Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Bkt Hartati 1.Iryanti Syam
2.Boni Miwardo
3.Adissa Brahma Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUSCANDRA BURHAN, S.HHartati
Tergugat
NoNama
1Iryanti Syam
2Boni Miwardo
3Adissa Brahma Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 992 berdasarkan surat Ukur No. 00240/2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Bukittinggi, tertanggal 27 September 2024,  yang terletak di Jalan Veteran Nomor 125B RT 01 RW 01 Nomor 125B RT 01 RW 01 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan  Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat  ;  
  3. Menyatakan sebidang tanah  seluas 195 M2 yang terletak di Jalan Veteran Nomor 125B RT 01 RW 01 Nomor 125B RT 01 RW 01 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan  Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batasnya:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Daryan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yulidar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hj. Musyelly Iskandar

Merupakan harta pusaka Hartati suku Pisang Kaum Datuak Nan Basa Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan  Mandiangin Koto Selayan    Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.;

 4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau membayar sewa tanah sejak tahun 1981 sampai sekarang ini serta mendirikan bangunan semi permanen diatas tanah tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

5. Menghukum  Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan objek perkara serta rumah tempat tinggal  dalam keadaan kosong secara suka rela dan tanpa syarat kepada Para Penggugat yang apabila ingkar dapat dikosongkan dengan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk itu;

6. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para penggugat sebesar Rp. 207.360.000 (duaratus tujuh juta tigaratus enampuluh ribu rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak