Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Bkt 1.Romi Refizon
2.Indrawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Romi Refizon
2Indrawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kedua Laki-laki Para Pemohon dari MUHAMMAD NAUFAL FARID ATTALAH menjadi MUHAMMAD NAUFAL FARID ATHALLAH dalam akta kelahiran anak Kedua Laki-laki Para Pemohon Nomor 1306-LU-02032015-0027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pejabat Pencatatan  Sipil Kabupaten Agam tertanggal 10 Maret 2015 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kedua Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak