| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 102/Pid.Sus/2026/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | RAHMAT AULIA Pgl AMAIK Bin JANULIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2047/L.3.11/Enz.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis bersama-sama saksi Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di depan sebuah bengkel sepeda motor milik Saks Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram yakni seberat (bersih) 13,60 (tiga belas koma enam puluh) gram atau sebanyak 1(satu) paket besar dan 2(dua) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------
----- Berawal pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira jam 01.30 wib terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis melalui telpon selular (handphone) dihubungi oleh saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), dan pada saat itu saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri berkata : “Om tolong minta bahan (shabu maksudnya) kembali”, setelah itu Terdakwa bertanya : “Sudah dilunasi bahan yang kemaren ?”, setelah itu saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri menjawab : “Sudah dibayar”, kemudian Terdakwa berkata : “Klo sudah mana resi bukti pembayaran tersebut”, atas penyampaian Terdakwa tersebut saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri menjawab : “Nanti saya berikan”. Kemudian sekira pukul 01.35 wib dengan menggunakan handphone Terdakwa PINK panggilan Mamak yang berada di Pekanbaru – Riau, dan tidak lama kemudian ada telfon masuk dari Telfon Pribadi dan menyampaikan kepada Terdakwa : “Silakan jemput dan ambil buahnya (shabu maksudnya) wib di Pinggir Jalan Raya Bukitinggi Payakumbuh Kecamatan Akabiluru tepatnya di Pangkal salah satu Pohon Kayu Mahuni tersebut dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild, dan pada saat itu juga Terdakwa menggunakan mobil rental merk Toyota Calya warna hitam BA 1329 XG langsung pergi menuju ketempat tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira pukul sekira jam 02.30.wib Terdakwa sudah sampai dilokasi dan pada saat itu Terdakwa mengambil Kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam plastik klip, dan pada saat itu kotak rokok sampoerna Terdakwa buang karna basah, setelah itu 1(satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip dalam bungkusan plastik klip warna bening tersebut Terdakwa masukan ke dalam saku pendek celana yang dipakai Terdakwa pada saat itu, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke bengkel sepeda motor milik saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri yang telah menunggu kedatangan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira jam 03.20 Wib Terdakwa sampai dan berada didepan bengkel sepeda motor milik saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri di Jalan Bukittinggi – Payakumbuh KM.8 Biaro Kabupaten Agam, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan memanggil saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri namun pada saat itu pula saksi Dos Arihta Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan berpakaian preman dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan/melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu saksi Dos Sipayung, SH. MH memperkenalkan diri bahwa mereka Tim Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, setelah itu saksi Dos Sipayung, SH. MH bertanya kepada Terdakwa : “Mana barangnya ?” dan pada saat itu Terdakwa hanya diam tanpa melakukan perlawanan, setelah itu dengan disaksikan masyarakat setempat saksi Dos Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dan pada saat itu saksi Dos Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar menemukan di dalam saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai Terdakwa pada saat itu barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam plastik klip warna bening dalam bungkusan plastik klip warna bening, 1(satu) unit handphone merk Oppo Tipe A95 warna hitam dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, 1(satu) buah Tas kecil sandang warna hitam merk Exist yang berisikan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Samsoe berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening dan 1(satu) sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) timbangan digitam warna hitam yang ditemukan dalam tas kecil sandang warna hitam merk Exist tersebut. Kemudian saksi Dos Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa Terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis bersama-sama saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri beserta semua barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. --------------------------------
---- Bahwa semua barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
telah disita secara sah ( berdasarkan Penetapan Nomor : 163/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN.Bkt tanggal 08 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH, MH selaku Ketua Pengangilan Negeri Bukittinggi). -------------------------------- ------ Bahwa untuk keperluan uji/pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor . Lab : 2921/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang tanda tangani oleh : Apt. Muh. Fauziramadhan, MH Iptu Nrp. 97020815 (Pemeriksa), Yoga Ramadi Gusti, S.Si Ipda Nrp. 00121339 (Pemeriksa), Abdillah Adam, S.Si Brigadir Polisi Nrp. 94101292 (Pemeriksa) dan Apt. Muh. Fauziramadhan, MH Iptu Nrp. 97020815 selaku Plh. Kabid Laoboratorium Forensik Polda Riau Ps. Kaur Subbid Narkoba menyatakan bahwa diterima barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti disita dari tersangka Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis. ------------------------------------------------------------- Setelah dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalisitik barang bukti berupa :1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi Nomor barang bukti : 4617/2026/NNF dan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram diberi Nomor barang bukti : 4618/2026/NNF tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina/shabu (terdaftar dalam Golongan I(satu) bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya barang bukti berupa :1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi Nomor barang bukti : 4617/2026/NNF dan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram diberi Nomor barang bukti : 4618/2026/NNF masih tersisa seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan sisa barang bukti tersebut dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, meudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang peningikat dibubuhi lak segel, pada ketiga ujung benang pengikat diikatkan label berlak segel dengan tulisan : --------------------------
Dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk bukti pemeriksaan diperisdangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis bersama-sama saksi Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram yang beratnya melebihi 5(lima) gram yakni seberat (bersih) 13,60 (tiga belas koma enam puluh) gram atau sebanyak 1(satu) paket besar dan 2(dua) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening sepeti diuraikan diatas, bukan untuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik, dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin yang sah dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.---------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UURI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----- Bahwa terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis bersama-sama saksi Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di depan sebuah bengkel sepeda motor milik Saks Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram yakni seberat (bersih) 13,60 (tiga belas koma enam puluh) gram atau sebanyak 1(satu) paket besar dan 2(dua) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Tim Opsnal dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 02.00 Wib bertempat didalam sebuah bengkel sepeda motor milik saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten AgamAnggota Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengembangan kasus dengan melakukan introgasi terhadap Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri yakni dengan cara menanyakan darimana Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu, atas pertanyaan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut pada saat itu Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri mengakui dan menjelaskan bahwa Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu tersebut dengan cara dibeli dari temannya bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis.Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengembangan kasus dengan melakukan introgasi terhadap Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri yakni dengan cara menanyakan darimana Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu, atas pertanyaan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut pada saat itu Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri mengakui dan menjelaskan bahwa Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu tersebut dengan cara dibeli dari temannya bernama l Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis. ------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa atas dasar pengakuan Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri tersebut maka Saksi Dos Aritha Sipayung, SH., MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, dan dengan menggunakan handphone milik Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri memerintahkan agar Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri memesan kembali Narkotika jenis shabu kepada Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, kemudian sekira jam 03.20 wib datang dan berhenti mobil merk Toyota Calya BA 1329 XG Warna Hitam didepan bengkel sepeda motor milik Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri, kemudian turun seorang laki-laki memakai celana pendek warna biru, dan pada saat itu Saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH. dan saksi Ghandi Geotama Pgl. Gandi . MH. bersembunyi dari dalam bengkel sepeda motor dan sambil memperhatikan gerak gerik mencurigakan dari laki-laki yang turun dari mobil merk Toyota Calya warna hitam BA 1392 XG, kemudian pada saat laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mencurigakan tersebut berada didepan bengkel sepeda motor milik saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bi Yusri saat itu pula sekira jam 03.30 Wib Saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menghampiri laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mencurigakan, setelah itu Dos Aritha Sipayung, SH. MH. bertanya kepada laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mencurigakan : “Cari siapa Bang dan siapa nama Abang ?”, setelah itu laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mencurigakan tersebut menjawab : “Saya temannya Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri” dan laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mencurigakan tersebut mengaku bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, kemudian tanpa mengulur-ulur waktu Dos Aritha Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mengaku bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis tersebut, setelah itu saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH. memberitahu kepada laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mengaku bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis tersebut bahwa saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, setelah itu saksi saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH bertanya kepada laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mengaku bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis : “Mana barangmu ?”, atas pertanyaan saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH tersebut pada saat itu dan laki-laki memakai celana pendek warna biru mengaku bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis menjawab : “Tidak ada”, setelah itu dengan disaksikan masyarakat setempat saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan penggeledahan terhadap laki-laki memakai celana pendek warna biru bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, dan pada saat itu saksi Dos Aritha Sipayung, SH. MH berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis shabu di dalam plastik klip warna bening dalam bungkusan plastik klip warna bening didalam saku celana bagian depan sebelah kanan celana pendek warna biru yang dipakai Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis pada saat itu, 1(satu) unit handphone merk Oppo Tipe A95 warna hitam digenggaman tangan kanan laki-laki memakai celana pendek warna biru yang mengaku bernama Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis, 1 (satu) buah Tas kecil sandang warna hitam merk Exist yang berisikan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Samsoe berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) timbangan digitam warna hitam yang ditemukan dalam tas kecil sandang warna hitam merk Exist. dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe A95 warna hitam dan berikut 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya BA 1329 XG Warna Hitam. Serta 1 (satu) lembar STNK 15969873. ----------------- Selanjutnya dari hasil Introgasi pada saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis menjelaskan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis shabu di dalam plastik klip warna bening dalam bungkusan plastik klip warna bening tersebut permintaan/pesanan dari Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri yang akan dijual seharga Rp7.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun uang pesanan shabu tersebut belum diserahkan oleh Saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri. Kemudian saksi Dos Arihta, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa tersangka Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis bersama-sama saksi Toni Setiawan Pgl. Toni Bin Yusri serta semua barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkobo Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa semua barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
telah disita secara sah ( berdasarkan Penetapan Nomor : 163/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN.Bkt tanggal 08 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH, MH selaku Ketua Pengangilan Negeri Bukittinggi). -------------------------------- ------ Bahwa untuk keperluan uji/pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor . Lab : 2921/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang tanda tangani oleh : Apt. Muh. Fauziramadhan, MH Iptu Nrp. 97020815 (Pemeriksa), Yoga Ramadi Gusti, S.Si Ipda Nrp. 00121339 (Pemeriksa), Abdillah Adam, S.Si Brigadir Polisi Nrp. 94101292 (Pemeriksa) dan Apt. Muh. Fauziramadhan, MH Iptu Nrp. 97020815 selaku Plh. Kabid Laoboratorium Forensik Polda Riau Ps. Kaur Subbid Narkoba menyatakan bahwa diterima barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti disita dari tersangka Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis. ------------------------------------------------------------- Setelah dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalisitik barang bukti berupa :1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi Nomor barang bukti : 4617/2026/NNF dan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram diberi Nomor barang bukti : 4618/2026/NNF tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina/shabu (terdaftar dalam Golongan I(satu) bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya barang bukti berupa :1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi Nomor barang bukti : 4617/2026/NNF dan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram diberi Nomor barang bukti : 4618/2026/NNF masih tersisa seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan sisa barang bukti tersebut dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, meudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang peningikat dibubuhi lak segel, pada ketiga ujung benang pengikat diikatkan label berlak segel dengan tulisan : ---------------------------------------
Dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk bukti pemeriksaan diperisdangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis memperoleh Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/ shabu tersebut dengan cara dipesan melalui handphone kepada panggilan Mamak (DPO) yang berada di Pekanbaru, namun pembelian shabu seharga Rp7.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) belum distorkan Terdakwa kepada panggilan Mamak karena terlebih dahulu Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis bersama-sama saksi Toni Setiawan Pgl Toni Bin Yusri (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram yang beratnya melebihi 5(lima) gram yakni seberat (bersih) 13,60 (tiga belas koma enam puluh) gram atau sebanyak 1(satu) paket besar dan 2(dua) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening sepeti diuraikan diatas, bukan untuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik, dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin yang sah dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan terdakwa Rahmat Aulia Pgl. Amaik Bin Janulis sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
