos sekitar bulan Mei 2026 sebanyak 3 (tiga) buah tabung kepada saksi Dedi Faiturrahman Pgl Dedi dengan cara terdakwa mengantarkan 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG 12 kg oplosan tersebut ke kedai Telaga Suci milik saksi Dedi Faiturrahman Pgl Dedi di Jirek Kelurahan Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 Box warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 8775 AB dan terdakwa jual seharga Rp.150.000,- per tabung kepada saksi Dedi Faiturrahman Pgl Dedi.
Bahwa harga resmi gas LPG 12 kg dari Agen kepada pangkalan seharga Rp. 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan harga jual eceran ke konsumen seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sewaktu penangkapan Terdakwa ditemukan 14 ( empat belas ) buah tabung gas 12 kg warna merah yang berisi Gas, 15 ( lima belas ) buah tabung gas 12 kg warna merah dalam keadaan kosong, 3 ( tiga ) buah tabung gas 12 kg warna biru dalam keadaan kosong, 6 ( enam ) buah tabung gas 5,5 kg warna merah dalam keadaan kosong, 20 ( dua puluh) buah tabung gas 3 kg subsidi warna hijau dalam keadaan kosong, 1 ( satu ) buah timbangan digital, 1 ( satu ) buah besi dengan lilitan tali warna merah, 3 ( tiga buah balok kayu penyangga, 4 ( empat ) buah kayu Panjang penahan slang, 6 ( enam ) buah slang yang masing masing ujungnya terpasang regulator, 2 ( dua) buah gerobak dorong, 1 ( satu ) unit Mobil Mitsubishi Pick up L 300 BA 8775 AB warna hitam beserta 1 ( satu ) buah kunci kontak, 1 ( satu ) lembar STNK Mobil Mitsubishi Pick up L 300 BA 8775 AB an. MASRIZAL PANTRI, 1 ( satu ) buah Buku BPKB Mitsubishi Pick up L 300 BA 8775 AB nomor 4823366, 28 ( dua puluh delapan ) buah segel bening, 15 ( lima belas ) buah karet gas warna merah, 1 ( satu ) buah kotak palstik warna hitam dengan bukti pembelian COD Shopee berisi 152 tutup segel gas warna kuning. Selanjutnya Saksi EKA KURNIAWAN Pgl EKA dan Saksi DEDENG VIKARDI Pgl DEDENG dan tim langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk selanjutnya dimintai keterangan di Polresta Bukittinggi untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
Bahwa Ahli Jimmi Nanang Nugroho, SH yaitu Ahli dari Dirjen BPH Migas menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyalin atau memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12kg, lalu diberi segel/label penutup gas warna Kuning yang dibeli terdakwa secara Online, yang kemudian tanpa izin usaha niaga, tabung LPG non subsidi 12 Kg dijual kembali oleh terdakwa ke warung-warung/kedai-kedai di Bukittinggi dengan cara melansir dengan harga sekitar Rp.150.000.- per tabungnya, dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50.000.- per tabung, maka terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang Ditambah Dan Dirubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
