| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 12/PDT.G/2011/PN.BT | 1.FERNANDO 2.YETTY |
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Pusat yang pelaksana melalui BRI Bukittinggi 2.Pemerintah RI Dep. Keuangan RI, Dirjen Piutang dan lelang Kamwil I medan KP2NL Bukittinggi 3.IRWAN BUCHARI 4.TESSI LEVINO, SH 5.Badan Pertanahan Bukittinggi |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Sep. 2011 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/PDT.G/2011/PN.BT | ||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1.Menyatakan Pelawan 1 dan pelawan 2 adalah pelawan yang jujur 2.Menyatakan para pelawan Pemilik sebidang tanah dan rumah dengan sertifikat Hak Milik No. 338 yang terletak di jalan Kirab remaja RT 01 RW IV Kel Puhun Pintu kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi 3.Menyatakan Akta Jual beli Nomor 103/MKS/2006 antara Pelawan 1 dengan terlawan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum 4.Memrintahkan kepada ikut terlawan 2 untuk mengembalikan SHM Nomor 338 kepada nama Pelawan 1/ Fernando 5.Memerintahkan untuk menakutkan kembali eksekusi lelang yang diajukan Terlawan 1 kepada Terlawan 2 atau sebidang tanah dan rumah SHM Nomor 338 yang terletak di jalan Kirab remaja RT 01 RW IV Kel Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi 6.Menyatakan semua persuratan yang dibuat oleh Terlawan 3 atas sebidang tanah dan rumah SHM Nomor 338 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum 7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voerbaar) meskipunbanding dan Kasasi |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
