Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bkt RIKA WULANDARI Riri Antika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
NoNama
1RIKA WULANDARI
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraRIKA WULANDARI
NoNama
1Riri Antika
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi
-
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah pemilik bersama atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1431 terletak di Kel. Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dengan luas : 629 m?2;.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

•    Utara : Berbatas dengan Jalan Tangah Jua
•    Selatan : Berbatas dengan Tanah Berkode M 519 GS 846/1992 dan   Tanah Negara.
•    Barat : Berbatas dengan Tanah Berkode M.1381 Seb. SU.01/AK/2007 dan M.1422 Seb. SU.16/AK/2007
•    Timur : Berbatas dengan Tanah Berkode M.1418 Seb SU.09/AK/2007

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menolak permintaan penggugat untuk melakukan pembagian objek perkara secara musyawarah tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut menghambat hak Penggugat untuk menggunakan dan menguasai bagian miliknya sendiri secara bebas sebagaimana dijamin oleh hukum dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------
5.    Menyatakan tanah objek sengketa dapat dan layak untuk dibagi secara fisik sesuai kepemilikan masing-masing;

6.    Memerintahkan pembagian fisik tanah objek sengketa menjadi dua bagian yang seimbang sesuai porsi hak Penggugat dan Tergugat;

7.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pengukuran, pemecahan objek perkara, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;

8.    Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Dan kerugian immateril jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu: Kerugian materiil sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

11.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

13.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
14.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak