Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Bkt Ferik Demiral, S.H IMRA PGL IM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-894/L.3.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRA PGL IM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU

     Primair:

----------Bahwa terdakwa Imra panggilan Im, pada hari Senin tanggal 12 Mei Tahun 2025 sekira Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di dalam toko Ninety Nine Jalan Parak Kubang I No 01 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang ke toko Ninety Nine dan bertemu dengan saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva merupakan pegawai toko tersebut dimana terdakwa meminta uang hasil penjualan celana hasil kerja sama antara terdakwa dengan saksi korban Fadhly Rahmanda Pgl Fadhly dimana saksi Ravi menjelaskan kepada terdakwa kalau celananya belum terjual uang belum ada namun terdakwa tidak terima alasan tersebut lalu terdakwa keluar toko mengambil karung putih dan terdakwa langsung saja memasukkan baju-baju milik saksi korban Fadhly yang sudah digabungkan satu stel dengan celana milik terdakwa ke dalam karung, saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva mencoba menjelaskan dan menahan dengan cara memegang tangan terdakwa  kalau baju tersebut milik saksi korban namun terdakwa mendorong saksi Ravi dan saksi Nur sambil mengeluarkan kata-kata mengacam kepada saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva dengan kata “lai tau ang den mantan buronan di medan den hilang malaman ang, untuang ndak den bawok celurit kalau den bawo taulang kejadian yang kaduo kali den pernah mambunuah urang di medan, bia tau loh ang preman tigo baleh” (tahu kamu saya mantan buronan di medan saya hilang malam kamu untung tidak saya bawa celurit kalau saya bawa terulang kejadian ke dua kalinya saya pernah bunuh orang) dimana terdakwa terus memasukan baju ke dalam karung sebanyak lebih kurang 770 (tujuh ratus tujuh puluh ) helai baju dan 280 (dua ratus delapan puluh) stel Pakaian (baju dan celana) milik saksi korban tanpa seizin pemiliknya setelah itu terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut.           
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fadhly Rahmanda panggilan Fadhly selaku pemilik 770 (tujuh ratus tujuh puluh ) helai Baju dan 280 (dua ratus delapan puluh) stel Pakaian (baju dan celana) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

----------Bahwa terdakwa Imra panggilan Im, pada hari Senin tanggal 12 Mei Tahun 2025 sekira Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di dalam toko Ninety Nine Jalan Parak Kubang I No 01 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang ke toko Ninety Nine dan bertemu dengan saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva merupakan pegawai toko tersebut dimana terdakwa meminta uang hasil penjualan celana hasil kerja sama antara terdakwa dengan saksi korban Fadhly Rahmanda Pgl Fadhly dimana saksi Ravi menjelaskan kepada terdakwa kalau celananya belum terjual uang belum ada namun terdakwa tidak terima alasan tersebut lalu terdakwa keluar toko mengambil karung putih dan terdakwa langsung saja memasukkan baju-baju milik saksi korban Fadhly yang sudah digabungkan satu stel dengan celana milik terdakwa ke dalam karung, saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva mencoba menjelaskan kepada terdakwa kalau baju tersebut milik saksi korban namun terdakwa bali mengacam saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva dengan kata “lai tau ang den mantan buronan di medan den hilang malaman ang, untuang ndak den bawok celurit kalau den bawo taulang kejadian yang kaduo kali den pernah mambunuah urang di medan, bia tau loh ang preman tigo baleh” (tahu kamu saya mantan buronan di medan saya hilang malam kamu untung tidak saya bawa celurit kalau saya bawa terulang kejadian ke dua kalinya saya pernah bunuh orang) dimana terdakwa terus memasukan baju ke dalam karung sebanyak lebih kurang 770 (tujuh ratus tujuh puluh ) helai baju dan 280 (dua ratus delapan puluh) stel Pakaian (baju dan celana) milik saksi korban tanpa seizin pemiliknya setelah itu terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut.           
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fadhly Rahmanda panggilan Fadhly selaku pemilik 770 (tujuh ratus tujuh puluh ) helai baju dan 280 (dua ratus delapan puluh) stel Pakaian (baju dan celana) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA:

----------Bahwa terdakwa Imra panggilan Im, pada hari Senin tanggal 12 Mei Tahun 2025 sekira Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di dalam toko Ninety Nine Jalan Parak Kubang I No 01 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau Memberi utang, membuat pengakukan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang ke toko Ninety Nine dan bertemu dengan saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva merupakan pegawai toko tersebut dimana terdakwa meminta uang hasil penjualan celana hasil kerja sama antara terdakwa dengan saksi korban Fadhly Rahmanda Pgl Fadhly dimana saksi Ravi menjelaskan kepada terdakwa kalau celananya belum terjual uang belum ada namun terdakwa tidak terima alasan tersebut lalu terdakwa keluar toko mengambil karung putih dan terdakwa langsung saja memasukkan baju-baju milik saksi korban Fadhly yang sudah digabungkan satu stel dengan celana milik terdakwa ke dalam karung, saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva mencoba menjelaskan kepada terdakwa kalau baju tersebut milik saksi korban namun terdakwa bali mengacam saksi Ravi Maulnana Pgl Ravi dan saksi Nur Haviva Pgl Haviva dengan kata “lai tau ang den mantan buronan di medan den hilang malaman ang, untuang ndak den bawok celurit kalau den bawo taulang kejadian yang kaduo kali den pernah mambunuah urang di medan, bia tau loh ang preman tigo baleh” (tahu kamu saya mantan buronan di medan saya hilang malam kamu untung tidak saya bawa celurit kalau saya bawa terulang kejadian ke dua kalinya saya pernah bunuh orang) dimana terdakwa terus memasukan baju ke dalam karung sebanyak lebih kurang 770 (tujuh ratus tujuh puluh ) helai baju dan 280 (dua ratus delapan puluh) stel Pakaian (baju dan celana) milik saksi korban tanpa seizin pemiliknya setelah itu terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut.           
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fadhly Rahmanda panggilan Fadhly selaku pemilik 770 (tujuh ratus tujuh puluh ) helai baju dan 280 (dua ratus delapan puluh) stel Pakaian (baju dan celana) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya