Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
119/Pid.B/2026/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: B- 2287/L.3.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU:

                                                                                                                                                                                                                                           

Bahwa Ia Terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN, yang mana perbuatannya baru diketahui oleh Saksi Korban ELVIANA BT. ANWAR Pgl EL dan Saksi Korban MARDALENA Pgl LENA yaitu pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2026, bertempat di Rumah di Kabun Pulasan RT 002 / RW 006 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN mulai mengambil beras kepada saksi MARDALENA, terdakwa meyakinkan saksi MARDALENA untuk memberikan beras tanpa jaminan kepada terdakwa dikarenakan terdakwa mengatakan bahwa dirinya telah memiliki langganan tetap karena langganan yang dimiliki terdakwa membayar beras tersebut kepada terdakwa dengan cara mengambil terlebih dahulu kemudian pada pengambilan berikutnya baru dibayarkan pengambilan beras yang sebelumnya, dan terdakwa juga mengatakan bahwa langganannya adalah rumah makan yang ada di seputaran kota Bukittinggi. Terdakwa juga meyakinkan saksi MARDALENA dengan mengatakan kepada saksi MARDALENA, bahwa terdakwa akan menjual beras dengan cara dikreditkan kepada orang lain dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perkarungnya.
  • Berawal pada bulan Februari 2026 yang hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa, yang mana terdakwa mulai mengambil beras kepada saksi MARDALENA sebanyak 65 (enam puluh lima) karung, dimana berat setiap karungnya adalah 10 (sepuluh) KG dengan harga Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram dengan total pembayaran sebesar Rp. 12.025.000,- (dua belas juta dua puluh lima ribu rupiah), dan pembayaran tersebut dibayar secara diangsur dan selesai pada tanggal 07 Maret 2026. Pada bulan Maret 2026, terdakwa mengambil beras beberapa kali dengan total pengambilan sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) karung dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 44.955.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terhadap pembayaran beras tersebut selesai dibayarkan pada tanggal 18 April 2026 dengan cara diangsur beberapa kali pembayaran. Bulan April 2026 terdakwa mulai mengambil beras pada tanggal 04 April 2026, yang mana pada bulan April 2026 total beras yang diambil sebanyak 214 (dua ratus empat belas) karung dengan jumlah pembayaran Rp. 39.590.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terhadap pembayaran beras tersebut selesai tanggal 15 Mei 2026 secara diangsur beberapa kali. Selanjutnya di bulan Mei 2026 terdakwa mulai mengambil beras pada tanggal 06 Mei 2026, yang mana jumlah beras di bulan Mei 2026 tersebut diambil sebanyak 302 (tiga ratus dua) karung, dengan jumlah pembayaran Rp. 55.870.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terhadap pembayaran beras tersebut selesai pada tanggal 22 Juni 2026 secara diangsur beberapa kali. Pada bulan Juni 2026 terdakwa mulai mengambil beras pada tanggal 03 Juni 2026, yang mana jumlah beras yang diambil adalah sebanyak 416 (empat ratus enam belas) karung, dengan jumlah pembayaran Rp. 76.960.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan pembayaran tersebut masih tersisa sebanyak Rp. 20.660.000,- (dua puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian pada bulan Juli 2026 terdakwa mengambil beras pada tanggal 04 Juli 2026 yang mana jumlah beras yang diambil sebanyak 371 (tiga ratus tujuh puluh satu) karung dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 68.635.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dan untuk bulan Juni 2026 sampai dengan Juli 2026, terdakwa tidak melakukan pembayaran.
  • Bahwa saksi MARDALENA masih mau memberikan beras kepada terdakwa, dimana di bulan-bulan sebelumnya terdakwa masih menyelesaikan pembayaran walaupun waktu pembayaran tersebut terlambat dari tanggal yang ditentukan, dan untuk sisa pembayaran di bulan Juni, terdakwa pada saat itu berjanji akan membayar diawal bulan Agustus 2026 namun sampai saat sekarang tidak dilakukan pembayaran.
  • Bahwa saksi MARDALENA mengetahui bahwa terdakwa telah mempunyai niat yang tidak baik yaitu tidak membayar dan saksi MARDALENA telah merasa dibohongi oleh terdakwa diketahui pada hari Senin tanggal 03 Augustus 2026 sekira jam 20.00 WIB di kediaman saksi MARDALENA yang bertempat di Kabun Pulasan RT 002 / RW 006 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa terdakwa mengatakan beras tersebut oleh terdakwa dijual ketempat orang berjualan lontong, nasi dan ketupat, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa salah satu tempatnya adalah sarapan Meri, kedai nasi Anggun, kedai nasi Palano.
  • Bahwa setelah terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran terhadap uang penjualan beras, terdakwa pergi meninggalkan kontrakannya, kemudian barulah saksi MARDALENA melakukan pengecekan ketempat sarapan Meri, kedai nasi Anggun, kedai nasi Palano, dari penjelasan semua pemilik kedai tersebut, mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah menjual beras kepada mereka.
  • Bahwa saksi MARDALENA mengetahui perbuatan terdakwa itu merupakan kebiasaan yang selalu dilakukan secara berulang oleh terdakwa atau sebagai mata pencaharian bagi terdakwa, setelah saksi MARDALENA memposting di media social Facebook tentang perbuatan terdakwa, dimana saksi MARDALENA baru mengetahui bahwa beras yang saksi MARDALENA jual kepada terdakwa dijual lagi dibawah harga pasar yang mengakibatkan terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran terhadap beras yang telah diambil oleh terdakwa kepada saksi MARDALENA.
  • Bahwa saksi MARDALENA mengetahui perbuatan terdakwa, yaitu pada postingan saksi MARDALENA di Facebook tersebut saksi MARDALENA mencari keberadaan terdakwa, dan pada komentar postingan saksi MARDALENA tersebut ada beberapa orang yang mau membeli beras kepada saksi MARDALENA dan menghubungi saksi MARDALENA melaui Whatsapp namun dengan harga dibawah harga pasar, yang setelah saksi MARDALENA tanya orang tersebut, ternyata pelanggan terdakwa selama ini membeli beras kepada terdakwa seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sampai Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan harga beras yang saksi MARDALENA jual kepada terdakwa seharga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap Saksi ELVIANA BT. ANWAR Pgl EL, berawal mula Terdakwa yang membeli beras kepada Saksi Pgl EL, dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi Pgl EL telah mempunyai langganan tetap dan menjanjikan selalu rutin membeli beras serta akan meningkatkan pengambilan beras setiap transaksi dan akan melakukan pembayarannya pada hari yang sama saat beras diambil, berawal pada tanggal 28 Juli 2026, Terdakwa menanyakan adanya Beras jenis Anak Daro, namun Saksi Pgl EL mengatakan Beras Anak Daro hanya ada 5 (lima) karung dan yang ada stok hanya Beras jenis Kuriak Kusuik, kemudian datanglah Terdakwa ke rumah Saksi Pgl EL untuk membeli Beras Anak Daro sebanyak 5 (lima) karung berat 10 KG (sepuluh kilogram), dimana pembayarannya akan dibayar pada tanggal 29 Juli 2026 karena masih ada 20 (dua puluh) karung Beras kuriak kusuik yang akan di jemput, kemudian pada tanggal 29 Juli 2026 datanglah kembali Terdakwa menjemput Beras kuriak kusuik sebanyak 20 karung dan meninggalkan uang sebanyak Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan berjanji akan membayar sisanya setelah magrib yang sekira jam 20.14 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi Gopay. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2026, Terdakwa kembali memesan Beras kepada Saksi Pgl EL sebanyak 20 karung yang di bayar lunas pada hari itu juga sebanyak Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 31 Juli 2026, Terdakwa kembali memesan beras sebanyak 20 karung yang mana pada saat itu beras milik Saksi Pgl El yang tersisa hanya sebanyak 9 karung, dan terdakwa membawa ke 9 karung beras milik Saksi Pgl EL dan akan mengambil sisanya sebanyak 11 karung lagi pada tanggal 01 Agustus 2026, kemudian pada tanggal 01 Agustus 2026, terdakwa mengambil 11 karung beras lagi dan berjanji akan membayarnya setelah maghrib, tetapi setelah itu Terdakwa tidak ada lagi mengirim uang pembayaran kepada Saksi Pgl EL, setelah itu Saksi Pgl EL menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan ada kendala pada jaringan dan berjanji akan membayar pada tanggal 02 Agustus 2026, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB pada tanggal 02 Agustus 2026, terdakwa datang kerumah saksi Pgl EL untuk menjemput 10 karung beras lagi dan mengatakan akan membayar pada malam harinya, dan setelah itu Saksi Pgl EL menghubungi lagi terdakwa, yang mana terdakwa kembali menjanjikan akan mengirimkan uangnya pada tanggal 03 Agustus 2026 pada jam 10.00 WIB, akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2026 yang mana Whatsapp milik terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA sudah tidak dapat di hubungi lagi, kemudian Saksi Pgl EL pergi untuk mencari terdakwa kerumahnya dan tidak lagi berjumpa dengan terdakwa.
  • Bahwa Saksi Pgl EL yang setelah mendatangi rumah terdakwa dan mendapati rumah kontrakan terdakwa sudah dalam keadaan kosong, kemudian Saksi Pgl EL bertemu dengan saksi MARDALENA dan barulah Saksi Pgl EL mengetahui bahwa uang pembelian beras milik saksi MARDALENA juga tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Pgl EL mengetahui bahwa terdakwa telah mempunyai niat yang tidak baik yaitu tidak membayar dan saksi Pgl EL telah merasa dibohongi oleh terdakwa diketahui pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Rumah saksi MARDALENA di Kabun Pulasan RT 002 / RW 006 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa keseharian dan kebiasaan terdakwa terhadap beras yang telah diambil/dibelinya tersebut, setiap harinya terdakwa jual lagi kekedai-kedai makanan, kedai sarapan atau pesanan dari orang lain, dan itu merupakan kebiasaan yang selalu dilakukan secara berulang oleh terdakwa atau sebagai mata pencaharian bagi terdakwa, antara saksi Pgl EL dan saksi MARDALENA, saksi MARDALENA adalah orang yang paling banyak berasnya dibeli oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak melunasi pembayarannya.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN tersebut, saksi korban ELVIANA BT. ANWAR Pgl EL mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi korban MARDALENA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 89.295.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 497 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Ia Terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN, yang mana perbuatannya baru diketahui oleh Saksi Korban ELVIANA BT. ANWAR Pgl EL dan Saksi Korban MARDALENA Pgl LENA yaitu pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2026, bertempat di Rumah di Kabun Pulasan RT 002 / RW 006 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN mulai mengambil beras kepada saksi MARDALENA, terdakwa meyakinkan saksi MARDALENA untuk memberikan beras tanpa jaminan kepada terdakwa dikarenakan terdakwa mengatakan bahwa dirinya telah memiliki langganan tetap karena langganan yang dimiliki terdakwa membayar beras tersebut kepada terdakwa dengan cara mengambil terlebih dahulu kemudian pada pengambilan berikutnya baru dibayarkan pengambilan beras yang sebelumnya, dan terdakwa juga mengatakan bahwa langganannya adalah rumah makan yang ada di seputaran kota Bukittinggi. Terdakwa juga meyakinkan saksi MARDALENA dengan mengatakan kepada saksi MARDALENA, bahwa terdakwa akan menjual beras dengan cara dikreditkan kepada orang lain dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perkarungnya.
  • Berawal pada bulan Februari 2026 yang hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa, yang mana terdakwa mulai mengambil beras kepada saksi MARDALENA sebanyak 65 (enam puluh lima) karung, dimana berat setiap karungnya adalah 10 (sepuluh) KG dengan harga Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram dengan total pembayaran sebesar Rp. 12.025.000,- (dua belas juta dua puluh lima ribu rupiah), dan pembayaran tersebut dibayar secara diangsur dan selesai pada tanggal 07 Maret 2026. Pada bulan Maret 2026, terdakwa mengambil beras beberapa kali dengan total pengambilan sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) karung dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 44.955.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terhadap pembayaran beras tersebut selesai dibayarkan pada tanggal 18 April 2026 dengan cara diangsur beberapa kali pembayaran. Bulan April 2026 terdakwa mulai mengambil beras pada tanggal 04 April 2026, yang mana pada bulan April 2026 total beras yang diambil sebanyak 214 (dua ratus empat belas) karung dengan jumlah pembayaran Rp. 39.590.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terhadap pembayaran beras tersebut selesai tanggal 15 Mei 2026 secara diangsur beberapa kali. Selanjutnya di bulan Mei 2026 terdakwa mulai mengambil beras pada tanggal 06 Mei 2026, yang mana jumlah beras di bulan Mei 2026 tersebut diambil sebanyak 302 (tiga ratus dua) karung, dengan jumlah pembayaran Rp. 55.870.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terhadap pembayaran beras tersebut selesai pada tanggal 22 Juni 2026 secara diangsur beberapa kali. Pada bulan Juni 2026 terdakwa mulai mengambil beras pada tanggal 03 Juni 2026, yang mana jumlah beras yang diambil adalah sebanyak 416 (empat ratus enam belas) karung, dengan jumlah pembayaran Rp. 76.960.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan pembayaran tersebut masih tersisa sebanyak Rp. 20.660.000,- (dua puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian pada bulan Juli 2026 terdakwa mengambil beras pada tanggal 04 Juli 2026 yang mana jumlah beras yang diambil sebanyak 371 (tiga ratus tujuh puluh satu) karung dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 68.635.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dan untuk bulan Juni 2026 sampai dengan Juli 2026, terdakwa tidak melakukan pembayaran.
  • Bahwa saksi MARDALENA masih mau memberikan beras kepada terdakwa, dimana di bulan-bulan sebelumnya terdakwa masih menyelesaikan pembayaran walaupun waktu pembayaran tersebut terlambat dari tanggal yang ditentukan, dan untuk sisa pembayaran di bulan Juni, terdakwa pada saat itu berjanji akan membayar diawal bulan Agustus 2026 namun sampai saat sekarang tidak dilakukan pembayaran.
  • Bahwa saksi MARDALENA mengetahui bahwa terdakwa telah mempunyai niat yang tidak baik yaitu tidak membayar dan saksi MARDALENA telah merasa dibohongi oleh terdakwa diketahui pada hari Senin tanggal 03 Augustus 2026 sekira jam 20.00 WIB di kediaman saksi MARDALENA yang bertempat di Kabun Pulasan RT 002 / RW 006 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa terdakwa mengatakan beras tersebut oleh terdakwa dijual ketempat orang berjualan lontong, nasi dan ketupat, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa salah satu tempatnya adalah sarapan Meri, kedai nasi Anggun, kedai nasi Palano.
  • Bahwa setelah terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran terhadap uang penjualan beras, terdakwa pergi meninggalkan kontrakannya, kemudian barulah saksi MARDALENA melakukan pengecekan ketempat sarapan Meri, kedai nasi Anggun, kedai nasi Palano, dari penjelasan semua pemilik kedai tersebut, mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah menjual beras kepada mereka.
  • Bahwa saksi MARDALENA mengetahui perbuatan terdakwa tersebut setelah saksi MARDALENA memposting di media social Facebook tentang perbuatan terdakwa, dimana saksi MARDALENA baru mengetahui bahwa beras yang saksi MARDALENA jual kepada terdakwa dijual lagi dibawah harga pasar yang mengakibatkan terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran terhadap beras yang telah diambil oleh terdakwa kepada saksi MARDALENA.
  • Bahwa saksi MARDALENA mengetahui perbuatan terdakwa, yaitu pada postingan saksi MARDALENA di Facebook tersebut saksi MARDALENA mencari keberadaan terdakwa, dan pada komentar postingan saksi MARDALENA tersebut ada beberapa orang yang mau membeli beras kepada saksi MARDALENA dan menghubungi saksi MARDALENA melaui Whatsapp namun dengan harga dibawah harga pasar, yang setelah saksi MARDALENA tanya orang tersebut, ternyata pelanggan terdakwa selama ini membeli beras kepada terdakwa seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sampai Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan harga beras yang saksi MARDALENA jual kepada terdakwa seharga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap Saksi ELVIANA BT. ANWAR Pgl EL, berawal mula Terdakwa yang membeli beras kepada Saksi Pgl EL, dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi Pgl EL telah mempunyai langganan tetap dan menjanjikan selalu rutin membeli beras serta akan meningkatkan pengambilan beras setiap transaksi dan akan melakukan pembayarannya pada hari yang sama saat beras diambil, berawal pada tanggal 28 Juli 2026, Terdakwa menanyakan adanya Beras jenis Anak Daro, namun Saksi Pgl EL mengatakan Beras Anak Daro hanya ada 5 (lima) karung dan yang ada stok hanya Beras jenis Kuriak Kusuik, kemudian datanglah Terdakwa ke rumah Saksi Pgl EL untuk membeli Beras Anak Daro sebanyak 5 (lima) karung berat 10 KG (sepuluh kilogram), dimana pembayarannya akan dibayar pada tanggal 29 Juli 2026 karena masih ada 20 (dua puluh) karung Beras kuriak kusuik yang akan di jemput, kemudian pada tanggal 29 Juli 2026 datanglah kembali Terdakwa menjemput Beras kuriak kusuik sebanyak 20 karung dan meninggalkan uang sebanyak Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan berjanji akan membayar sisanya setelah magrib yang sekira jam 20.14 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi Gopay. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2026, Terdakwa kembali memesan Beras kepada Saksi Pgl EL sebanyak 20 karung yang di bayar lunas pada hari itu juga sebanyak Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 31 Juli 2026, Terdakwa kembali memesan beras sebanyak 20 karung yang mana pada saat itu beras milik Saksi Pgl El yang tersisa hanya sebanyak 9 karung, dan terdakwa membawa ke 9 karung beras milik Saksi Pgl EL dan akan mengambil sisanya sebanyak 11 karung lagi pada tanggal 01 Agustus 2026, kemudian pada tanggal 01 Agustus 2026, terdakwa mengambil 11 karung beras lagi dan berjanji akan membayarnya setelah maghrib, tetapi setelah itu Terdakwa tidak ada lagi mengirim uang pembayaran kepada Saksi Pgl EL, setelah itu Saksi Pgl EL menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan ada kendala pada jaringan dan berjanji akan membayar pada tanggal 02 Agustus 2026, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB pada tanggal 02 Agustus 2026, terdakwa datang kerumah saksi Pgl EL untuk menjemput 10 karung beras lagi dan mengatakan akan membayar pada malam harinya, dan setelah itu Saksi Pgl EL menghubungi lagi terdakwa, yang mana terdakwa kembali menjanjikan akan mengirimkan uangnya pada tanggal 03 Agustus 2026 pada jam 10.00 WIB, akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2026 yang mana Whatsapp milik terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA sudah tidak dapat di hubungi lagi, kemudian Saksi Pgl EL pergi untuk mencari terdakwa kerumahnya dan tidak lagi berjumpa dengan terdakwa.
  • Bahwa Saksi Pgl EL yang setelah mendatangi rumah terdakwa dan mendapati rumah kontrakan terdakwa sudah dalam keadaan kosong, kemudian Saksi Pgl EL bertemu dengan saksi MARDALENA dan barulah Saksi Pgl EL mengetahui bahwa uang pembelian beras milik saksi MARDALENA juga tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Pgl EL mengetahui bahwa terdakwa telah mempunyai niat yang tidak baik yaitu tidak membayar dan saksi Pgl EL telah merasa dibohongi oleh terdakwa diketahui pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Rumah saksi MARDALENA di Kabun Pulasan RT 002 / RW 006 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa keseharian dan kebiasaan terdakwa terhadap beras yang telah diambil/dibelinya tersebut, setiap harinya terdakwa jual lagi kekedai-kedai makanan, kedai sarapan atau pesanan dari orang lain, antara saksi Pgl EL dan saksi MARDALENA, saksi MARDALENA adalah orang yang paling banyak berasnya dibeli oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak melunasi pembayarannya.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa SISKA FERNANDA Pgl ICA Binti HERMAN tersebut, saksi korban ELVIANA BT. ANWAR Pgl EL mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi korban MARDALENA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 89.295.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya