| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 114/Pid.B/2026/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | HENDRA DONI Pgl DON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.B/2026/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2197/L.3.11/Eoh.2/10/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/Bkt/Eoh.2/09/2026
b. Status Penahanan: Penyidik : Tidak dilakukan penahanan Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
c. Dakwaan: -----Bahwa terdakwa HENDRA DONI PGL DON, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Taman wisata panorama baru yang beralamat di Kel. Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” melakukan penganiayaan terhadap orang yaitu Saksi korban LISA SUSANTI PGL LISA”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib di Taman wisata panorama baru yang beralamat di Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, saksi korban LISA SUSANTI PGL LISA melihat terdakwa HENDRA DONI PGL DON meletakkan peralatan berjualannya berupa meja dan payung di bagian depan sebelah kanan dari warung saksi korban yang mengakibatkan akses jalan menuju ke arah mushalla dan toilet serta akses menuju ke warung saksi korban terhalang. Melihat hal tersebut, saksi korban menyuruh terdakwa untuk memindahkan meja dan payung tersebut dengan mengatakan “Don, ang tolong pindahan payuang jo meja ko, apo maksud ang ko, kalau indak bisa ang pindahan bia den pindahan” (Don tolong pindahkan payung dan meja ini, apa maksud kamu seperti ini, kalau kamu tidak bisa memindahkan biar saya yang pindahkan). Mendengar hal tersebut terdakwa menjawab “cibolah angkek, cibo lah digaduah” (cobalah angkat, cobalah diganggu). Kemudian saksi korban mengatakan “jadi ndak amuah ang pindahan kalau ndak nio bia den angkek” (jadi kamu tidak mau memindahkan, kalau tidak mau biar saya angkat) kemudian saksi korban langsung mengangkat meja tersebut. Melihat hal tersebut terdakwa keluar dari warungnya sambil membawa gergaji lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan gergaji yang ada di tangannya sebanyak 1 kali yang mengenai pelipis mata sebelah kiri saksi korban. Setelah itu terdakwa mengayunkan gergaji yang mengenai bahu sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan luka robek pada bahu sebelah kiri belakang saksi korban, setelah itu terdakwa kembali ke dalam warungnya dan tak lama terdakwa keluar lagi dari warungnya dengan membawa gergaji dan 2 buah palu. Melihat hal itu saksi korban berusaha lari menghindar dengan melemparkan potongan besi kepada terdakwa, sedangkan terdakwa melempar 1 buah palu ke arah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban. Selanjutnya datang saksi MUHAMMAD FAJRI untuk memisahkan terdakwa dengan saksi korban. Atas tindakan penganiayaan yang dialaminya kemudian saksi korban membuat laporan polisi pada Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. ------------------------------------------------------------- -------Akibat perbuatan terdakwa HENDRA DONI PGL DON saksi korban LISA SUSANTI PGL LISA mengalami sakit dan luka sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pada rumah sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Bukittinggi dalam Visum Et Repertum Nomor : 31/VER/ISBT/v/2026 tanggal 30 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rinaldi Syahputra, Dokter Pemerintah pada RSI Ibnu Sina Kota Bukittinggi, dengan hasil sebagai berikut: “Pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 pukul 13.58 wib siang, di RS Islam Ibnu Sina Bukittinggi, telah melakukan pemeriksaan luar atas diri korban dengan rekam medis 171330 bernama Lisa Susanti dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan usia lima puluh tiga tahun ditemukan luka robek dibahu kiri bagian belakang dengan ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di alis sisi kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Pada korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan medis. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.
Bukittinggi, 06 Oktober 2026 Jaksa Penuntut Umum
YATI HELFITRA, SH, MH JAKSA MADYA NIP 198103072006032001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
