Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Bkt Ferik Demiral, S.H ALDRI Pgl Al Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-803/L.3.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDRI Pgl Al[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Aldri panggilan Al, pada hari Rabu tanggal 28 Januari Tahun 2026 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Syekh Sulaiman Arasuli Jorong Batu Balantai Nagari canduang Koto Laweh Kecamatan Candung Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Korban Izatun Nasyiah Putri Qori (alm) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3054 SAK warna hitam dari arah rumahnya menuju ke sekolah untuk latihan Pramuka dimana saat itu korban Izatun Nasyiah Putri Qori (alm) beriringan bersama saksi Nurilia Putri Maulida Pgl Nuri yang berada di depan korban Izatun menuju sekolah menggunakan masing-masing sepeda motor pada saat melintas di Jalan Syekh Sulaiman Arasuli Jorong Batu Balantai Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Candung Kab Agam 1 (satu) unit Mobil  Merk Toyota Avanza BA 1452 LY warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa dari arah Sekolah MTI Canduang menuju ke SDN 16 Tigo Alua Canduang untuk menjemut istrinya dalam kondisi cukup kencang dan mau mendahului 1 (satu) unit Sepeda Motor yang ada didepannya namun pada saat yang bersamaan Korban Izatun (alm) yang saat itu lewat dengan kondisi jalan yang menurun tidak dapat menggelakkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang telah memakan badan jalan korban/melewati marka jalan hingga terjadi benturan/tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh korban Izatun (alm) dengan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dimana terjadi benturan antara kaca spion pada stang sebelah kanan sepeda motor korban Izatun dengan kaca spion sebelah kanan mobil avanza yang terdakwa kendarai hingga korban Izatun terpental bersama sepeda motornya dengan kondisi tubuh korban Izatun jatuh tertelungkup pipi kanan menempel di aspal jalan yang disaksikan langsung oleh saksi Satria Pgl Acai yang sedang mengendarai sepeda motornya tepat berada dibelakang korban Izatun pada saat kejadian tersebut.
  • Bahwa kemudian korban Izatun dibawa ke Puskemas Baso oleh saksi Rahmadhona Efendi Pgl Rahmad menggunakan mobil boxnya karena tidak bisa ditangani dipuskemas Baso kemudian korban dirujuk RSUD Dr Achmad Muctar Bukittinggi sekira jam 18.45 wib korban Izatun Nasyiah Putri Qori dinyatakan meninggal dunia.                

Akibat dari kelalaian  terdakwa tersebut Korban Izatun Nasyiah Putri Qori  Kondisi tidak sadar, ditemukan bengkak di kepala, keluar darah dari telinga, hidung dan mulut, kelopak mata kiri membiru dan dinyatakan meninggal dunia di IGD jam 18.45 Wib.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Dr Achmad Muctar Bukittinggi No. VER/04/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr.Arni Very Amran MM dengan hasil pemeriksaan :

  • Di IGD pasien tidak sadar, kondisi pasien berat, nafasmasih ada, pasien tampak pucat, kepala tampak edema(bengkak) terutama dibagian kiri sampai belakang.
  • Kelopak mata kiri tampak membiru
  • Keluar darah aktif dari liang telinga kanan dan kiri, dari hidung serta dari mulut
  • Pasien dinyatakan meninggal dunia di IGD jam 18.45 Wib

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 UUNo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya