| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 71/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.ZUIBAR 2.RIAWATI |
2.RONAL DT. TUMBASA 3.MERI SUSANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2026/PN Bkt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------ 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan pemeliharaan dan/atau peternakan sapi pada lokasi kandang yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari rumah tempat tinggal Para Penggugat;----------------------------------------------- 5. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar dan meniadakan kandang sapi yang didirikan di atas tanah objek perkara serta melarang Para Tergugat mengoperasikan kegiatan peternakan sapi pada lokasi yang berbatasan langsung dan/atau berdekatan dengan rumah tempat tinggal Para Penggugat;-------------------------------------------------- 6. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Para Penggugat mengalami kerugian Materil yang nyata sebagai akibat dari terganggunya kesehatan, kenyamanan, ketenteraman, dan aktivitas sehari-hari Para Penggugat dan keluarganya, yang antara lain meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pengobatan dan perawatan kesehatan, biaya pembelian obat-obatan, serta biaya-biaya lain yang secara nyata telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sebagai akibat dari gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan peternakan Para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);---------------------------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------------------------ 8. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Para Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu di tengah masyarakat, penderitaan fisik, gangguan kesehatan, ketenangan jiwa yang terganggu, serta kerusakan kualitas hidup sehari-hari sebagai akibat dari tindakan Para Tergugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------- 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 11. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uit Voerbaar bij Voorraad).---------------------------------------------------------------------------------- 12. Menetapkan sita jaminan atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Para Tergugat yang akan ditentukan kemudian guna menjamin terpenuhinya putusan ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 14. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;-------------------
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
