Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.Efitiawarman Machdum Sati
2.Aries Bartas
Irwadi Hasan pgl Edi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Efitiawarman Machdum Sati
2Aries Bartas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irwadi Hasan pgl Edi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah Penggugat I (Efitiawarman Machdum Sati) sebagai Mamak Kepala Waris suku Sikumbang Ampek Kaum Datuak Panduko Tuan dari Keturunan Nyiak Lakuak di Kenagarian Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam;
3.    Menyatakan Para Penggugat merupakan keturunan dari Nyiak Lakuak Sikumbang Ampek Kaum Datuak Panduko Tuan dari Keturunan Nyiak Lakuak di Kenagarian Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam;
4.    Menyatakan satu hamparan sawah seluas +- 2.200 m2 yang terletak di Baruah, Jorong Kampung Tangah, Kenagarian Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dengan batas-batasnya:
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Sikumbang Dt. Sati
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tali bandar
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Sikumbang Dt. Karando
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Sikumbang Dt. Karando dan Suku Jambak
Merupakan harta pusaka tinggi Para Penggugat Suku Sikumbang Ampek, Kaum Datuak Paduko Tuan Kenagarian Salo, Kecamatan Baso, kabupaten Agam;
5.     Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengolah objek perkara tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
6.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan objek perkara dalam keadaan kosong dari tanaman apapun secara suka rela dan tanpa syarat kepada Para Penggugat yang apabila ingkar dapat dikosongkan dengan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk itu;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan;
9.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak