Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Halferis Lita Putra pangilan Feris bin Haitunna Hatta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-235/L.3.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Halferis Lita Putra pangilan Feris bin Haitunna Hatta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-08/BKT/Enz.2/01/2025

 

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap

:

HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS bin HAITUNNA HATTA

NIK

:

1306092704880006

Tempat lahir

:

BUKITTINGGI

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 27 April 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JORONG KOTO LAWEH NAGARI KOTO TANGAH KEC TILATANG KAMANG KAB AGAM

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

2.STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 03 September 2024 s/d 06 September 2024.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 06 September 2024 s/d 26 September 2024.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 26 September 2024 s/d 04 November 2024.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 05 November 2024 s/d 4 Desember 2024. Ke II Rutan tgl 05 Desember 2024 s/d 03 Januari 2024

-

 

Jaksa Penuntut Umum

 

Perpanjangan PN

:

 

:

Rutan tgl 02 Januari 2025  s/d 21 Januari 2025

Rutan tgl 22 Januari 2025  s/d  21 Februari 2025

 

 

3.DAKWAAN :

      Kesatu:

 

----------Bahwa terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS bin HAITUNNA HATTA bersama-sama dengan ALRIZKI PGL CARKI BIN KHAIDIR  (dalam berkas terpisah), dan ALI PGL CAK MAT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Pulai Gadut Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS BIN HAITUNNA HATTA sedang bekerja memperbaiki sepeda motor bersama ALRIZKI PGL CARKI BIN KHAIDIR (dalam berkas terpisah) di rumah orang tua CHARKI Jl. Pulai Gadut Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang di bagian depannya dimanfaatkan untuk membuka bengkel sepeda motor. Kemudian datang ALI PGL CAK MAT (DPO), yang langsung masuk dan duduk-duduk mengobrol dengan CHARKI dan terdakwa FERIS. Selanjutnya ALI PGL CAK MAT menyampaikan kepada CHARKI bahwa ia ingin menumpang tidur atau tinggal untuk sementara waktu di rumah orangtua CHARKI tersebut karena ia sedang bertengkar dengan istrinya. Setelah itu terdakwa melihat ALI PGL CAK MAT mengambil tas ransel warna hitam miliknya dari sepeda motor jenis mio yang dibawanya kemudian masuk kedalam rumah. Sore harinya terdakwa pulang ke rumah orangtuanya, begitupun CHARKI pulang ke rumah istrinya sedangkan ALI PGL CAK MAT tinggal di rumah orang tua CHARKI tersebut.-------------------------------------------------------------------------------

-----Dua hari kemudian, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa bersama CHARKI  sampai di rumah orangtua Charki,untuk melanjutkan memperbaiki sepeda motor.  Selanjutnya CHARKI masuk ke dalam rumah untuk mencari ALI PGL CAK MAT dan melihat  ALI PGL CAK MAT sedang menghisap narkotika jenis shabu menggunakan sebuah bonk dan Pirek. Lalu ALI PGL CAK MAT mengajak terdakwa dan CHARKI untuk ikut bergabung menggunakan narkotika jenis shabu. Terdakwa lalu mengambil bong dengan pirek yang berisikan shabu kemudian terdakwa bergantian dengan CHARKI menggunakan Shabu tersebut didalam kamar. Kemudian sekira pukul 13.30 wib ALI PGL CAK MAT mengatakan akan pergi ke Kota Bukittinggi. Setelah ALI PGL CAK MAT pergi, sekira pukul 15.00 wib datang petugas kepolisian berpakaian preman masuk ke dalam bengkel dan menghampiri terdakwa dan CHARKI yang sedang duduk sambil memperbaiki sebuah sepeda motordan sempat  mengajak terdakwa dan CHARKI mengobrol. Pada saat sedang mengobrol selanjutnya datang 5 (lima) orang petugas kepolisian berpakaian preman lainnya dan langsung mengamankan terdakwa dan CHARKI.. Kemudian memanggil 2 (dua) orang masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta penggeledahan rumah, maka ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah Bonk Beserta Pirek berisikan Narkotika Jenis Shabu ditemukan dikamar, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran sedang dan 8 (delapan Pack kecil Plastik klip bening) didalam sebuah tas ransel warna hitam yang mana didalam tas ransel warna hitam tersebut juga terdapat beberapa jenis pakaian milik ALI PGL CAK MAT (DPO) ditemukan didalam kamar, 2 (dua) Paket narkotika jenis shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang berada didalam Kotak Rokok jenis Sampoerna mild warna putih dan 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang dibalut dengan kertas stiker warna hijau terselip di pagar rumah,  ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang berada didalam sepatu warna hitam dan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang berada didalam pecahan cat body mobil di teras rumah dekat dengan pagar rumah ALRIZKI. Setelah mengamankan barang bukti beserta alat komunikasi berupa handphone yang dimiliki terdakwa dan CHARKI selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan CHARKI beserta barang bukti ke kantor Polresta bukittinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagaimana Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor LAB: 2957/NNF/2024, tanggal 18 November 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama ALRIZKI ALRIZKI Pgl CARKI BIN KHAIDIR dan ALRIZKI dan HALFERIS LITA PUTRA BIN HAITUNA HATTA, nomor sampel barang bukti 4369/2024/NNF dan No 4370/2024/NNF dengan kesimpulan  pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 4369/2024/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina
  • 4370/2024/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina

Keterangan: Metamfetamina,  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sedangkan berat barang bukti berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 177/10422.00/2024 tanggal 05 September 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa ALRIZKI, Cs dengan hasil sebagai berikut :

5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,75 gram dengan berat kotor 0,37 gram dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,41 gr (satu koma empat puluh satu gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan..

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa HALFERIS LITA PUTRA BIN HAITUNA HATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua:

    

----------Bahwa terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS bersama-sama dengan ALRIZKI PGL CARKI BIN KHAIDIR  (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Jl. Pulai Gadut Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ALRIZKI PGL CARKI BIN KHAIDIR  (dalam berkas terpisah), dan ALI PGL CAK MAT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan “dalam waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana menyalahgunakan  narkotika golongan I Bagi diri sendiri , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS BIN HAITUNNA HATTA sedang bekerja memperbaiki sepeda motor bersama ALRIZKI PGL CARKI BIN KHAIDIR (dalam berkas terpisah) di rumah orang tua CHARKI Jl. Pulai Gadut Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang di bagian depannya dimanfaatkan untuk membuka bengkel sepeda motor. Kemudian datang ALI PGL CAK MAT (DPO), yang langsung masuk dan duduk-duduk mengobrol dengan CHARKI dan terdakwa FERIS. Selanjutnya ALI PGL CAK MAT menyampaikan kepada CHARKI bahwa ia ingin menumpang tidur atau tinggal untuk sementara waktu di rumah orangtua CHARKI tersebut karena ia sedang bertengkar dengan istrinya. Setelah itu terdakwa melihat ALI PGL CAK MAT mengambil tas ransel warna hitam miliknya dari sepeda motor jenis mio yang dibawanya kemudian masuk kedalam rumah. Sore harinya terdakwa pulang ke rumah orangtuanya, begitupun CHARKI pulang ke

-----Dua hari kemudian, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa bersama CHARKI  sampai di rumah orangtua Charki,untuk melanjutkan memperbaiki sepeda motor.  Selanjutnya CHARKI masuk ke dalam rumah untuk mencari ALI PGL CAK MAT selanjutnya melihat  ALI PGL CAK MAT sedang menghisap narkotika jenis shabu menggunakan sebuah bonk dan Pirek. Lalu ALI PGL CAK MAT mengajak terdakwa dan CHARKI untuk ikut bergabung menggunakan narkotika jenis shabu. Terdakwa lalu mengambil bong dengan pirek yang berisikan shabu kemudian terdakwa bergantian dengan CHARKI menggunakan Shabu tersebut didalam kamar. Kemudian sekira pukul 13.30 wib ALI PGL CAK MAT mengatakan akan pergi ke Kota Bukittinggi. Setelah ALI PGL CAK MAT pergi, sekira pukul 15.00 wib datang petugas kepolisian berpakaian preman masuk ke dalam bengkel dan menghampiri terdakwa dan CHARKI yang sedang duduk sambil memperbaiki sebuah sepeda motordan sempat  mengajak terdakwa dan CHARKI mengobrol. Pada saat sedang mengobrol selanjutnya datang 5 (lima) orang petugas kepolisian berpakaian preman lainnya dan langsung mengamankan terdakwa dan CHARKI.. Kemudian memanggil 2 (dua) orang masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta penggeledahan rumah, maka ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah Bonk Beserta Pirek berisikan Narkotika Jenis Shabu ditemukan dikamar, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran sedang dan 8 (delapan Pack kecil Plastik klip bening) didalam sebuah tas ransel warna hitam yang mana didalam tas ransel warna hitam tersebut juga terdapat beberapa jenis pakaian milik ALI PGL CAK MAT (DPO) ditemukan didalam kamar, 2 (dua) Paket narkotika jenis shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang berada didalam Kotak Rokok jenis Sampoerna mild warna putih dan 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang dibalut dengan kertas stiker warna hijau terselip di pagar rumah,  ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang berada didalam sepatu warna hitam dan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Shabu  yang terbungkus Plastik Klip Warna bening yang berada didalam pecahan cat body mobil di teras rumah dekat dengan pagar rumah ALRIZKI. Setelah mengamankan barang bukti beserta alat komunikasi berupa handphone yang dimiliki terdakwa dan CHARKI selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan CHARKI

------Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagaimana Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor LAB: 2957/NNF/2024, tanggal 18 November 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama ALRIZKI ALRIZKI Pgl CARKI BIN KHAIDIR dan ALRIZKI dan HALFERIS LITA PUTRA BIN HAITUNA HATTA, nomor sampel barang bukti 4369/2024/NNF dan No 4370/2024/NNF dengan kesimpulan  pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 4369/2024/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina
  • 4370/2024/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina

Keterangan: Metamfetamina,  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Sedangkan berat barang bukti berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 177/10422.00/2024 tanggal 05 September 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa ALRIZKI, Cs dengan hasil sebagai berikut :

5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,75 gram dengan berat kotor 0,37 gram dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,41 gr (satu koma empat puluh satu gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan..

-----------Terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil Berdasakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/55/IX/2024/Klinik tanggal 03 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku penanggung jawab Teknis Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine terdalwa HALFERIS LITA PUTRA BIN HAITUNA HATTA positif mengandung amphetamine.--

----------Bahwa terdakwa HALFERIS LITA PUTRA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN.Bkt tanggal 27 Juni 2023 dipidana melakukan tindak pidana penyelahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sehingga dalam waktu 3 (tiga) tahun terdakwa terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa HALFERIS LITA PUTRA BIN HAITUNA HATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------------------------------

 

Padang 02 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya