Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Bkt WELLINA FERIZA, SH TONI SETIAWAN Pgl TONI Bin YUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2048/L.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELLINA FERIZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI SETIAWAN Pgl TONI Bin YUSRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri bersama-sama saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam  02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di dalam sebuah bengkel sepeda motor Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/sabu  yang beratnya  melebihi 5(lima) gram yakni seberat (bersih) 17,88 (tujuh belas koma delapan puluh delapan) gram atau sebanyak 1(satu) paket sedang dan 7(tujuh) paket kecil, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

----- Berawal pada hari tanggal yang  tidak  dapat ingat lagi  pada awal bulan Juni tahun 2026 sekira jam 13.00 Wib terdakwa Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri  diajak Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis Pgl. Amaik Bin Janulis (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) ke kolam lele di Canduang, dan  ditempat tersebut Terdakwa diajak oleh Saksi  Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis  menggunakan Narkotika jenis sabu, setelah  menggunakan sabu Terdakwa  bertanya kepada Saksi  Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis  apakah Terdakwa  bisa minta tolong  untuk belanja sabu, atas permintaan Terdakwa tersebut pada saat itu  Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis menjawab : “Nanti chat saja saya melalui WhatsApp”,  setelah itu  Saksi  Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis memberikan nomor handphonenya dengan nomor 083841284743 kepada Terdakwa. ----

Selanjutnya pada hari tangal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada pertengahan bulan Juni 2026  dengan menggunakan handphone Terdakwa  menchat  (mengirim pesan melalui  Whatsapp) kepada Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, dan pada saat itu Terdakwa  memesan 1/8 (seperdelapan) ons Narkotika jenis sabu kepada Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis,  setelah itu  Saksi  Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis menanyakan berapa banyak dan saya memberitahukan kepada Saksi  Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis,  dan pada saat itu  Saksi    Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis dengan balas chat menjawab :  “Saya  tanya dulu”. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada  Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis :  “Berapa harganya dan bagaimana cara pembayarannya ?”, atas pertanyaan Terdakwa tersebut Saksi    Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis  menjawab :  “Harganya Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)”. Setelah itu Terdakwa bertanaya :  “Apakah pembayaran bisa saya lakukan setelah sabu tersebut terjual ?” dan pada saat itu  Saksi  Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis menyetujuinya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya pada hari tangal yang tidak dapat ingat lagi secara pasti pada bulan Juni 2026 sekira jam 17.00 Wib dengan menggunakan handphone Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis menchat kepada Terdakwa : “Bisa nanti bertemu di SPBU Biaro sekira jam  20.00 Wib, dan pada saat itu Terdakwa  menjawab : “iya”. Setelah itu sekira jam 19.50 Wib Terdakwa berangkat menuju ke  SPBU Biaro,  dan sesampainya di pinggir Jalan depan SPBU Biaro Terdakwa bertemu dengan  Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis dan pada saat itu Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis  langsung menyerahkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak rokok merek sampoerna kepada Terdakwa, dan sabu tersebut  Terdakwa terima,  setelah itu  1 (satu) paket  narkotika jenis sabu yang berat 1/8 (seperdelapan) ons tersebut  Terdakwa  bawa ke bengkel sepeda motor milik Terdakwa  yang beralamat di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten  Agam, dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut sudah habis Terdakwa  jual. --------------------------

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira jam  10.00 Wib Terdakwa memesan kembali narkotika jenis sabu  kepada Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis  dengan cara Terdakwa  menchat  Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis melalui aplikasi WhasApp dengan nomor Handphone 083841284743,  dan pada saat itu Terdakwa bertanya  kepada Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis : “Dimana Om, masih bisa mengambil pekerjaan (Pekerjaan maksudnya menjual Sabu) Om, jika bisa ¼ (seperempat)”, selanjutnya Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis membalas : “Saya tanya dulu Om, nanti di Informasikan”, Kemudian sekira jam  17.00 Wib Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis kembali menchat Terdakwa dan menyuruh Terdakwa  untuk standby,  dan sekira jam  20.30 Wib Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis kembali menchat Terdakwa yang isinya supaya Terdakwa menunggu Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis di SPBU Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam,  selanjutnya sekira jam 21.00 Wib Terdakwa  bertemu dengan Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis dan pada saat itu saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis  langsung  menyerahkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak rokok merek sampoerna kepada Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengambil sabu tersebut, setelah itu dengan membawa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa  langsung pergi menuju bengkel sepeda motor miliknya yang beralamat di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten  Agam. ------------

Dan setelah sampai di bengkel sepeda motor milik Terdakwa tersebut, Terdakwa membuat paket-paketan sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam yang ujungnya diruncingkan beserta 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam  dan hasil paket-paketan tersebut berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 5,00 (lima koma nol nol) gram akan Terdakwa jual seharga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan saya masukan kedalam 1 (satu) buah plastik klip warna bening dengan harga 1 (satu) paket nya  dijual Rp 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dijual 1 (satu) paketnya seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan  1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening merupakan sisa dari paket-paketan yang Terdakwa buat sebelumnya. Selanjutnya  Terdakwa  memasukan paketan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe 234 warna hitam. -------------------------------------------

Selanjutnya  pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026  sekira jam  02.00 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam sebuah bengkel sepeda motor milik terdakwa  yang beralamat  di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, datang saksi Jumaidi Rais,SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, setelah itu saksi Jumaidi. Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memperlkenalkan diri dengan cara memperlihatkan Surat Tugas kepada Terdakwa,  dan setelah itu saksi Jumaidi Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan masyarakat setempat saksi Jumaidi. Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba,  setelah itu  saksi Jumaidi. Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan  penggeledahan didalam /disekitar  bengkel sepeda motor milik Terdakwa, dan pada saat itu saksi Jumaidi. Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbarberhasil menemukan barang berupa : 1(satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe 234 warna hitam berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diruncingkan warna hitam yang ditemukan di dalam etalase kaca pada bengkel milik Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam etalase kaca pada bengkel sepeda motor milik Terdakwa,  1 (satu) unit handphone  Iphone 11 Pro Max 125 Gb warna putih berserta simcard XL 083863099422 IMEI1: 353924107079430 IMEI2: 353924107023792 ditemukan dimeja samping sebelah kanan etalase kaca pada bengkel sepeda motor milik Terdakwa, sebelum  Terdakwa  dibawa  ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terlebih dahulu saksi Jumaidi. Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan introgasi dengan cara bertanya  kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, atas pertanyaan Saksi Jumaidi Rais, SH tersebut pada saat itu Terdakwa menjelaskan dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara Terdakwa beli kepada Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, atas pengakuan Terdakwa tersebut maka Anggota Diresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis dimaksud. ---------------------------

----- Bahwa terhadap semua barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe 234 warna hitam. --------------------------------------
  2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 7,14 (tujuh koma empat belas) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026). ------------------------
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026).--------------------------------------------------------------------------
  4. 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026). -
  5. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diruncingkan warna hitam. -----------
  6. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.----------------------------------------------------------------
  7. 1(satu) unit handphone  Iphone 11 Pro Max 125 Gb warna putih berserta simcard XL 083863099422 IMEI1: 353924107079430 IMEI2: 353924107023792. -------------------------------

telah disita secara sah ( berdasarkan Penetapan Ijin Sita Nomor : 148/Pen.Pid.Pid.B-SITA/2026/PN. Bkt tanggal 07 Juli 2026 ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH. MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi ). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram  dan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026) dimaksud   guna keperluan  uji/pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau  disisihkan  masing-masing seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram  sehingga  total barang diduga Narkotika jenis yang disisihkan seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.-------------------------------------------------------------------------------

----- Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik Polda Riau Nomor LAB : 2922/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. Muh. Fauziramadhani, M.H Iptu Nrp. 97020815 (Pemeriksa), Yoga Ramadi Gusti, S.Si Ipda Nrp. 00121339 (Pemeriksa), Abdillah Adam, S.Si Brigadir Polisi Satu Nrp. 94101292 (Pemeriksa) dan Apt. Muh. Fauziramadhan, MH Iptu Nrp. 97020815 selaku Plh. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Ps. Kaur Subbid Narkoba menyatakan : Diterima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti Nomor : 4619/2026/NNF setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, barang bukti disita dari Tersangka Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti Nomor : 4619/2026/NNF berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina/sabu (terdaftar dalam Golongan  I (satu) bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Selanjutnya barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti Nomor : 4619/2026/NNF berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik masih tersisa seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram setelah itu sisa hasil pemeriksaaan barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, pada ketiga ujung benang pengikat diikatkan label berlak segel dengan tulisan : ----------------

No. LAB

:

2922/NNF/2026. ---------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti

:

Kristal warna putih. -----------------------------------------------------------------------------

Tersangka

:

Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri. -----------------------------------------------------------

Berasal dari

:

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.-----------------------------------------

Dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk bukti pemeriksaan dipersidangan. --------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri bersama-sama saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/sabu seberat (bersih) 17,88 (tujuh belas koma delapan puluh delapan) gram atau sebanyak 1(satu) paket sedang dan 7(tujuh) paket kecil sepeti diuraikan diatas, bukan untuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik, dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin yang sah dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.-------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo Undang-Undnag RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri bersama-sama saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di dalam sebuah bengkel sepeda motor Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seberat (bersih) 17,88 (tujuh belas koma delapan puluh delapan) gram atau sebanyak 1(satu) paket sedang dan 7(tujuh) paket kecil, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira jam 21.00 Wib Saksi Jumaidi Rais,S.H beserta rekan-rekan satu Tim sedang berada di Kota Padang, dan pada saat itu Saksi Jumaidi Rais,S.H melalui handphone (loud speaker) dari Informan dari Bukittinggi manyatakan bahwa bahwa sering terjadi transaksi narkotika bertempat di bengkel sepeda motor yang beralamat di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, setelah itu sekira jam 21.15 Wib saksi Jumaidi Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  berangkat dari Padang menuju ke Bukittinggi,  dan sekira jam 23.30 Wib saksi Jumaidi Rais,S.H beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar sampai di SPBU jalan By-pass Bukittinggi, selanjutnya Jumaidi Rais,S.H menelphone Informan dan tidak berapa lama kemudian Informan datang dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu Informan memberitahukan bahwa pemilik bengkel tersebut juga menjual narkotika jenis sabu bertempat di bengkelnya kepada pembeli yang dikenal dekat oleh pemilik bengkel tersebut dan terhadap pembeli yang tidak dekat dengan pemilik bengkel sepeda dimaksud maka terhadap narkotika jenis sabu yang dibeli akan dilempar dipingir jalan Bukittinggi – Payakumbuh, selanjutnya Informan mengajak  saksi beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk memastikan lokasi bengkel sepeda dimaksud, selanjutnya  saksi Jumaidi Rais, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pendalaman Penyelidikan guna memastikan Lokasi bengkel dan nama pemilik dari bengkel sepeda motor dimaksud, dan dari hasil Penyelidikan diketahui bahwa lokasi bekel tersebut  dengan pemilik bernama panggilan Toni, dengan ciri-ciri umur lebih kurang 26 tahun, tinggi 165 Cm, badan kurus, rambut ikal, kulit sawomatang, punya kumis tipis.-------------------------

 

----- Bahwa  pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, sekira jam 00.30 Wib saksi Jumaidi Rais, SH bersama-sama saksi Muhamad Hanafi melakukan pengamatan terhadap bengkel sepeda motor  yang beralamat di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan  Ampek Angkek Kabupaten  Agam yang masih buka hingga jam 00.30 Wib tersebut, sedangkan rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya masih stand-by di Simpang empat Tanjung Alam agar tidak mencurigai,  dan sekira jam 01.00 Wib datang seorang laki-laki dengan ciri-ciri  umur + 26 tahun, kulit sawo matang, rambut lurus panjang, tinggi + 165 cm, badan kurus, datang ke bengkel sepeda moto tersebut dan terpantau bertemu dengan seorang laki-laki dengan ciri – ciri yang sama dengan laki-laki panggilan Toni di depan bengkel, setelah itu  laki-laki  panggilan Toni tersebut membawa laki-laki yang baru datang tersebut masuk kedalam bengkel sepeda motor,  tidak berapa lama kemudian laki-laki tersebut keluar  dan berangkat meninggalkan  bengkel sepeda motor dimaksud, yang dicurigai laki-laki tersebut datang ke bengkel tersebut membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi dengan menggunakan handphone menghubungi Saksi Muhamad Hanafi, dan pada saat itu meminta Saksi Muhamad Hanafi Pgl. Hanafi  untuk segera mendekat ketempat Saksi, setelah itu Saksi bersama-sama Saksi Muhamad Hanafi Pgl. Hanafi dan setelah itu rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya datang, setelah itu Saksi Jumaidi Rais, SH bersama-sama  Saksi Muhamad Hanafi Pgl. Hanafi  mendekati bengkel sepeda motor dimaksud, setelah sampai di depan bengkel sepeda motor tersebut pada saat itu terlihat laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan panggilan Toni  berada didalam bengkel dimaksud, setelah itu Saksi bersama-sama  Saksi Muhamad Hanafi Pgl. Hanafi  langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki Pgl. Toni dimaksud, selanjutya Saksi memperkenalkan diri dengan cara memperlihatkan Surat Tugas kepada Pgl. Toni bahwa Saksi Jumaidi Rais, SH beserta rekan-rekan merupakan petugas kepolisian dari kantor Ditrsnarkoba Polda Sumbar, kemudian Saksi menanyakan nama laki-laki Pgl. Toni tersebut, atas pertanyaan Saksi Jumaidi Rais, SH dimaksud pada saat itu laki – laki Pgl. Toni mengaku bernama Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya memanggil masyarakat setempat,  diantaranya  bernama Saksi Riko Desriandi dan saksi  Desri Waldi, selanjutnya dengan disaksikan masyarakat setempat Saksi Jumaidi Rais,S.H beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan pengeledahan terhadap badan dan pakaian Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri namun pada saat itu  tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika, selanjutnya dengan disaksikan masyarakat setempat maka Saksi Jumaidi Rais,S.H beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan penggeledahan didalam bengkel milik  Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri dan bertempat di dalam Etalase di dalam bengkel Saksi  menemukan barang bukti : 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe 234 warna hitam berisikan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diruncingkan warna hitam yang ditemukan di dalam etalase kaca pada bengkel sepeda motor milik Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam etalase kaca pada bengkel sepeda motor milik Terdakwa,  1 (satu) unit handphone  Iphone 11 Pro Max 125 Gb warna putih berserta simcard XL 083863099422 IMEI1: 353924107079430 IMEI2: 353924107023792 ditemukan dimeja samping sebelah kanan etalase kaca pada bengkel sepeda motor milik Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------

-----  Bahwa sebelum  Terdakwa  dibawa  ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terlebih dahulu saksi Jumaidi. Rais,S.H beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan introgasi dengan cara bertanya  kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, atas pertanyaan Saksi Jumaidi Rais, SH tersebut pada saat itu Terdakwa menjelaskan dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara Terdakwa beli kepada Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, atas pengakuan Terdakwa tersebut maka Anggota Diresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap Saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis dimakssud. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa terhadap semua barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe 234 warna hitam. -------------------------------------
  2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 7,14 (tujuh koma empat belas) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026). ------------------------
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026).--------------------------------------------------------------------------
  4. 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam pulh delapan) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026). -------------------
  5. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diruncingkan warna hitam. ----------
  6. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.----------------------------------------------------------------
  7. 1(satu) unit handphone  Iphone 11 Pro Max 125 Gb warna putih berserta simcard XL 083863099422 IMEI1: 353924107079430 IMEI2: 353924107023792. -------------------------------

telah disita secara sah ( berdasarkan Penetapan Ijin Sita Nomor : 148/Pen.Pid.Pid.B-SITA/2026/PN. Bkt tanggal 07 Juli 2026 ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH. MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi ). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram  dan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram (berdasarkan Lampiran BA Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang tanggal 06 Juli 2026 Nomor : 398/VII/00707/2026) dimaksud guna keperluan uji/pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau  disisihkan  masing-masing seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram  sehingga  total barang diduga Narkotika jenis yang disisihkan seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.

----- Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik Polda Riau Nomor LAB : 2922/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. Muh. Fauziramadhani, M.H Iptu Nrp. 97020815 (Pemeriksa), Yoga Ramadi Gusti, S.Si Ipda Nrp. 00121339 (Pemeriksa), Abdillah Adam, S.Si Brigadir Polisi Satu Nrp. 94101292 (Pemeriksa) dan Apt. Muh. Fauziramadhan, MH Iptu Nrp. 97020815 selaku Plh. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Ps. Kaur Subbid Narkoba menyatakan : Diterima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti Nomor : 4619/2026/NNF setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, barang bukti disita dari Tersangka Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti Nomor : 4619/2026/NNF berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina/sabu (terdaftar dalam Golongan  I (satu) bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Selanjutnya barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti Nomor : 4619/2026/NNF berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik masih tersisa seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram setelah itu sisa hasil pemeriksaaan barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, pada ketiga ujung benang pengikat diikatkan label berlak segel dengan tulisan : : ---------------

No. LAB

:

2922/NNF/2026. ---------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti

:

Kristal warna putih. -----------------------------------------------------------------------------

Tersangka

:

Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri. -----------------------------------------------------------

Berasal dari

:

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.-----------------------------------------

Dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk bukti pemeriksaan diperisdangan. --------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri bersama-sama saksi Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/sabu  yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/sabu seberat (bersih) 17,88 (tujuh belas koma delapan puluh delapan) gram atau sebanyak 1(satu) paket sedang dan 7(tujuh) paket kecil sepeti diuraikan diatas, bukan untuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik, dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin yang sah dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.-------

------ Bahwa perbuatan terdakwa Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UURI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya