Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bkt PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BUKITTINGGI UNIT KOTO TANGAH 1.Suryani
2.Nasril
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BUKITTINGGI UNIT KOTO TANGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suryani
2Nasril
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.789.373,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.789.373,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.638.232,- ( ENAM PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 18.151.141,- ( DELAPAN BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak