Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
12/PDT.G/2011/PN.BT 1.FERNANDO
2.YETTY
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Pusat yang pelaksana melalui BRI Bukittinggi
2.Pemerintah RI Dep. Keuangan RI, Dirjen Piutang dan lelang Kamwil I medan KP2NL Bukittinggi
3.IRWAN BUCHARI
4.TESSI LEVINO, SH
5.Badan Pertanahan Bukittinggi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2011
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/PDT.G/2011/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERNANDO
2YETTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Pusat yang pelaksana melalui BRI Bukittinggi
2Pemerintah RI Dep. Keuangan RI, Dirjen Piutang dan lelang Kamwil I medan KP2NL Bukittinggi
3IRWAN BUCHARI
4TESSI LEVINO, SH
5Badan Pertanahan Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan Pelawan 1 dan pelawan 2 adalah pelawan yang jujur

2.Menyatakan para pelawan Pemilik sebidang tanah dan rumah dengan sertifikat Hak Milik No. 338 yang terletak di jalan Kirab remaja RT 01 RW IV Kel Puhun Pintu kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi

3.Menyatakan Akta Jual beli Nomor 103/MKS/2006 antara Pelawan 1 dengan terlawan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum

4.Memrintahkan kepada ikut terlawan 2 untuk mengembalikan SHM Nomor 338 kepada nama Pelawan 1/ Fernando

5.Memerintahkan untuk menakutkan kembali eksekusi lelang yang diajukan Terlawan 1 kepada Terlawan 2 atau sebidang tanah dan rumah SHM Nomor 338 yang terletak di jalan Kirab remaja RT 01 RW IV Kel Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi

6.Menyatakan semua persuratan yang dibuat oleh Terlawan 3 atas sebidang tanah dan rumah SHM Nomor 338 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum

7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voerbaar) meskipunbanding dan Kasasi

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak