| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 10/PDT.G/2011/PN.BT | Mayor Laut (purn) Syamaruddin Djalin | 1.Nurhayati 2.Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prop Sumatera Barat cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota BUkittinggi |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mei 2011 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 10/PDT.G/2011/PN.BT | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primer 1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 2.Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas tanah objek perkara yang terletak di jalan M syafei No. 8 kel Tarok dipo kec. guguak panjang kota Bukiittinggi tanah tersebut mempunyai batas-batas sebagi berikut a. Sebelah utara berbatas dengan tanah perumahan Gazali st indono b. sebelah selatan berbatas dengan tanaha perumahan gereja atau tanah sertifikat Hak Milik No. 810 c.Sebelah timur berbatas dengan jalan M. Syafei d.sebelah barat berbatas dengan saluran air (got) atau tanah sertifikat hak milik No. 64 3.menyatakan perbuatan suami tergugat 1 lamsi st alam syah yang mensertifikatkan hak meletakkan tanah obyek perkara sebagai perbuatan melawan hukum 4.menyatakan perbuatan tergugat 2, yang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama lamsi st, alamsyah , suami Tergugat 1 sertifikat Hak Milik yang dikenal dengan SHM No. 985/1977 GS 126/1977 cacat hukum atau tidak sesuai atau bertentangan dg prosedur pembatalan sertifikat hak Milik 5.menyatakan tergugat untuk membatalkan penerbitan sertifikat Hak Milikyang dikenal dengan SHM No 985/ 1977 GS 126/ 1977 atas nama Lamsi St Alamsyah 6.Menyatakan tergugat 2 untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Penggugat atas tanah oyerk Perkara 7.menghukum tergugat dan tergugat 2 secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti kerugian yang telah didalam dan diakui penggugat dengan nilai kerugian kebendaan Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
