| Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa ADE WAHYUDI Pgl ADE Bin YUSUF pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Sanjai Dalam, RT. 001 RW 001, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa ADE WAHYUDI Pgl ADE Bin YUSUF yang saat itu berada di rumah terdakwa di Jln. Sanjai Dalam, RT. 001 RW 001, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi menghubungi pgl AN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Pgl AN menyampaikan kepada terdakwa Ade Wahyudi untuk menunggu di simpang arah ke Sungai Buluah. Sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa Ade Wahyudi berangkat dari rumah menuju Sungai Tanang dan sesampai di simpang menuju arah Sungai Buluah, terdakwa Ade Wahyudi menunggu Pgl AN. Sekira lebih kurang 5 (lima) menit menunggu, Pgl AN datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam kotak rokok Sampoerna kepada terdakwa Ade Wahyudi dan terdakwa Ade Wahyudi menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah kepada Pgl AN. Selanjutnya terdakwa Ade Wahyudi kembali ke rumah terdakwa.--
- Bahwa sesampai dirumah, terdakwa Ade Wahyudi kemudian mengambil timbangan digital milik terdakwa Ade Wahyudi, dan selanjutnya terdakwa Ade Wahyudi dengan membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli dari Pgl AN dan timbangan digital pergi ke rumah Pgl DEDET (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang berjarak 3 (tiga) rumah dari rumah terdakwa Ade Wahyudi. Sesampai di rumah Pgl DEDET, diruang tamu rumah Pgl DEDET, terdakwa Ade Wahyudi menimbang narkotika yang dibeli dari Pgl AN, setelah ditimbang berat narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,30 (dua koma tiga puluh) gram. Selanjutnya terdakwa Ade Wahyudi membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket yang terdiri dari 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 0,14 (nol koma empat belas) gram.-----------------------------------------------
- Bahwa narkotika jenis sabu yang sudah dibagi dalam 8 (delapan paket tersebut, telah terdakwa Ade Wahyudi jual sebanyak 5 (lima) paket. Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 22.30 Wib, Terdakwa Ade Wahyudi menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl HEN, 1 (satu) paket 0,45 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket 0,25 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa Ade Wahyudi menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl BADUL, 1 (satu) paket 0,45 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket 0,14 gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Keesokan harinya Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa Ade Wahyudi menjual 1 (satu) paket 0,25 gram kepada Pgl DEDET, dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selain menjual paket narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket 0,45 gram digunakan sendiri oleh terdakwa Ade Wahyudi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terdakwa Ade Wahyudi memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, langsung menuju rumah terdakwa Ade Wahyudi di Jln. Sanjai Dalam, RT. 001 RW 001, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, sesampai di rumah terdakwa Ade Wahyudi, saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi langsung mengetuk pintu rumah terdakwa Ade Wahyudi. Setelah pintu dibuka oleh terdakwa Ade Wahyudi, saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi memperkenalkan diri dan menanyakan tentang narkotika jenis sabu milik terdakwa Ade Wahyudi. Saat terdakwa Ade Wahyudi akan mengambil narkotika jenis sabu yang berada di saku celana terdakwa, saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi langsung menangkap terdakwa Ade Wahyudi. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Doni Erfan dan saksi Jhoni Ziawadi, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Ade Wahyudi dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan (2) paket narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam celana jeans panjang warna biru yang dipakai oleh terdakwa Ade Wahyudi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Ade Wahyudi dan ditemukan : 1 (satu) unit handphone merk OPPO Tipe A17K warna Emas dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Tipe 10C warna hitam dilantai ruangan keluarga; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1(satu) buah buku merk Kwarto Kas warna merah hitam dan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan tulisan berupa angka-angka yang terselip didalam buku merk Kwarto Kas warna merah hitam yang berada di dalam laci lemari yang terdapat di dalam kamar.---------
- Bahwa terdakwa Ade Wahyudi mengakui semua barang tersebut adalah milik terdakwa Ade Wahyudi. Selanjutnya terdakwa Ade Wahyudi dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Ade Wahyudi telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 80 / II / 00707 / 2026, tanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : -------
- 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram), kemudian disisihkan seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor.--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram), kemudian disisihkan seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor.-------------------------------------------------------------------------
Berat seluruh barang bukti yang disita dari terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf adalah 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dan disisihkan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk pemeriksaan labor.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0659 / NNF / 2026, tanggal 23 Februari 2026, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si., selaku Pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa :-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gr diberi nomor barang bukti 1051 / 2026 / NNF.---------------
Barang bukti tersebut disita dari Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf.-------------------------
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1051 / 2026 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1051 / 2026 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 1051 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
- Terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana terdakwa, terdakwa beli dan sebagian telah dijual dan Terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa ADE WAHYUDI Pgl ADE Bin YUSUF pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Sanjai Dalam, RT. 001 RW 001, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terdakwa Ade Wahyudi memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, langsung menuju rumah terdakwa Ade Wahyudi di Jln. Sanjai Dalam, RT. 001 RW 001, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, sesampai di rumah terdakwa Ade Wahyudi, saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi langsung mengetuk pintu rumah terdakwa Ade Wahyudi. Setelah pintu dibuka oleh terdakwa Ade Wahyudi, saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi memperkenalkan diri dan menanyakan tentang narkotika jenis sabu milik terdakwa Ade Wahyudi. Saat terdakwa Ade Wahyudi akan mengambil narkotika jenis sabu yang berada di saku celana terdakwa, saksi Jumadi Rais, SH., dan saksi Muhamad Hanafi langsung menangkap terdakwa Ade Wahyudi. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Doni Erfan dan saksi Jhoni Ziawadi, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Ade Wahyudi dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan (2) paket narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam celana jeans panjang warna biru yang dipakai oleh terdakwa Ade Wahyudi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Ade Wahyudi dan ditemukan : 1 (satu) unit handphone merk OPPO Tipe A17K warna Emas dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Tipe 10C warna hitam dilantai ruangan keluarga; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1(satu) buah buku merk Kwarto Kas warna merah hitam dan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan tulisan berupa angka-angka yang terselip didalam buku merk Kwarto Kas warna merah hitam yang berada di dalam laci lemari yang terdapat di dalam kamar.---------
- Bahwa terdakwa Ade Wahyudi mengakui semua barang tersebut adalah milik terdakwa Ade Wahyudi. Selanjutnya terdakwa Ade Wahyudi dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Ade Wahyudi telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 80 / II / 00707 / 2026, tanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : -------
- 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) kemudian disisihkan seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor.--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) kemudian disisihkan seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor.-------------------------------------------------------------------------
Berat seluruh barang bukti yang disita dari terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf adalah 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dan disisihkan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk pemeriksaan labor.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0659 / NNF / 2026, tanggal 23 Februari 2026, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si., selaku Pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa :-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gr diberi nomor barang bukti 1051 / 2026 / NNF.---------------
Barang bukti tersebut disita dari Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf.-------------------------
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1051 / 2026 / NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1051 / 2026 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 1051 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
- Terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana terdakwa adalah milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf dan terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf mengakui tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----
Perbuatan Terdakwa Ade Wahyudi Pgl Ade Bin Yusuf sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |