| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------
2. Menetapkan bahwa Hj. ANIDAR, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2006 ;-----------
3. Menetapkan bahwa penetapan kematian tersebut dapat dipergunakan oleh para Pemohon sebagai dasar untuk mengurus pencatatan kematian Almarhumah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang ;-------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku . |