| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, ISKANDAR ST. RAJO AMEH (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Rabu tanggal 14 Juli 1993 di kediaman/ rumah yang beralamat di Banto Darano RT 003 RW 004 Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ISKANDAR ST. RAJO AMEH (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|