Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Bkt PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT GADIH RANTI CABANG BUKITTINGGI ADE ANGRAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT GADIH RANTI CABANG BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADE ANGRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.424.908,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.424.908,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 90.736.310,- ( SEMBILAN PULUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 6.688.598,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO. P-00571299 AN NINIT SUSILA WATI
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak