Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
28/Pdt.P/2026/PN Bkt T. Muhammad Kurnia Zhawahir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1T. Muhammad Kurnia Zhawahir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Pemohon dari MUHAMMAD KURNIA ZAWAHIR menjadi T. MUHAMMAD KURNIA ZHAWAHIR dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 477/1609/Ist/Cs-T/2005.- tertanggal 27 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pidie dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut; 
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 
4.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak