Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.METI NOVITA, S.IKOM, MM
2.MAS’AR DJAMIL
2.HENDRI ADLIS glr. Dt. Nan Tacelak
3.Horiondes Dt. Rajo Malintang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METI NOVITA, S.IKOM, MM
2MAS’AR DJAMIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI.MHMETI NOVITA, S.IKOM, MM
2IRWAN SHI.MHMAS’AR DJAMIL
Tergugat
NoNama
1HENDRI ADLIS glr. Dt. Nan Tacelak
2Horiondes Dt. Rajo Malintang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer 
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhya;

2.Menyatakan bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan benar; 

3.Menyatakan Para Penggugat sah secara hukum adat Minangkabau sebagai anggota kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam; 

4.Menyatakan sah secara hukum Penggugat 1 namanya tercatat dalam Ranji kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam;

5.Menyatakan perbuatan Tergugat menghapus dan mencoret serta mengeluar kan Penggugat 1 dari Ranji Kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 

6.Menyatakan perbuatan Tergugat menghilangkan hak adat sako dan pusako Penggugat 1 dalam kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 

7.Menyatakan Surat Kesepakatan Kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam tertanggal 27 Mei 2023 adalah tidak sah secara hukum; 

8.Menyatakan batal Kesepakatan Kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam tanggal 27 Mei 2023 karena tidak sah secara hukum; 

9.Menghukum Tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan kedudukan hukum Penggugat 1 dalam Ranji Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam secara suka rela, berkaum, bersuku, dan bernagari, dan apabila tidak melakukan secara suka rela maka dapat dilakukan eksekusi dengan menggunakan alat negara, yaitu Polisi; 

10.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat  secara materil Rp. Rp. 26.329.494 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh sembilan empat ratus sembilan puluh empat rupiah), dan secara immaterial sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkracht; 


11.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan dalam perkara ini; 

12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya banding, kasasi, verzet, dan maupun peninjauan kembali (PK);

13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini; 

Subsidair
Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak