| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kedua Laki-laki Para Pemohon dari LEONARDO FEBRIA NDRAHA menjadi LEONARDO FEBRIO NDRAHA serta tempat tanggal lahir anak Para Pemohon dari BOZIHONA tanggal 21 Februari 2011 menjadi BIOUTI tanggal 26 Februari 2012 dalam akta kelahiran anak Kedua Laki-laki Para Pemohon dengan Nomor 1408-LT-22062017-0002 tertanggal 22 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Kecamatan Tualang, dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama dan tempat tanggal lahir anak Kedua Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|