Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Bkt Arman Syaukat 1.Effi
2.Nolly
3.Rettha
4.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arman Syaukat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Effi
2Nolly
3Rettha
4Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan benar penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam kaum suku Koto / Koto Mudiak Balai di Jorong Koto Tuo Kenagaraian Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam


3.    Menyatakan penggugat dengan tergugat I,Tergugat II, dan tergugat III adalah satu keturunan

4.    Menyetakan benar objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum yang diwarisi secara turun temurun yang tidak dapat dijadikan milik pribadi dan diperjual belikan.


5.    Menyatakan perbuatan tergugat I tergugat II, dan tergugat III Mensertifikatkan tanah kaum menjad milik pribadi adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat secara berkaum

6.    Menyatakan batal/lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi  sertifikat HM no 61/ Balai Gurah  semula atas nama ZAHARNA dan yang dibalik namakan ke atas nama EFFI, NOLLY dan RETHA      dan turunanya kalau serifikat tersebut sudah dipecah


7.    Menghukum para tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng

8.    Bila Majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak